Mohon tunggu...
Zulfa Asifa
Zulfa Asifa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

18 Maret 2025   07:38 Diperbarui: 18 Maret 2025   07:38 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri mengulas dampak perceraian terhadap keluarga, terutama dalam aspek ekonomi, sosial, dan psikologis. Perceraian sering menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, terutama bagi perempuan dan anak-anak, serta dapat berdampak buruk pada kesejahteraan mental anggota keluarga.

Pemberdayaan keluarga dianggap sebagai solusi untuk meredam dampak tersebut, seperti melalui program pelatihan keterampilan dan dukungan finansial, dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial keluarga pasca perceraian. Namun, efektivitas dari program-program pemberdayaan ini perlu dievaluasi, terutama terkait dengan tantangan dalam pelaksanaannya dan tanggapan masyarakat setempat.

Artikel ini juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung keluarga yang terkena dampak perceraian, serta peran pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memberikan bantuan. Penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini berhasil, agar dapat diterapkan lebih luas di daerah lain dengan kondisi sosial yang serupa.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan yang berarti tentang perceraian dan pemberdayaan keluarga, meskipun perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terhadap kebijakan dan program yang diusulkan agar dapat lebih efektif diterapkan di tingkat lokal.

2. Alasan perceraian adalah salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Faktor-faktor penyebab perceraian:

a. Kurangnya dukungan keluarga

b. Perselingkuhan atau pihak ketiga

c. Tidak cocok satu sama lain

d. Tidak mengatur keuangan dengan baik

e. Menikah dalam usia muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun