Indeks kualitas udara dapat menilai bagaimana kondisi udara di suatu tempat. Berdasarkan indeks ini, kota metropolitan seperti Jakarta mempunyai indeks kualitas udara sebesar 137 yang masuk dalam kategori tidak sehat (unhealthy). Indeks kualitas udara dikatakan bagus jika ada dalam range 0 sampai 50.
      Jumlah partikel polutan yang aman menurut WHO adala 20 µm/m3. Di Jakarta sendiri, jumlah partikel polutan ini mencapai lebih dari 113 µm/m3. Hal ini berarti, Jakarta harus menurunkan jumlah polutan lebih dari 5 kali lipat dibandingkan saat ini.
Menjadi Beban
      Menjadi sakit akibat menghirup partikel polutan di jalan raya tentunya menjadi beban tersendiri. Setiap individu harus kehilangan produktivitasnya untuk bekerja. Di sisi lain, ada beban berupa pembiayaan yang ditanggung untuk menjadi sehat kembali. Jika ini diakumulasikan, berapa biaya individu dan pemerintah yang harus dikeluarkan untuk mengatasi penyakit akibat polutan kemacetan?
      Pemerintah sudah mengatur melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI  Nomor 23 tahun 2012 untuk pengaturan jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dengan peraturan ini, dapat dipastikan gas buang kendaraan bermotor benar-benar berada pada ambang aman.
      Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi juga dapat dilakukan. Diharapkan jumlah penghasil polutan dapat berkurang, sekaligus dapat menurunkan risiko kemacetan yang memperkecil waktu paparan terhadap polutan.
      Bagi pekerja yang memang akan terus terpapar dengan partikel polutan di jalan raya, rutin untuk melakukan medical check up, sangat direkomendasikan. Terutama bagi pengguna sepeda motor. Deteksi dini dan pengobatan dini lebih baik untuk menurunkan risiko kematian akibat penyakit jantung koroner dan stroke. Penggunaan alat pelindung diri ketika berkendara, seperti masker khusus N95, juga direkomendasikan.
      Bekerja itu harus. Berkendara dapat menunjang pekerjaan itu sendiri. Namun, jangan abaikan untuk menjaga keamanan dan kesehatan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H