Mohon tunggu...
A ZulfaFariza
A ZulfaFariza Mohon Tunggu... Wiraswasta - A. Zulfa Fariza

Pejuang jalanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema RUU Pertanahan

1 Oktober 2019   09:22 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya RUU KUHP,yang dimana seluruh aktivis,masyarakat sipil dan seluruh rakyat turun untuk menyuarakan aspirasinya,salah satunya adalah perihal tentang RUU Pertanahan,dimana kita sebagai masyarakat harus mengikuti apa yang dikatakan pemerintah,pada pasal 91 yang memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya. 

"setiap orang yang menghalangi petugas/aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 4 huruf C atau orang suruhannya, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000".

imbas dari RUU pertanahan tersebut adalah kurangnya sumber daya alam akibat lahan persawahan digunakan untuk pembangunan proyek negara, yang mengakibatkan  harga bahan pokok melampaui batas.sedangkan warga masyarakat Indonesia menginginkan harga yang bermasyarakat. 

hal itu lah yang membuat masyarakat menolak dengan adanya RUU Pertanahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun