judi online di Indonesia bermula pada saat pandemic Covid-19 yang membuat seluruh kegiatan dilakukan secara online. Permainan judi di Indonesia bukan hal yang asing di masyarakat Indonesia, sejak dahulu masyarakat di Indonesia melakukan judi secara manual contohnya permainan kartu yang mempertaruhkan uang.Â
MaraknyaJudi online pertama kali muncul pada tahun 1994 di Negara Karibia Antigua dan Barbuda yang diluncurkan oleh perusahaan Microgaming. Pada tahun 1995 perusahaan CryptoLogic yang merupakan perusahaan perangkat lunak keamanan online meluncurkan InterCasino yang merupakan situs judi online tertua yang bahkan sampai saat ini masih beroperasi.
Judi online pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2005, sejak dahulu permainan judi sangat disukai masyarakat terutama dari masyarakat menengah ke bawah karena dianggap sebagai permainan yang menguntungkan. Saat ini tercatat sebanyak 2,3 juta masyarakat Indonesia bermain judi online 80.000 ribu diantaranya adalah anak-anak di bawah umur 10 tahun. Hal ini mengakibatkan keresahan tersendiri untuk masyarakat Indonesia.
Faktor yang mengakibatkan pesatnya perkembangan judi online di Indonesia dilihat dari factor internal maupun eksternal, diantaranya adalah:
- Judi online sangat praktis sehingga dapat diakses kapan saja, dimana saja, oleh siapa saja dengan bermodalkan HP atau laptop yang terhubung dengan jaringan internet, system transfer uang pun sekarang lebih mudah untuk dilakukan.
- Kesadaran masyarakat yang masih rendah dengan menganggap bahwa judi dapat memberikan keuntungan yang besar dengan waktu singkat.
- Faktor ekonomi sebagian besar pelaku judi online berasal dari pedagang kaki lima, buruh, tukang ojek, bahkan lansia.
- Faktor situasional, saat ini ada istilah yang dinamakan "FOMO" atau fear missing out adalah suatu kondisi yang takut "tertinggal" karena tidak melakukan sesuatu yang sedang trend, tekanan yang diberikan teman atau keluarga menjadi salah satu faktor pemicu pesatnya judi online.
- Keyakinan para pemain judi online yang sangat yakin dengan kemampuannya, bahkan saat kalah pun mereka akan berpikir "jika main sekali lagi maka akan menang" begitu seterusnya.
- Sulitnya mendapat pekerjaan, terdapat 9,9 juta gen z yang tidak bekerja karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan banyak sekali persyaratan yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan.
- Promosi yang sangat gencar dan dikemas dengan game-game yang menarik sehingga orang mudah sekali tergiur.
Dampak yang ditimbulkan judi online juga merupakan masalah yang sangat besar karena mempengaruhi masalah kehidupan para pemain dari psikologis maupun sosial. Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan oleh judi online:
- Kerugian material para pelaku akan menjual harta benda mereka tanpa ragu yang berakhir dengan hutang, kehilangan tabungan, bahkan kehilangan harta benda
- Kesehatan mental yang terganggu ditandai dengan stress, kecemasan dan depresi, sehingga pemain judi online tidak bisa melanjutkan kehidupan normal seperti sedia kala. Bahkan dapat memunculkan tindakan kriminal seperti mencuri, melakukan penipuan bahkan merusak keamanan masyarakat.
- Hubungan pribadi yang terganggu, contohnya disini adalah perceraian dan pertemanan tentu pelaku judi online tidak dapat dipercaya lagi masalah uang, tidak heran lagi konflik ini akan memicu terjadinya perpisahan.
- Kehilangan pekerjaan, pemain judi online tidak ragu untuk meminjam uang perusahaan bahkan tanpa ragu mencuri uang perusahaan bahkan biasanya sang pelaku melebihkan/memalsukan  transaksi jual beli perusahaan agar pelaku mendapat keuntungan dari transaksi tersebut.
- Pelaku menjadi malas bekerja, sebagai contohnya tukang ojek sering melempar orderannya karena sedang melakukan permainan judi online
- Hukuman pelaku judi online, di Indonesia judi online merupakan situs illegal sehingga dapat dipertanggungjawabkan hal ini akan berdampak pada reputasi dan masa depan.
- Resiko keamanan data, situs judi online sering meminta data para penggunanya, jika situs ini diretas maka data penjudi bisa digunakan untuk melakukan kejahatan online.
Praktek judi online diatur secara khusus dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 dengan hukuman bagi pelaku judi online paling lama 6 tahun kurungan dan denda hingga 1 Milyar Rupiah. Di antara 2,3 juta pelaku judi online tidak dijatuhi hukuman karena kapasitas penjara yang tidak memadai.
Menurut Saya seharusnya pemerintah membuat tempat rehabilitas bagi para pelaku judi online daripada menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Tempat rehabilitas juga sebaiknya jauh dari pusat kota dan tanpa internet  agar para pemain judi online dapat menjernihkan pikiran mereka. Rehabilitas ini harus berisi pengobatan dan pendidikan untuk menghindari kerusakan mental dan masa depan yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
Pencegahan judi online harus dilakukan secara pribadi dengan upaya pemerintah yang harus sejalan, pencegahan pribadi yang pertama dapat dilakukan yaitu memahami bahaya judi online, resiko kecanduan judi online, mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dan membangun lingkungan yang positif.Â
Pemberantasan judi online tentu menjadi pekerjaan rumah yang sangat sulit untuk pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, sejauh ini kedua pihak tersebut melakukan pencegahan dengan cara melakukan penegakan hukum, melakukan penyuluhan kepada masyarakat, bekerja sama dengan instansi public.Â
Namun upaya ini kurang efektif untuk diterapkan karena pada kenyataannya sebagian dari karyawan yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika justru bermain judi online.
Saran saya selaku penulis sebaiknya lebih berfokus pada hal-hal penting seperti contohnya judi online dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya dengan membeli sistem memadai, merekrut orang-orang yang kompeten di bidang IT tanpa melakukan politik dalam sistem informasi. Masyarakat juga harus berperan dalam hal ini seperti hidup sesuai dengan kemampuan setiap individu dan meningkatkan keimanan kepada sang pencipta.