Baru baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan adanya RUU KUHP,yang dimana seluruh aktivis,masyarakat sipil dan seluruh rakyat turun untuk menyuarakan aspirasinya,salah satunya adalah perihal tentang RUU Pertanahan,dimana kita sebagai masyarakat harus mengikuti apa yang dikatakan pemerintah,pada pasal 91 yang memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya.Â
"setiap orang yang menghalangi petugas/aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 4 huruf C atau orang suruhannya, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000".
imbas dari RUU pertanahan tersebut adalah kurangnya sumber daya alam akibat lahan persawahan digunakan untuk pembangunan proyek negara, yang mengakibatkan  harga bahan pokok melampaui batas.sedangkan warga masyarakat Indonesia menginginkan harga yang bermasyarakat.Â
hal itu lah yang membuat masyarakat menolak dengan adanya RUU Pertanahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H