Mohon tunggu...
Zulkifli Amin
Zulkifli Amin Mohon Tunggu... INTERNIST -

Zulkifli Amin, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Indonesia Jabatan: - Staf Divisi Pulmonologi,Dep Penyakit Dalam. - Ketua PB PERPARI - Pengurus PB PAPDI. Alamat Praktek : - RSCM, Jl Diponegoro 71 - RS. Haji, Jakarta, Jl. Pondok Gede Raya - RS. Harapan Bunda, Jl. Raya Bogor. Pendidikan • Dokter Umum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta 1978 • Brevet Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Jakarta, 1988 • Konsultan Pulmonologi. Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia, 1996 • Program Doktor (S3), FKUI Jakarta, 2005 • Bronchoscopy and endosonography, Dept. Respiratory Medicine Juntendo University, Tokyo 1990 • Postgraduate course : Molecular Biology in Respiratory Medicine, Hongkong 1994 • Lung cancer and respiratory disease comparative study. DAAD Scholarship, TU Munchen, Germany, 1991. • Intensive care and lung disease comparative study, Royal Brompton Hospital, National Heart and Lung Institute. London, 1997. ORGANISASI • IDI (Ikatan Dokter Indonesia) • PAPDI (Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) • PERPARI (Perhimpunan Respirologi Indonesia) • ACCP (American College of Chest Physician) • ERS (European Respiratory Society) • APSR (Asia Pacific Society of Respirologi https://indonesiajournalchest.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Paparan Polusi Udara di Jalan Raya, Risiko Jantung Koroner dan Stroke

15 Mei 2017   08:58 Diperbarui: 15 Mei 2017   10:06 2866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Indeks kualitas udara dapat menilai bagaimana kondisi udara di suatu tempat. Berdasarkan indeks ini, kota metropolitan seperti Jakarta mempunyai indeks kualitas udara sebesar 137 yang masuk dalam kategori tidak sehat (unhealthy). Indeks kualitas udara dikatakan bagus jika ada dalam range 0 sampai 50.

            Jumlah partikel polutan yang aman menurut WHO adala 20 µm/m3. Di Jakarta sendiri, jumlah partikel polutan ini mencapai lebih dari 113 µm/m3. Hal ini berarti, Jakarta harus menurunkan jumlah polutan lebih dari 5 kali lipat dibandingkan saat ini.

Menjadi Beban

            Menjadi sakit akibat menghirup partikel polutan di jalan raya tentunya menjadi beban tersendiri. Setiap individu harus kehilangan produktivitasnya untuk bekerja. Di sisi lain, ada beban berupa pembiayaan yang ditanggung untuk menjadi sehat kembali. Jika ini diakumulasikan, berapa biaya individu dan pemerintah yang harus dikeluarkan untuk mengatasi penyakit akibat polutan kemacetan?

            Pemerintah sudah mengatur melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI  Nomor 23 tahun 2012 untuk pengaturan jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dengan peraturan ini, dapat dipastikan gas buang kendaraan bermotor benar-benar berada pada ambang aman.

            Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi juga dapat dilakukan. Diharapkan jumlah penghasil polutan dapat berkurang, sekaligus dapat menurunkan risiko kemacetan yang memperkecil waktu paparan terhadap polutan.

            Bagi pekerja yang memang akan terus terpapar dengan partikel polutan di jalan raya, rutin untuk melakukan medical check up, sangat direkomendasikan. Terutama bagi pengguna sepeda motor. Deteksi dini dan pengobatan dini lebih baik untuk menurunkan risiko kematian akibat penyakit jantung koroner dan stroke. Penggunaan alat pelindung diri ketika berkendara, seperti masker khusus N95, juga direkomendasikan.

            Bekerja itu harus. Berkendara dapat menunjang pekerjaan itu sendiri. Namun, jangan abaikan untuk menjaga keamanan dan kesehatan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun