Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) berbunyi sebagai berikut:
"Ni masyarakat, tidak ada diskriminasi, karena ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan. Semua orang lahir bebas dan sama berharga, dan mereka berhak untuk mempertahankan hak-hak ini.
Tidak ada siapa pun yang dapat memperkerjakan atau memperlakukan seseorang dengan cara yang bertentangan dengan hak-hak ini.
Semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum. Tidak ada siapa pun yang dapat diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil dan sempurna."
Dalam pasal 5 ini, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
1. Non-diskriminasi: Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang dapat diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.
2. Hak kebebasan: Pasal ini menegaskan bahwa semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum.
3. Perlindungan hukum: Pasal ini menegaskan bahwa tidak ada siapa pun yang dapat diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil dan sempurna.
4. Perlindungan dari diskriminasi: Pasal ini menegaskan bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.
Dalam sintesis, Pasal 5 UDHR menegaskan bahwa semua orang berhak untuk kebebasan dan perlindungan hukum, serta perlindungan dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, politik atau kebudayaan.
Berikut adalah beberapa contoh yang terkait dengan Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
1. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar ras**: Seorang pengusaha tidak boleh menolak aplikasi seorang karyawan karena ras, warna kulit, atau agama. Contoh: Seorang pria berkulit hitam tidak boleh ditolak bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang-orang kulit putih.
2. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar gender**: Seorang perempuan tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena jantina. Contoh: Seorang perempuan tidak boleh ditolak bekerja sebagai insinyur di sebuah perusahaan teknologi.
3. **Tidak adanya diskriminasi atas dasar agama**: Seorang Muslim tidak boleh ditolak bekerja di sebuah perusahaan karena agama. Contoh: Seorang Muslim tidak boleh ditolak bekerja sebagai dokter di sebuah rumah sakit.