Perdamaian atau kini dengan istilah lebih populer dipakai rekonsiliasi, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia di masa lalu, diikhtiarkan melalui upaya membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR No 27/2004 tanggal 7 Desember 2006 silam.
Dibandingkan dengan apa yang dihadapi negara Malaya(kemudian menjadi malaysia), yang kita hadapi memang jauh lebih ruwet : Madiun 1948, pra-Gestapu 1964-1965, Gestapu 1965, Talangsari Lampung, Trisakti Semanggi 1, Trisakti Semanggi 2, Kerusuhan Mei, kasus Wasior, Wamena di Papua, Tanjung Priok 1984, Timor Timur pasca penentuan pendapat 1999 dan seterusnya, dan seterusnya itu.
Adanya rencana Pemerintah membentuk Tim Gabungan Kasus HAM terdiri dari unsur Komnas HAM, Jaksa Agung, Polri, TNI dan masyarakat, dilansir oleh Kompas dan Media Indonesia (22 april 2015). Apabila itu terjadi, diperlukan komitmen bersama antara Tim Gabungan dengan DPR supaya betul-betul sepakat menyelesaikan ini secara lengkap. Jangan ada yang dilupakan.
Selama ini dua fase sejarah bergelimang darah, yakni Proklamasi Sovyet Indonesia oleh Moeso di Madiun (1948) dan teror PKI pra-Gestapu 1964-1965 tampak dilupakan TAK PERNAH DISEBUT-SEBUT, apalagi investigasi. Kedua babak sejarah ini penyebab terjadinya masaker terhadap teroris yang menyapu ummat anti-PKI, 1948 dan 1965. Kesan yang selalu digembor-gemborkan ke masyarakat adalah bahwa kelompok PKI tiba-tiba dizalimi, tiba-tiba dibunuhi, tanpa sebab. Penggoblokan publik ini berlangsung berpuluh tahun lamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H