Mohon tunggu...
Zulfa lada Attamami
Zulfa lada Attamami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

KKN MIT DR 12 UIN WALISONGO SEMARANG KELOMPOK 18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Masjid di Masa Pandemi

19 Agustus 2021   15:10 Diperbarui: 19 Agustus 2021   15:16 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Maret 2020, WHO secara resmi menyetakan Covid-19 sebagai pandemic untuk kasus Indonesia, tingkat case fatalitity rate cukup tinggi, yaitu sekitar 8,73%. Hal ini mengindikasikan bahwa penyakit tersebut sudah menjangkiti begitu banyak populasi di berbagai negara dan sangat berbahaya. Kondisi ini meresahkan dan mencemaskan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat untuk datang ke masjid sangat antusias. Masjid merupakan tempat ibadah yang paling ramai didatangi pada waktu-waktu tertentu. Hal ini disebabkan karena fungsi masjid sangat signifikan terhadap kehidupan manusia, yaitu sebagai pusat ibadah, sosial, dakwah, pendidikan, politik, ekonomi, budaya, dan peradaban.

Sementara itu, interaksi sosial antar jama'ah di masjid sangat intens. Salah satu faktor penyebab penularan dan penyebaran penyakit covid-19 melalui interaksi sosial antar individu. Di samping itu, jama'ah yang paling intens ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah adalah jama'ah berjenis kelamin laki-laki. Sebab, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa laki-laki wajib melaksanakan shalat berjama'ah di masjid. Sementara itu, laki-laki lebih berisiko terpapar dan meninggal karena virus corona Covid-19 daripada perempuan. Masjid dapat menjadi tempat penyebaran covid-19. Karena itu, pengurus masjid perlu melakukan langkah-langkah strategis, perlu adanya manajemen masjid berbasis health transition pada masa pandemi covid-19 untuk mencegah penyebaran dan penularan covid19.

Setiap jama'ah yang akan masuk masjid harus mencuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan sabun higienis. Tempat cuci tangan ini tidak hanya digunakan oleh jama'ah yang akan masuk ke masjid, akan tetapi semua warga dapat menggunakannya. Warga yang sedang melintas di depan masjid dapat menggunakannya. Di samping membangun tempat cuci tangan, manajemen masjid juga membuat tanda physical distancing, khusus, seperti tanda silang berwarna merah. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan jama'ah yang merupakan bagian dari tujuan syariah. Batas ini dimaksudkan untuk: pertama, membuat jarak fisik, bukan jarak psikis atau emosional, jarak sosial antar jama'ah. Menurut WHO, jaraknya setidaknya 1-3 meter.

Kedua, membuat jarak sosial (social distancing). Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, social distancing adalah menjaga jarak minimal 2 meter dari orang lain dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan penyakit. Tujuannya adalah untuk menghindari kontak fisik sehingga dapat memperlambat bahkan mencegah penularan penyakit covid-19.33 Hikmah di balik pandemi covid-19, umat Islam sedunia bisa disatukan lewat wabah ini. Umat Islam tidak disatukan secara fisik dan entitas politik, akan tetapi disatukan dalam kepentingan bersama, yaitu menyelamatkan kehidupan manusia. Kesatuan umat Islam tidak hanya pada mazhab atau aliran yang sama, akan tetapi semua mazhab bersatu. Ulama-ulama Sunni, ulama Syiah mengeluarkan fatwa-fatwa dan aturan-aturan yang isinya senada.

Fatwa-fatwa dan aturan-aturan tersebut berisi tentang perlindungan terhadap nyawa manusia. Sebab, nyawa manusia adalah hal yang sangat diutamakan dalam ajaran Islam. Tujuan agama adalah menjaga agama, jiwa, akal keturunan dan harta benda. Bahkan di antara lima tujuan syariah, jika perlindungan agama (hifdz al-din) dan perlindungan diri atau hidup (hifdz al-nafs) berbenturan, sebagian ulama lebih mendahulukan perlindungan diri (hifdz al-nafs) di atas perlindungan agama (hifdz al-din). Dengan demikian, fatwa-fatwa tersebut disebut Ijma' global atau kesepakatan global dunia Islam tentang pencegahan pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 tidak hanya mempersatukan antarsesama umat Islam, namun juga menyatukan seluruh umat beragama di dunia. Semua umat manusia disatukan bersama-sama untuk memerangi pandemi covid-19. Seluruh manusia disatukan tanpa memandang latar belakang agama, ras, bangsa, gender dan lain-lain. Ulama, umara, masyarakat, dan tokohtokoh agama lain di seluruh dunia menyatakan kesepakatan untuk masalah pencegahan dan penanganan covid-19. Mungkin dalam sejarah modern umat Islam di dunia,ini baru pertama kali terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun