Mohon tunggu...
Zulfan Ajhari Siregar
Zulfan Ajhari Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Buku

Penulis beberapa buku sastra kontemporer, sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Refocusing Keuangan Alihkan Kegiatan SKPD Legislatif Harusnya Legowo

8 Maret 2021   21:07 Diperbarui: 8 Maret 2021   21:15 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Istilah refocusing, akhir-akhir ini ngetop berbareng dengan gangguan Pandemi Covid 19. Namun banyak kalangan Birokrasi begitu loyo mengeja kata fefocusing ini, karena maknanya Mengarahkan Pemangkasan Anggaran yang diperoleh dari Sumber Dana Alokasi Umum yang sudah di agendakan. Dan Mengalihkan Dana iti, kepada kegiatan yang berkaitan dengan Covid 19. Padahal dana kegiatan tersebut yang ada pada APBD Sesuai Tahun Anggaran berjalan, disetiap Daerah sudah melalui proses Pengesahan Anggaran. Dalam pegalihan anggaran inilah, munculnya berbagai keluhan pelaksana tugas SKPD yang dananya di Refocusing..

Proses penyusunan anggaran di Pusat maupun didaerah, didahului dengan penyusunan RAPBD untuk Pusat sesuai jenjang. Yang kemudian dibawakan ke Banggar, lalu berhari-hari dikaji melalui Panitia Anggaran kalau sudah okey diketok. Lantas selanjutnya menjadi APBD Anggaran Perbelanjaan Daerah. Disinilah permasaahan itu kemudian menjadi kusut masai, ketika berbagai kegiatan yang sudah disyahkan menjadi Kegiatan yang didukung Anggaran urung dilaksanakan karena dananya di Refocusing.

Refocusing tahun ini, membonceng atau diboncengkan melalui Aturan Pemerintah Pusat yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK-07/2021,Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona . mengarahkan kepada Pemrov dan pemkab serta Pemko, melakukan refocusing Dana Alokasi Umum itu. Peruntukannya adalah untuk ha-hal yang berkaitan dengan Covid 19. Namun terdengar info ada pihak Legislatif yang enggan dana kegiatan mereka di Refocusing yakni dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu sayangnya Ketua DPRD Labuhanbatu, belum berhasol ditemui, Kompasioner yang sudah berulang kali ingin bertemu Ketua DPRD ini belum berhasil melakukan Konfirmasi atas masalah itu. Kisah kurang legowonya Anggota DPRD Labuhanbatu, juga tergambar dari pengakuan Rajid Kadis Infocom Labuhanbatu yang saat ini diarahkan memberikan Informasi atu Pintu oleh Sekda Labuhanbatu.

Masalah isue berkembang seputar masih belum bersedianya kalangan DPRD Labuhanbatu, manut refocusing, menurut Jali, salah seorang staf Badan Keuangan Labuhanbatu. Masalahnya akan dirapatkan segera guna merumuskan yang mana anggaran pihak DPRD Labuhanbatu yang bisa di refocusing, itu penjelasan staf Keuangan Pemkab tersebut Senin (08/3). Yang dapat diartikan pihak DPRD Labuhanbatu, memang belum sepakat atas refocusing itu kepada mereka, beda dengan pra SKPD yang harus patuh dan ta'at tidak bisa membatah selain mengeluh. Masalah alotnya kesepakatan refocusing dari pihak DPRD Labuhanbatu, tentu saja memancing perhatian masyarakat, justru ada yang berkomentar Refocusing saja Dana Study Banding DPRD tersebut, yang dinilaiu kurang efektif. Suatu komentar yang masih wajar, berdasarkan penyikapan kondisi yang sudah berlalu,para rekan Pers yang ikut Study Banding juga sealu geleng-geleng Kepala sebari ketawa, ketika ditanya tentang afektifnya Study Banding tersebut.

Melalui Permenkeu No.PMK/17-07/2021 itu, ditetapkan Dana Alokasi Umum yang sudah disalurkan ke daerah-daerah DIPAnya, di refocusing sebesar delapan persen. Tentu saja beberapa kegiatan daerah yang sudah melalui proses ketok mengketok di DPRD, jadi buyar harus ganti baju dengan kegiatan yang berbau Covid 19. Namun kata Muslih SH salah seorang Pimpinan SKPD di Kabupaten Labuhanbatu, dana tahun ini yang direfocusing tidak termasuk Dana bayar Faksin Sinovac yang sudah didrop kedaerah=daerah.

Refocusing ino sebenarnya tidak terlalu berpengaruh buruk terhadap daerah-daerah yang punya Anggaran Perbelanjaan Daerah atau APBD yang besar. Dana besar karena Didukung adanya Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, seperti misalnya beberapa Kabupaten Kota di Riau, sebagai penghasil Minyak Bumi. Misalnya Bengkalis dan Kota Dumai, yang jumlah APBDnya Triliyunan Rupiah. Dialihkan kebutuhan anggarannya ke Covid 19, paling-paling rasanya gatal-gatal, tidak sampai sakit seperti yang dirasakan Daerah dengan Anggaran Perbelanjaan Daerah yang kecil, seperti halnya Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Dana Alokasi Umum Kabupaten Labuhanbatu yang punya banyak Kebun Sawit, milik orang lain ini. Hanya sebesar lebih kurang Rp.625 Milyar rupiah Tahun Anggaran 2021. Nah delapan persen dialihkan penggunaannya, diperhitungkan sekitar lebih lima puluh Milyar rupiah.

Jumlah bulat dari DAU itu, adalah merupakan Gaji dan Tunjang Menunjang kebutuhan Pegawai Daerah. Sehingga ketika Anggaran SKPD dikurangi kebutuhan Siltap ( Penghasilan Tetap ) Para Pegawai tersebut, sisanya dihitung. Jumlah dari perhitungan itu, untuk kegiatan yang terpangkas sebanyak empat puluh persen. Hanya ada enam puluh persen lagi anggaran yang bisa memungkinkan mendukung kegiatan tahun 2021.

Sehibul Kisahpun inipun jadi menggugah kesedihan pihak Ormas-ormas yang ada di Kabupatren Labuhanbatu. Seperti yang digambarkan pihak Kantor Kesbang Labuhanbatu yang masih punya Kompenten.

Dana Kegiatan mereka dipotong sebesar Rp.400 Juta. Sementara dari empat ratus juta itu, Rp.200 Juta akan digunakan untuk kepentingan Hibah kepada Ormas plus LSM yang membutuhkan, dan mengajukan dana. Otomatis, Ormas-ormas yang mengajukan dana Hibah ini, tahun 2021 gigit bibir, sama tekuk jari dibibir. Yang sudah terlanjur ngutang buat kegiatan, mungkin terpaksa harus mencari rentenir, atau Leasing.Padahal kebijakan Keuangan di Kabupaten Labuhanbatu, sudah menerapkan setiap Dana Hibbah untuk kegiatan Masyarakat, dikembalikan kepada SKPDnya masing-masing, seperti halnya Kesbangpol Linmas tidak mungkin lagi bisa melayani keperluan Hibah untuk Ormas, selain untuk Parpol yang anggarannya sudah tetap, kata Kabid yang menangani masalah itu di Kesbang Linmaspol Labuhanbatu.

Beberapa SKPD lainnya juga ketiban imbas dari refocusing itu, dan jadi lesu darah karena tidak mungkin bisa melaksanakan kegiatan tanpa didukung anggaran yang cukup. Apalagi untuk Biaya perjalanan Dinas saat ini cukup memperihatinkan bagi Pegawai Daerah berbagai golongan. Untuk berangkat Dinas diatas delapan puluh Kilometer dari keberadaan Kantor, hanya dibekali Uang SPJ sebesar Rp.150.000,- sementara kurang dari delapan puluh Kilometer, hanya kebagian Rp.100.000,-perharinya artinya seorang Pegawai yang tugas luar naik Sepeda Motor, kalau kebetulan Sepeda Motornya harus diseberangkan Getek yah tidak cukuplah, bisa-bisa enggak makan sore.

Kondisi yang jelek juga menimpa Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu. Tahun ini pihak itu kelimpahan tugas tambahan, para Petugas Penyuluh Lapangan yang tadinya bernaung di Kantor Dinas Ketahanan Pangan. Kini dialihkan ke Dinas Pertanian Labuhanbatu. Nah problemapun terbentang. Sementara Penyuluh lapangan, memang perlu difasilitasi. Karena pada umumnya para PPL bertugas dilapangan, sentra Pertanian. Masalah pembiayaan, adalah masalah yang bisa membuat Kalang Kabut Para Pegawai tersebut. Setelah Dilanda Kalang Kabut sejak tahun 2020, beberapa bulan tidak menerima TPP, atau Tunjangan Pendapatan Pegawai, yang sumbernya dari Pendapatan Asli Daerah. Pegawai Honorer juga menangis pilu, honor beberapa bulan tidak keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun