Mohon tunggu...
zulaikhatul khuluddiyah
zulaikhatul khuluddiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

“If you want to love others, I think you should love yourself first.”

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban dalam Hidup Bernegara

27 November 2022   11:42 Diperbarui: 27 November 2022   12:04 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik dari daerah, suku maupun ras manapun. Hak merupakan kuasa kita untuk menerima sesuatu yang sudah semestinya kita dapatkan. Dan orang lain tidak boleh merampas hal tersebut dari kita. Baik secara paksa maupun tidak. Dalam hal kwarganegaraan, warga negara Indonesia memiliki beberapa hak antara lain berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dari segi keamanan, hukum, fasilitas maupun yang lainnnya. Sedangkan kewajiban bisa diartikan sebagai hal yang harus dilakukan setelah mendapatkan hak tersebut. Tergantung dengan situasinya, sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban ini sebaik mungkin agar kita juga dapat mendapatkan hak kita sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang tidak pernah bisa untuk dipisahkan, akan tetapi dalam pemenuhannya juga harus seimbang. Apabila kedua hal ini tidak seimbang, akan lahir sebuah pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Dalam UUD 1945 pasal 26, yang dimaksud dengan warga negara adalah setiap orang berkebangsaan Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Selain itu dalam Undang-Undang pasal 1 No. 22 Tahun 1958 dinyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia.

Di indonesia sendiri, seluruh hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam undang-undang dasar tahun 1945 dan berbagai peraturan lainnya. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang dasar adalah hak asasi manusia, dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam kebebasan dalam beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan, dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.

Sedangkan contoh dari kewajiban warga negara indonesia salah satunnya adalah kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu warga indonesia juga memiliki kewajiban untuk membela tanah air, membela keamanan dan pertahanan negara, menghormati hak asasi orang lain, dan berbagai kewajiban laiinya yang juga tertuang dalam Undang-Undang.

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak bisa lepas satu sama lain, sehingga dalam pelaksanaannya juga harus dijalankan secara seimbang. Hak merupakan suatu hal sudah sewajarnya dan mutlak untuk didapatkan bagi sekuruh individu warga negara, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi setiap individu warga individu untuk melaksanakannya. Jika hak dan kewajiban tidak dilaksanakan secara seimbang, maka akan banyak muncul berbagai permasalahan.

Di Indonesia seringkali terjadi pelanggaran hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pelanggaran dalam hak antara lain, melakukan main hakim sendiri, hal ini masih sering kita jumpai terutama di daerah kampung. Akibatnya tidak sedikit dari korban luka parah hingga tewas. Bahkan banyak korban yang ternyata bukanlah pelaku kejahatan atau bisa disebut sebagai orang yang terkena fitnah saja. Dan masih banyak lagi contoh pelanggaran dari pelanggaran hak yaitu seperti, melakukan pencemaran nama baik, melakukan aksi kekerasan seksual, mengambil barang orang lain atau mencuri, mengahalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah, dan melakukan perundungan, terutama di media sosial.

Selain pelanggaran hak, warga Indonesia juga masih sering mengingkari kewajibannya sebagai warga negara, yang sudah tidak asing lagi yaitu seperti enggan membayar pajak, membuang sampah sembarangan, merusak fasilitas, baik fasilitas sekolah, desa maupun fasilitas lainnya, tidak menaati hukum lalu lintas, melanggar undang-undang dasar negara, tidak menyelasaikan kewajibannya untuk menuntut ilmu selama 12 tahun, tidak memiliki rasa hirmat terhadap bendera, merusak lingkungan dan masih banyak bentuk-bentung pengingkaran kewajiban lainnya.

Dilansir dari kompas.com, pelanggaran hak warga dapat terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban, pengingkaran ini tidak hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia saja tetapi juga dapat dilakukan oleh pemerintah, setiap individu warga negara pasti ingin mendapatkan hak yang sesuai, akan tetapi mereka enggan melaksanakan kewajibannnya. Padahal sebagai warga negara harus melaksanakan kedua hal tersebut dengan seimbang. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah memenuhi kebutuhannya. Menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban menjadi tugas utama warga negara agar dapat memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik. Kebanyakan warga negara hanya menuntut pemerintah untuk memberikan haknya. Akan tetapi mereka tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan baik, begitu juga sebaliknya pemerintah Indonesia juga menuntut warganya untuk melaksanakan kewajibannya akan tetapi sering kali mereka tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak warga Indonesia, sering sekali hal besar yang dianggap kecil seperti melakukan korupsi terhadap bantuan sosial, korupsi fasilitas yang seharusnya disalurkan kerakyat dan masih banyak lagi. Hal ini tentu saja berpengaruh besar terhadap keseimbangan antar hak dan kewajiban warga negara. Akan timbul sebuah ketidakadilan dari sebelah pihak. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat menimbulkan permalahan yang lebih buruk lagi, misalnya jika bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada rakyat miskin tidak tersalurkan dengan baik, akan timbul berbagai penyelewengan seperti pencurian yang tidak lain terpaksa dilakukan oleh warga hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat penting bagi pemerintah maupun warga negara untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Jika bukan dimulai dari kita, siapa lagi?

Referensi : Filah, Nafilah. "Hak dan kewajiban warga negara." (2020), kompas.com, bobo.grid.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun