Konsep Gadai Syariah dan Konvensional
Pegadaian adalah badan usaha milik negara bidang keuangan yang kini telah menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Untuk memenuhi permintaan masyarakat Indonesia akan layanan gadai dengan sistem syariah, perusahaan yang saat ini sahamnya hanya 1 lembar dimiliki oleh pemerintah  memaksimalkan layanan syariahnya. Dengan demikian, Pegadaian membedakan Pegadaian Syariah dan Konvensional dengan akad atau perjanjian transaksinya.
Selain itu, perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional lainnya adalah layanan yang disediakan. Pegadaian Syariah tidak melayani produk konvensional. Sementara Pegadaian Konvensional melayani juga produk syariah. Akad yang digunakan oleh Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.
Perbandingan Pegadaian Konvensional dan SyariahÂ
Perbedaan mendasar antara Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah terletak pada prinsip dan produk yang mereka layani. Berikut adalah perbandingan detail antara keduanya: Perbedaan keduanya terletak pada produk-produk yang dilayani. Untuk Pegadaian Konvensional melayani semua produk Pegadaian sedangkan Pegadaian Syariah hanya melayani produk syariah saja. Hampir semua produk Pegadaian sudah mendapat penyesuaian sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
Pada pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian Konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia.
Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan. Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Yaitu memberlakuakn biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada Pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.
 Perbedaan antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional akan di jelaskan pada tabel berikut ini. Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional
PemerintahNomor103 Tahun2000
PemerintahNomor103 Tahun2000
danHukumAgama Islam