Penulis : 1. Alimuddin Aminulloh
 2. Zulfan Aldy Husaini
Ada beberapa Asas perkawinan yang ada dalam Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Diantaranya yaitu:
1. Asas Sukarela
Artinya suami istri menikah atas kerelaan atau atas persetujuan dari kedua belah mempelai, dan tidak ada pemaksaan dari salah satu pihak agar suami istri bisa membangun keluarga yang  tentram, sakinah dan bahagia.
2. Asas Monogami
Pada asas ini menjelskan bahwa seorang  suami hanya boleh memiliki  seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang  suami.  Asas ini mengatur agar perkawinan seseorang tercegah dari poligami dan mengedepankan kesetiaan.
3. Asas partisipasi keluarga dan dicatat
Pada asas ini menjelaskan bagaimana suatu perkawinan harus diperlukankontribusi/partisipasi keluarga, karena sesuatu pernikahan akan diridhoi alloh jika keduan orang tua meridhoi. Danperkawinan harus di catatkan kepada pejabat yang bertugas.
4. Asas perceraian dipersulit
Asas ini di buat agar tujuan perkawinan terwujud, perceraian di persulit agar ketika ada masalah rumah tangga suami atau isteri tidak mudah meminta cerai, dan bisa menyelesaikan masalah tanpa harus bercerai. Dampak perceraian juga akan berpengaruh kepada anak hasil perkawinan dan keluarga. Percerain sendiri pada dasarnya di perbolehkan tapi Alloh tidak menyukai itu.
5. Asas kematangancalon mempelai
Para calon mempelai harus matang dalam jasmani dan rohani agar mendapatkan keturunan yang sehat danbaik, karena setelah perkawinan akan banyak hal baru dan mengejutkan terjadi.
6. Asas memperbaiki derajat kaum wanita
Usaha atau upaya bagaimana hak, kesejahteraan, kedudukan wanita meningkat. Dalam perkawin  wanita memiliki kedudukan yang  sama dalam perkawinan, maka dari itu suami isteri harus saling menghormati  satu sama lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI