Mohon tunggu...
Zulfan Ajhari Siregar
Zulfan Ajhari Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Buku

Penulis beberapa buku sastra kontemporer, sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengunduran Diri 46 Kasek Inhu Kemendiknas Perlu Tanya Mengapa?

20 Juli 2020   20:07 Diperbarui: 20 Juli 2020   20:00 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak harus buat kaget diapapun, pengunduran enam puluh empat orang Kepala Sekolah Menengah Pertama di Indragiri Hulu Riau, walaupun tidak dijelaskan secara detail apakah mereka itu melulu Kasek SMPN atau ada Swasta. itu tidak mengherankan.

Ketika permasalahan tersebut Setelah kejadian itu berlangsung, Kepala Dinas Pendidikannya menampilkan sisi tranparansi yang sudah dilakukan oleh para Kepala Sekolah itu. Artinya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu tersebut sangat yakin bahwasanya di Kabupatennya, telah berlangsung system Transparansi, walaupun mungkin harus ada susulan pertanyaan bagaimana dengan Akuntabilitasnya.

Menyangkut Transparansi itu, saya memang belum pernah ke Indra Giri Hulu. Akan tetapi diberbagai daerah, penulis sudah selalu memantau keberadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ini, yang menyangkut tranparansinya. Sesuai ketentuan disetiap Sekolah harus diterakan pada tempat terbuka, dan mudah dilihat.

Pengumuman Item-item apa saja yang harus dibiayai oleh Sekolah dimaksud melalui Dana BOS.  Dari hasil penelusuran tersebut, jumlah sekolah yang  melakukan hal tersebut, sangat minim. kepala Sekolah sepertinya enggan membuat plang penjelasan, walaupun hanya diatas kertas yang berukuran terbatas. 

Banyak hal yang mencuat, sejak diluncurkannya program Dana bos itu, yang oleh sementara Kepala Sekolah justru disebut Dana BOS, atau Dana untuk si Bos. Tentu ada ganjalan perasaan para Kasek yang mengutarakan hal itu.

Kalau menelusuri permasalahan Dana Bos ini, di berbagai daerah akan terlihat nuansa yang membuat miris. bahkan bukanlah suatu hal yang aneh, bila ada kekuasaan demi kekuasaan yang menempel dan memanfaatkan Dana BOS sebagai sasaran mencari keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu. Lantas ada pertanyaaan, apakah didaerah - daerah pengawasan atas pengelolaan Dana Bos ini sudah berlangsung dengan baik ?

Kita akan tertawa geli, kalau jawabannya Sudah. Jutsru Badan Pengawas Daeah atau Kabupaten, sebagai Garda terdepan yang harus berperan penting, sepertinya selalu memilih cari dalih. Penulis tidak menunjuk daerahnya, akan tetapi sebagai Jurnalis hal tersebut bukanlah hal yang aneh dan ganjil.

Persitiwa di Inhu yang memunculkan suara Ahcor, enam puluh empat Kasek SMP beraksi mundur, perlu dikaji melalui nalar pemikiran yang dalam. Mereka mundur disaat-saat event Pendidikan dimasa Pandemi ini sedang mengarah kepada Penyelesaian face. Kelulusan Sekolah, dan Kenaikan kelas. Jelas mereka sudah memperhitungkan itu, dan jangan-jangan sudah ada skenario yang dibuat sedemikian rupa.

Nyatanya Kemunduran enam puluh empat Kasek tersebut, masih terkendala, belum ada persetujuan dari atasan. Alasanpun bermunculan. Ini so pasti, karena tadi itu event naik klas dan kelulusan sedang berlangsung, siapa yang bakal menanda tangani ijazah, jumlah enam puluh empat kasek  bukanlah jumlah yang sedikit. 

Adalah tindakan yang benar, baik serta berperan menyelamatkan keuangan negara, bagi Lembaga Swadaya Masyarakat, atau NGO melapor ke Instansi Berkompeten , berdasarkan temuan mereka atas dugaan penyimpangan Dana BOS. Konon walaupun tidak gamblang menyebut aparat hukumnya, sudah bisa disimpulkan. Karena pihak Kejaksaan Negeri setempat mulai menyampaikan bantahan demi bantahan.

Tergambar dari hal ini, laporan itu diarahkan ke Kejaksaan.  Dan Dasarnya menurut para Kasek, mereka di Tekan aparat Hukum. Istilah Di Tekan, dalam proses Pemeriksaan Atau Penyidikan itu lumrah saja, karena enggak mungkinlah kalimat-kalimat yang dimunculkan penyidik. Selalu kalimat merayu-rayu. Tapi apakah ada unsur pemerasan ?, atau minta bahagian dari dari kasus yang diperiksa. Inilah yang sebenarnya yang harus diklarifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun