Mohon tunggu...
Zulfa Fadhilla
Zulfa Fadhilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institute Agama Islam Negri Metro

Menyelesaiakan pendidikan Dasar di SD Muhammadiah Kota Metro tahun 2009 Dan alumni dari Pondok Pesantren Islam Al Muhsin Metro. Melanjutkan study Ekonomi Syariah di Institute Agama Islam Negri Metro.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Halal Lifestyle dalam Tantangan Tren Global

17 Mei 2023   21:42 Diperbarui: 18 Mei 2023   05:28 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halal Lifestyle atau Gaya hidup halal bukan lagi sekedar tuntutan bagi hidup seorang muslim, namun saat ini Halal Lifestyle menjadi tren masyarakat termasuk di negara non muslim. 

Hal ini terjadi seperti  yang dilansir oleh Mastercard-CrescentRating pada tahun 2019 bahwa dinegara Singapura, Thailand, Jepang, United Kingdom yang minim akan masyarakat muslim mulai mengalami perkembangan terhadap gaya hidup halal. 

Dengan terus berkembangnya kebutuhan manusia untuk menjalani gaya hidup sehat, konsep halal yang memiliki sifat universal dan mengandung kemaslahatan untuk umat manusia bukan hanya sekedar kebutuhan untuk menjalankan syariat, tetapi juga menjadi konsep keberlangsungan dalam aktivitas hidup manusia.

Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak menurut World Population Review pada tahun 2021, tren gaya hidup halal ini menjadi fenomena dalam berbagai perusahaan mulai dari makanan, kosmetik, farmasi yang mendaftarkan produknya sebagai produk halal dengan ditandai adanya sertifikat halal dan penggunaan logo halal dalam setiap produk. 

Dalam kaitannya dengan bahasa komunikasi pemasaran, konsep gaya hidup halal dimaknai bukan untuk pembatasan atau pemaksaan, melainkan untuk memperkenalkan ajaran ALLAH S.W.T dari sudut pandang syariat yang merupakan rahmatan lil’alamin

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang beredar di Indonesia (LPPOM MUI, 2021). Namun demikian, belum semua masyarakat khususnya Indonesi memahami konsep gaya hidup halal tersebut. 

Adanya asumsi bahwa hidup di negara muslim, maka semua produk dapat dikatakan halal, padahal faktanya tidaklah demikian. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan diiringi dengan adanya globalisasi menjadikan perkara halal dan haram sebagai sebuah hal yang kompleks. Untuk itu kita sebagai umat muslim perlu lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi sebuah produk.

Halal Lifestyle menjadi gaya hidup manusia yang mengacu pada prinsip, standar, nilai yang menurut hukum agama diperbolehkan. Sehingga dengan gaya hidup halal ini manusia dapat menentukan penggunaan suatu produk atau layanan yang sesuai dengan hukum norma dalam Islam. Selain itu gaya hidup halal pun terdapat unsur kesehatan, keamanan, kemakmuran dan keselamatan yang menjadi bukti nilai ajaran Islam merupakan rahmatan lil’alamin. Gaya hidup halal menjadi sarana dalam memelihara diri, jiwa dan aktualisasi dalam beriman kepada ALLAH. Adapun hal yang mencakup dalam Halal Lifestyle yaitu :

  • Halal Food

Makanan yang diperuntukan bagi manusia agar memberikan manfaat bagi individu yang memakannya akan membentuk kebaikan secara pribadi dan sosial, sebagaimana yang dikutip oleh Imam al Ghazali bahwa makanan seperti pondasi dalam sebuah bangunan, apabila pondasi tersebut kuat dan kokoh maka bangunan tersebut kuat dan kokoh, namun sebaliknya apabila pondasi tersebut lemah maka lemah pula bangunannya. ALLAH berfirman “Hai Sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dimuka bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah setan. Karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” Surat Al Baqarah ayat 168. Namun kemajuan teknologi terkadang menjadikan banyak perubahan dalam proses pembuatan makanan itu sendiri, salah satunya dari bahan tambahan makanan seperti perisa, mentega putih dan beberapa tambahan bahan lainnya yang terdapat kandungan zat haram. Sebagai contoh bahan kue seperti gula apabila proses refinasi pada pembuatan gula menggunakan gelatin atau granula karbon aktif yang berasal dari hewan. Kita harus pastikan bahwa bahan dasar ini bukan berasal dari hewan yang diharamkan.

  • Halal Pharmaceutical.

Penyakit yaang menghinggap ditubuh tidak lain terjadi karena ALLAH, dan pada hakikatnya yang menyembuhkan segala penyakit adalah ALLAH, namun manusia tetap harus melakukan pengobatan sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari kesembuhan. Titik kritis dalam pengobatan di era modern ini perlu diperhatikan apakah yang dilakukan termasuk halal ataukah haram. Sebagai contoh dalam obat-obatan yaitu bahan dasar yang terdiri dari placenta manusia guna untuk menyembuhkan kanker dan luka bakar serta beberapa bahan yang digunakan untuk pembuatan kapsul yang berasal dari gelatin babi. Meskipun islam memberikan keringanan namun hal ini tidak dapat digunakan secara terus menerus, perlu adanya ikhtiar dalam penemuan obat-obatan yang berasal dari bahan yang halal.

  • Halal Cosmetic

Kosmetik merupakan barang yang tidak dapat terpisah terutama oleh kaum hawa, hal ini karena kosmetik bertujuan untuk membersihkan dan memelihara apa yang telah ALLAH beri kepada manusia. Namun titik kritis dalam kosmetik terdapat 2 unsur; pertama terlihat dari bahan yang digunakan, jika bahan yang digunakan berasal dari tumbuhan hal ini tetap perlu diperhatikan karena untuk menjadi kosmetik bahan yang berasal dari tumbuhan ditambahkan dengan bahan penolong, sehingga perlu diperhatikan apakah bahan penolong tersebut halal ataukah haram. Titik kritis yang kedua terdapat pada sisi tembus airnya, adanya kosmetik yang menawarkan produk sebagai anti air dengan tujuan agar tahan lama. Namun untuk umat muslim hal ini menjadi sebuah permasalahan yang menjadikan tertutupnya anggota tubuh dari air, sehingga membuat wudhu seseorang tidak sah.

  • Halal Financial

Kehidupan manusia tidak akan pernah terlepas dari kegiatan ekonomi, islam memiliki prinsip dalam kegiatan muamalah ini. Hal ini karena sudah menajdi kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjalani kehidupan sesuai dengan landasan syariat. Pada dasarnya urusan muamalah semuanya boleh kecuali yang telah diharamkan.Sudah banyak lemabag di Indonesia yang menerpkan sistem keuangan syariah, dimana didalamnya menerapkan prinsip prinsip syariah yang berdasarkan pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengacu pada rahmatan lila’lamin, sedangkan lembaga konvensional dalam sistem operasinya berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama.

Dengan demikian, konsep halal yang digambarkan melalui Halal Lifestyle menjadi trend untuk seluruh umat muslim dunia. Bagi negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia, haruslah dapat menjadi teladan dengan menerapkan Halal Lifetyle dalam kehidupannya, sehingga dapat membantu dalam proses mengarusutamakan konsep halal dalam tataran global. 

Dukungan pemerintah dalam pemberlakuan undang-undang tentang Jaminan Produk Halal membuat peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam aktivitas ekonomi. Namun hal terebut belum cukup untuk dapat aman dalam tataran global jika tidak didukung dengan kapasitan untuk menjawab tantangan dan menciptakan peluang dari setiap aspek kehidupan yang terus berinovasi dalam tren global dengan membawa konsep Halal Lifestyle.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun