Mohon tunggu...
Zulfa Lia
Zulfa Lia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang membaca berita menarik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kematian Bocah Malang yang Dibunuh oleh Ibu Angkatnya

26 Oktober 2022   09:21 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:36 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEMATIAN BOCAH MALANG YANG DIBUNUH OLEH IBU ANGKATNYA

Engeline, gadis kecil berusia delapan tahun yang merupakan anak kandung dari seorang ibu bernama Hamidah dan ayah bernama Achmad Rosyidi. Pada saat kelahiran Angeline, orang tuanya mengalami kesulitan biaya terutama untuk melunasi biaya persalinannya di klinik.

ditemukan tewas di pekarangan rumah orang tua angkatnya, margriet. Saat sedang mengalami kesulitan demikian, seseorang mempertemukan dan memperkenalkannya dengan Margriet Christina Megawe yang menawarkan bantuan untuk melunasi biaya tersebut sekaligus bermaksud untuk mengadopsi bayinya. 

Saat itu margriet ditemani oleh suaminya yang bernama Douglas Scarborough. Maka tiga hari setelah lahir, Engeline langsung dibawa oleh Margriet dan tidak pernah bertemu lagi dengan kedua orangtuanya. Saat itu, anak tersebut belum diberi nama oleh Hamidah. Nama "Engeline" diberikan oleh Margriet, mengikuti nama depan ibunya yang merupakan nenek angkat Engeline. Ayah angkat Engeline atau Douglas sangat menyayangi Engeline seperti anak kandungnya sendiri. Namun Douglas meninggal setelah ia mengalami penyakit jantung, sejak saat itu Engeline hanya diasuh oleh ibu angkatnya Margriet.

Namun sangat malang nasib gadis kecil ini, ia sering dianiaya oleh ibu angkatnya bahkan ia selalu menyuruh Engeline untuk mengurus dan memberi makan peliharaannya seperti kucing, anjing, ayam, setelah itu Engeline baru berangkat ke sekolah dengan pakaian yang lusuh, rambut berantakan dan tubuh yang terlihat lesu. Ia sering kali mendapat pertanyaan pertanyaan dari gurunya, tetapi Engeline menutupi semua kejadian yang ia alami karena takut dan hanya memendamnya sendiri.

Tepat pada tanggal 16 Mei 2015 pembunuhan Engeline terjadi, dan bertepatan 3 hari sebelum ulang tahunnya yang ke delapan. Awal mula kejadian tersebut yaitu laporan anak hilang dari pihak keluarga pada tanggal 16 Mei 2015, pada hari itu Angeline terakhir terlihat di depan rumah. Orang yang melihatnya ialah Yvonne Mega W, kakaknya sendiri. Karena tidak kunjung pulang hingga sore, keluarganya melaporkan soal kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. Pada tanggal 19 Mei 2015 tim pencarian Angeline sampai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tim tersebut merupakan gabungan dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek. Polisi juga mengerahkan anjing pelacak untuk mengetahui arah perjalanan Angeline keluar rumah. Namun, anjing pelacak hanya berputar-putar di sekitar rumah.

Pada tanggal 25 Mei 2015 Tim Komnas Perlindungan Anak mendatangi Polresta Denpasar, dan akhirnya sepakat melakukan kerja sama dalam menemukan gadis kecil itu, Angeline. Ketua Komnas Perlindungan Anak menyebutkan kondisi keluarga Angeline tidak baik dari segi tempat tinggalnya hingga orang dewasa yang mengasuhnya. Diperoleh informasi, sikap temperamental itu diduga menjadi salah satu pemicu hilangnya anak tersebut. Lalu, dari hasil investigasi orang dekat, Angeline kerap mengalami penyiksaan, baik fisik maupun mental. Tanggal 1 Juni 2015 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mendatangi Polsek Denpasar Timur untuk mengetahui perkembangan pencarian Angeline.
Dan hasil dari pertemuan tersebut pihak pendamping hukum P2TP2A, Siti Sapura, tanpa mencurigai siapa pun, termasuk ibu angkatnya.

Pada tanggal 6 juni 2015 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjabat pada saat itu mendatangi rumah Margriet namun dari pihak Margriet sendiri tidak mau menemuinya. Tepat pada tanggal 10 Juni 2015 hal mengejutkan pun terjadi. Jenazah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk. Kemudian jenazahnya tersebut di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Kejadian tersebut merupakan penyimpangan sila ke-2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab". Pada kejadian tersebut jelas menyimpang dari kata "kemanusiaan". Pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh ibu angkatnya tersebut sangat menyilang dari pasal Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dari kejadian tersebut Margriet dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuh bocah Engeline 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, tanggal 4 februari 2016 sore

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun