Telah setengah tahun lebih kiranya kita memilih serta mengawasi kinerja sang Pemimpin negeri kita ini mulai dari Presiden serta mentri-mentri hingga para wakil-wakil daerah. Saat kita menyadari bahwa rakyat kita mempunyai hak-hak wajib untuk memilih mana pemimpin yang pantas memegang amanah dari sang ibu pertiwi maka hanya satu kata yang ada “Demokrasi”. Saat demokrasi berjalan dengan seharusnya diantara jutaan mata yang mengawasi sampai tiba akhirnya kita mendapati pemimpin yang kita harapkan yang menjadi terbaik yang telah ada sebelumnya.
Namun seiring berjalanya Demokrasi di negara kita ini. Pemimpin kita bapak Presiden Jokowidodo mempunyai hak pula untuk memilih mentri-mentri serta wakil rakyat lainya secara adil dan yang terbaik bebas dari suap ataupun karena ikatan kerabat didalamnya. Seperti yang akhir-akhir ini sedang diadakanya pemilihan Direktur Jendral Otonomi Daerah, Kementrian dalam Negeri, senin (11/5) di Jakarta (Kompas, 13/5). Visi dan misi serta program yang disiapkan serta dimantabkan oleh masing-masing peserta yang memiliki waktu 40 menit untuk menghadap ketujuh para juri yang . Namun dalam pemilihan kali ini angatlah ketat pasalnya sebelum mereka diwawancarai terdapat tes administrasi dan tes penyusunan makalah, setelah mendapat kandidat setelah wawancara dan akhirnya diserahkan langsung oleh bapak presiden Joko Widodo.
Dengan cara begini menurut saya walaupun tidak terjadinya demokrasi secara langsung oleh masyarakat namun didalam pemilihan ini dimaksudkan untuk membumikan di tanah Indonesia seorang pemimpin yang berprofetik dan memiliki kompetensi. Bisa dibandingkan dengan dahulu yang bisa dibilang tidak menyinggung sama sekali unsur keadilan serta demokrasi sehingga menciptakan pemimpin yang sembunyi dipunggung pemimpinan, karena terpilihnya dia karena kedekatan serta suapan manis dari calon kandidat khususnya Dirjen Otda yang tak hanya dari internal Kemendagri namun dari banyak instansi pemerintah lainya. Terwujudnya pemimpin yang MERITROKASI, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014, KASN mengawasi seleksi pengisian JPT untuk pejabat eselon I dan II dan KASN bisa mengulang seleksi jika ada kecurangan. Dengan begini harapanya pemimpin kita bisa mengemban amanat dengan mental tahan banting, cerdas, adil sesuai dengan bukanlah mental para penguasa yang meraup serta menggrogoti satu pesatu organ negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H