Mohon tunggu...
Zulfatus Shirfa
Zulfatus Shirfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Luka Mendalam di Balik Statistik

3 November 2024   21:32 Diperbarui: 4 November 2024   12:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan keji yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Desa Sumenep meyadarkan kita kembali pada maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di negeri ini. Di balik angka-angka statistic yang sering kali dianggap biasa, tersimpan kisah-kisah pilus an luka yang mendalam yang dialami para korban.

Peristiwa ini bukan sekedar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan dari masalah sosial yang kompleks. KDRT tidak mengenal batas usia, status sosial, atau latar belakang pendidikan. Pelaku bisa berasal dari kalangan mana pun, dan korban pun bisa menjadi siapa saja.

Mengapa KDRT Terjadi?

Beberapa factor yang memicu terjadinya KDRT anatara lain:

  • Norma sosial: Anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi seringkali membuat korban enggan melaporkan kejadian tersebut.
  • Peran gender: Persepsi yang timpang mengenai peran gender, di mana laki-laki dianggap memiliki kekuasaan atas Perempuan, dapat memicu perilaku kekerasan.
  • Faktor psikologis:  Pelaku KDRT seringkali memiliki masa;ah psikologis, seperti gangguan kepribadian atau kecenderungan untuk mengontrol emosi.
  • Pengaruh lingkungan: Lingkungan yang tidak mendukung, seperti keluarga yang memiliki Sejarah kekerasan, dapat meningkatkan risiko terjadinya KDRT.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mencegah terjadinya KDRT, diperlukan upaya dari berbagai pihak:

  • Peningkatan kesadaran:  Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang KDRT dan bahaya yang ditimbulkannya.
  • Penguatan hukum: Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
  • Perlindungan bagi korban: Korban KDRT harus diberikan perlindungan yang komrehensif, termasuk tempat penampungan, bantuan hukum, dan konseling.
  • Pencegahan sejak dini: Pendidikan sejak dini mengenai kesetaraan gender dan hubungan yang sehat dapat menjadi Langkah preventif dan efektif.

Peran Kita Semua

Sebagai anggota Masyarakat, kita semua memiliki peran dalam mencegah dan mengatasi KDRT. Kita dapat:

  • Melaporkan kasus KDRT: Jika mengetahui adanya kasus KDRT, segera laporkan kepada pihak berwajib atau Lembaga perlindungan Perempuan.
  • Memberikan dukungan kepada korban: Berikan dukungan emosional dan bantuan kepada korban KDRT.
  • Menolak segala bentuk kekerasan: Ajarkan kepada anak-anak kita untuk menolak segala bentuk kekerasan dan menghargai setiap individu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan KDRT: Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencegah KDRT, seperti seminar, workshop, atau kampanye sosial.

Kasus pembunuhan di Sumenep adalah pengingat bagi kita semua bahwa KDRT adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi semua orang.

Sumber :

https://sumenepkab.go.id/berita/baca/suami-bacok-istri-hingga-tewas-ditahan-polres-sumenep

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun