Pendidikan adalah hak warga negara seperti yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, hak pendidikan ini mencakup pendidikan tinggi. Karena saat ini sulit untuk menemukan pekerjaan yang tidak mewajibkan lulusan perguruan tinggi (D3/D4/S1) sebagai salah satu syarat kualifikasi pelamar.Â
Saat ini generasi muda dituntut untuk memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman demi bisa diterima dan bertahan di dunia kerja. Tiga hal tersebut bisa didapatkan oleh mahasiswa dengan mudah di perguruan tinggi dengan privilege yang ditawarkan. Lalu, bagaimana dengan masyarakat lain, yang tidak cukup miskin untuk dapat KIP-K, yang tergolong miskin untuk dapat bantuan tetapi ditolak, yang tidak cukup "pintar" untuk dapat beasiswa swasta?Â
Student loan atau pinjaman mahasiswa berarti mendorong warga negara untuk berhutang kepada negara demi mendapatkan pendidikan yang seharusnya menjadi haknya. Student loan bukan solusi untuk mahasiswa-mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dan/atau terjerat pinjol. Apalagi, jika ternyata skema student loan yang akan diterapkan pemerintah Indonesia serupa dengan skema yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat, yakni cicilan bulanan ditambah bunga dan biaya lainnya. Bukannya justru tidak ada bedanya dengan pinjol?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H