Oleh Zulfiana Nur Adila
Pada awal tahun 2020 tepatnya bulan Maret, semua kegiatan di bidang pendidikan harus dilaksanakan secara online atau daring (dalam jaringan), Â hal tersebut disebabkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya peniadaan pembelajaran tatap muka atau daring, kebiajakan tersebut agar mencegah penularan covid-19 yang mana anak-anak rentan terhadap penularan covid-19 dan kurangnya konsistensi penerapan protokol kesehatan bagi anak-anak.Â
Jalan keluar untuk menghentikan penularan infeksi virus yaitu dengan Adaptasi "new normal" atau biasa disebut dengan "Adaptasi Kebiasaan Baru". Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud adalah kebiasaan baru untuk hidup lebih sehat, berpergian selalu menggunakan masker, berjaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun harus terus menerus dilakukan di masyarakat dan setiap orang. Dan yang paling penting adalah mengikuti kebijakan pemerintah yaitu vaksinasi. Dengan vaksinasi tubuh lebih tergaja dari virus terutama virus corona yang sedang merajalela di masyarakat.
Dengan adanya kebijakan new normal tentunya terdapat dampak dari kebijakan tersebut, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya anak-anak terhindar dari penularan virus corona, tetapi dampak negatifnya dialami mulai dari anak, guru, orang tua.Â
Kegiatan pembelajaran jarak jauh membuat anak-anak merasa bosan, kurangnya sosialisasi dengan guru dan temannya, kesulitan belajar, hingga stress dan mempengaruhi kesehatan mentalnya. Selain itu dampak negatif yang paling mengena adalah menjadikan anak ketergantungan dengan telepon seluler, yang dulunya anak dibatasi memegang telepon seluler tetapi sekarang dengan pembelajaran jarak jauh mengharuskan anak-anak lebih sering menggunakan telepon seluler.
Setelah adanya program vaksinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memutuskan untuk semua sekolah memulai pembalajaran secara tatap muka sesuai dengan SKB 4 Menteri. Pembelajaran tatap muka dimulai dengan berjalannya vaksinasi bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan.Â
Setiap sekolah dalam kegiatan belajar mengajar tatap muka wajib memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan serta berkapasitas sebesar 50%. Murid yang masuk sudah didata dari rumah, data berisi apakah anak tersebut naik kendaraan umum atau diantar. Setelah masuk sekolah harus sudah ada penerapan protokol kesehatan.Â
Dalam kegiatan belajar mengajar guru dilarang berjalan-jalan, terdapat pengurangan jam pelajaran, yang awalnya 7-8 jam pelajaran menjadi 4-5 jam pelajaran saja dan tidak ada jam istirahat tetapi langsung pulang. Hal tersebut juga harus dikomunikasikan dengan orang tua murid, dan orang tua dirumah pun harus memberikan perhatian ekstra dengan anaknya agar anaknya juga tidak sampai main terus menerus. Tidak hanya itu saja, orang tua juga harus mengontrol anaknya setiap hari dan mendampingi anaknya ketika belajar agar anak tersebut tidak kecanduan telepon seluler dan terhindar dari konten-konten yang tidak seharusnya dilihat oleh anak-anak.
Di era new normal sekarang ini dunia pendidikan sedang gencar-gencarnya untuk mengarahkan para pelajar untuk melaksanakan vaksinasi. Hal ini karena untuk menghindari angka prensentase kenaikan covid yang melonjak tajam, karena sekolah dapat menimbulkan kerumunan masa, melaksanakan vaksinasi juga membantu pemerintah untuk mendukung proses pemerataan vaksinasi di Indonesia.
Adapaun vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 adalah vaksin sinovac dan usia 17 tahun keatas bisa menggunakan jenis vaksin diantaranya yaitu vaksin sinovac, astrazeneca, sinopharm, moderna, pfizer, novavax, sputnik-V, Janssen, Convidencia, dan Zifivax. Setiap sekolah memiliki kebijakan untuk mewajibkan semua muridnya untuk vaksin.
Dengan adanya kebiasaan baru pasca vaksinasi membuat dunia pendidikan menjadi hidup kembali, dan diharapkan angka presentase peningkatan covid-19 menurun secara drastis.