Mohon tunggu...
zulaikhatul khuluddiyah
zulaikhatul khuluddiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

“If you want to love others, I think you should love yourself first.”

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi GoFood dalam Perspektif Fikih Muamalah

21 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 21 Mei 2024   15:04 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini sudah tidak usah di tanya lagi, siapa sih yang tidak mengenal apa itu Go-Food. Dulu, pelayanan online yang diaggap membuang-buang waktu dan biaya justru saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan. Go-food sendiri merupakan layanan antar makanan yang disediakan melalui aplikasi Gojek. Ketika seorang driver Gojek menerima pesanan makanan dari pelanggan, driver tersebut akan mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar pesanan tersebut. Nantinya, pelanggan akan mengganti uang tersebut setelah pesanan diantarkan. Sebagai seorang Muslim, kita perlu berpikir kritis tentang berbagai fenomena baru atau tren yang sedang berkembang di masyarakat. Kita harus memastikan apakah hal-hal tersebut masih sesuai dengan ajaran dan aturan syariah atau sudah menyimpang. Menurut kaidah ushul fiqh, segala sesuatu dalam mu'amalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya.

Sebelum kita masuk ke perspektif fiqih mengenai GoFood, ada baiknya kita memahami berbagai macam akad dalam Islam. Hal ini agar kita bisa menilai dengan tepat apakah layanan seperti GoFood sesuai dengan ajaran dan aturan syariah atau tidak. Dalam ajaran Islam, transaksi keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengatur berbagai jenis akad. Salah satunya adalah akad jual beli (Al-Bay'), yang melibatkan pertukaran barang atau jasa antara dua pihak dengan kesepakatan harga tertentu. Ada juga akad sewa menyewa (Al-Ijarah), di mana barang atau jasa disewakan dengan pembayaran sewa yang ditetapkan. Selain itu, terdapat akad hibah, yang merupakan pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan, serta akad wakaf yang menetapkan harta untuk kepentingan umum atau keagamaan.

Dalam dunia bisnis, terdapat akad mudharabah dan musyarakah, yang melibatkan kerjasama usaha antara pihak-pihak dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Ada juga akad murabahah, di mana jual beli dilakukan dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, serta akad salam, yang melibatkan pembayaran di muka namun barangnya diserahkan kemudian. Terakhir, ada akad istisna', yang merupakan pemesanan barang yang belum ada dengan spesifikasi tertentu.

Semua akad ini dirancang untuk memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam penggunaan aplikasi Go-Food, terjadi berbagai jenis akad seperti sewa menyewa, jual beli, dan wakalah. Sebagai contoh, pengemudi ojek yang bergabung sebagai mitra Go-Jek menyewa layanan teknologi yang disediakan oleh perusahaan, dengan membayar biaya atau komisi untuk menggunakan platform dan mendapatkan akses ke layanan serta pelanggan. Ketika pengguna memesan makanan melalui aplikasi Go-Food, mereka melakukan transaksi jual beli dengan penjual makanan yang terdaftar dalam platform, dimana pengguna setuju untuk membeli makanan dengan harga yang telah ditetapkan oleh penjual. Selain itu, pengguna juga bisa memberikan wakalah kepada pengemudi ojek untuk mengambil pesanan makanan dari restoran tertentu atas nama mereka. Dalam setiap transaksi, prinsip-prinsip akad yang berlaku, seperti kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, objek yang jelas, dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan syariah Islam, harus dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun