Mohon tunggu...
Zulfikar
Zulfikar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Kontemporer: Studi Komparatif Al-Qur'an dengan Metode Ulama

3 Agustus 2024   10:31 Diperbarui: 3 Agustus 2024   10:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN 

Pada dasarnya, perceraian diizinkan dalam Islam, tetapi Allah SWT sangat membencinya. Oleh karena itu, kita disarankan untuk sebisa mungkin menghindari perceraian. Pernikahan dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti suami menalak istrinya, perceraian yang disepakati antara keduanya, atau alasan lain. Dalam hal perceraian, suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya atau istri dapat mengajukan "khulu", atau permintaan cerai dari suami dengan tebusan. Masing-masing dari mereka memiliki hukum Islam yang mengaturnya. Suami dapat menjatuhkan talak secara sepihak tanpa berbicara dengan istri terlebih dahulu, menurut para ahli fiqh klasik. Sebagian besar orang sunni setuju bahwa talak suami yang mabuk berlaku asalkan lafaznya jelas atau sarih, dianggap sebagai proses perceraian yang sah. Namun, istri hanya dapat meminta cerai dengan tebusan atau Khulu, yang hanya dapat dilakukan untuk alasan tertentu. Sebelum meminta cerai, istri harus terlebih dahulu berbicara dengan pihak ketiga, seperti keluarga atau hakim.

PEMBAHASAN 

Salah satu perspektif Qasim Amin tentang pembaharuan hukum keluarga islam adalah tentang talak, yang menurutnya harus mengakhiri pernikahan hanya dengan kematian. Amin sadar bahwa prinsip utama syariat Islam menyatakan bahwa perceraian adalah haram dan hanya diperbolehkan dalam situasi darurat.Amin mengutip pernyataan Ibdu Abidin bahwa perceraian tidak diizinkan oleh hukum asal kecuali ada ketentuan khusus. Sebaliknya, perceraian tanpa alasan yang sah adalah keputusan yang buruk yang merugikan istridan dan anaknya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat itu, masyarakat, termasuk Mesir, melihat perceraian sebagai cara yang sah untuk menyelesaikan masalah. Amin berbicara tentang tindakan laki-laki di masa itu, dan dia sering berbicara tentang perceraian. Menurut Qasim Amin, posisi wanita dan laki-laki adalah setara karena bagi mereka, akad nikah hanyalah permainan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan syariat Islam atau hak-hak yang dijamin anggota keluarga. Walaupun ada perbedaan, itu hanyalah perbedaan biologis. Di masyarakat mana pun, ada situasi di mana hubungan antara laki-laki dan wanita tidak seimbang, dan dalam sistem patriarki, laki-laki dipandang lebih tinggi.

Pemikiran Jamal al-Banna tentang hukum talak di Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip dasar Islam yang mengedepankan keadilan, kedamaian, dan perlindungan hak-hak individu, terutama hak-hak wanita. Oleh karena itu, hukum talak di Indonesia dapat dianggap sebagai upaya untuk menjamin bahwa hak-hak wanita, termasuk hak mereka untuk mendapatkan nafkah dan perlakuan yang adil selama proses perceraian, dilindungi dengan baik. Meskipun pemikiran Jamal tidak berdampak langsung pada mekanisme pelaksanaan talak di Indonesia, prinsip-prinsipnya, seperti kontekstualisasi dan perlindungan hak wanita, dapat membantu membentuk pandangan tentang hukum talak yang lebih luas, bijaksana, dan adil yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan universal.

KESIMPULAN 

Qasim Amin menentang gagasan bahwa hanya laki-laki yang dapat memutuskan cerai. Dia berpendapat bahwa, sebagaimana halnya dengan memilih jodoh, wanita juga memiliki hak yang sama untuk memutuskan cerai dengan laki-laki. Namun, Qasim Amin berpendapat bahwa talak hanya dapat dilakukan jika perceraian diajukan ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim. Jamal al-banna menganggap pernikahan sebagai jenis kontrak seperti jual beli. Peraturan perdagangan menetapkan bahwa setiap transaksi harus didukung oleh perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak menderita kerugian di tangan pihak lain, maka perjanjian tersebut melanggar dan merugikan kedua belah pihak. Suatu transaksi tidak dapat dibatalkan jika kedua pihak tidak setuju.Lihat bagaimana Jamal menggambarkan perceraian sebagai hasil pernikahan yang dapat terjadi. Jamal membuat perbandingan antara akad nikah dan kesepakatan bisnis, di mana persetujuan dan keinginan kedua belah pihak sangat penting. Jamal menyatakan bahwa jika pasangan tidak setuju untuk bercerai, perceraian tidak dianggap sah.Pengaruh Qasim Amin terhadap pembaharuan hukum keluarga jelas terlihat dari gagasan-gagasannya, terutama berkaitan dengan masalah penting tentang talak, yang merupakan dasar dari hukum keluarga dengan lima langkah yang dia usulkan sebelum perceraian.Meskipun Jamal mungkin tidak memiliki dampak langsung pada praktik hukum talak di Indonesia, dia dapat membantu membentuk pandangan yang lebih adil dan bijaksana tentang hukum talak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun