Mohon tunggu...
Zulfa Qonita
Zulfa Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Undip angkatan 2019

Suka bersosialisasi dengan orang lain, suka menemukan hal yang baru dalam masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Adakan Penyuluhan dan Pendampingan Pendafataran Merek

10 Februari 2023   22:06 Diperbarui: 10 Februari 2023   22:09 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat sebuah adagium hukum yang berbunyi "presumptio iures de iure" yang berarti semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hal ini maka diperlukanlah suatu sosialisasi mengenai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya, sebab adagium hukum tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, tidak memandang kedudukan, gender maupun yang lainnya.

Pada bidang usaha di Indonsia memiliki hukum yang berlaku yaitu salah satunya mengenai hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Hak Kekayaan Intelektual sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat melindungi hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga pelaku usaha tersebut dapat dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.

Sebuah produk usaha pasti memerlukan adanya suatu nama atau dalam hal ini adalah merek. Merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual, peraturan yang membahas merek terdapat pada Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun pengertian merek tercantum dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2017 pasal 1 ayat (1)  yang berbunyi 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau susunan 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

Untuk meningkatkan produk UMKM di Desa Kepuhsari, oleh karena itu salah satu mahasiswa tim 1 KKN Undip 2023 selama penerjunan KKN di Desa Kepuhsari mengangkat sebuah program kerja penyuluhan dan pendampingan pendaftaran merek terhadap pelaku UMKM di Desa Kepuhsari.

Selasa (11/02/2023) dilaksanakan penyuluhan dan pendampingan pendaftaran merek terhadap pelaku UMKM di Balai Desa Kepuhsari, pada kegiatan ini dihadiri  sekitar 30 anggota PKK yang sebagian besar memiliki usaha baik di bidang makanan, pakaian, peternakan, dan sebagainya. Program kerja penyuluhan dan pendampingan pendaftaran merek disampaikan oleh salah satu mahasiswa KKN Tim 1 Undip di Desa Kepuhsari yang berasal dari jurusan Ilmu Hukum. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi mengenai merek berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain menyampaikan materi terdapat juga tindak lanjut yaitu dengan adanya pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Desa Kepuhsari. Pendampingan ini dilakukan secara online dan offline, dengan membantu dimulai dari pembuatan nama merek, logo produk, hingga melakukan pelatihan  pendaftaran merek

 Puput salah satu pelaku UMKM dalam bidang makanan di Desa Kepuhsari menyatakan bahwa suatu merek sangat penting bagi usaha makanannya, sehingga  dapat menjadi ciri khas dari produk tersebut serta dapat meningkat pemasaran. Diharapkan dengan adanya program yang diangkat ini dapat meningkatkan kualitas UMKM di Desa Kepuhsari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun