Akhir-akhir ini sering muncul ungkapan dari sebagian pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang masyarakat madani. Civil society atau yang sering disebut dengan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai ini, seperti marx yang berpendapat bahwa civil society/masyarakat madani memiliki arti sebagai kelas borjuis yang menjadi tantangan baginya untuk membebaskan masyarakat dari berbagai penindasan, oleh karena itu civil society/masyarakat madani menurut dia harus dilenyapkan demi terwujudnya masyarakat tanpa kelas (Asshiddiqie, 2005:56). Sedangkan menurut Larry Jay Diamond (dalam Santoso, 2011) mengatakan bahwa civil society adalah alam kehidupan sosial terorganisir dan terbuka, berpemerintahan sendiri, paling tidak sebagian telah mampu mandiri, otonom dari negara dan terikat dengan aturan hukum atau serangkaian aturan. Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yaitu adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis) dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai demokrasi).
Masyarakat madani merupakan tujuan utama dari pembangunan di bidang sosial, harapannya, dengan terciptanya masyarakat yang madani maka kesejahteraan masyarakat terjamin. Begitu juga dengan keamanan mereka yang kemudian memberikan jaminan dalam tingkat nasional. Demokrasi dan masyarakat madani merupakan suatu konsep yang sulit untuk dipisahkan. Demokrasi akan terlaksana dengan baik jika adanya sebuah masyarakat madani. Akan tetapi dalam menerapkan masyarakat yang demokratis tidaklah mudah, banyak negara-negara yang menganut asas-asas demokrasi, namun masyarakatnya belum bisa menerapkan sikap demokratis dengan baik.
Masyarakat madani memiliki beberapa ciri-ciri antara lain yang pertama adalah memiliki peradaban yang tinggi, peradapan dalam masyarakat dikatakan tinggi apabila mengakui kekuasaan tertinggi dari sila pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu masyarakat tersebut juga memiliki adab dan tata krama yang baik. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat akan tercipta rasa saling menghormati dan toleransi. Ciri yang kedua adalah menjunjung tinggi nilai sosial, hal ini sudah menjadi ciri khas masyarakat madani. Dalam hal ini setiap individu masyarakat tertanam sikap patuh terhadap aturan, hukum, dan norma yang berlaku di masyarakat. Dilanjutkan dengan ciri yang ketiga yaitu antar individu Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat, hak pilih dalam pemilu dan sama-sama memiliki kesempatan untuk menjadi seorang pemimpin. Ciri yang keempat adalah disediakannya ruang publik yang sifatnya bebas, sehingga masyarakat dapat bebas menyuarakan pendapatnya. Tidak peduli dari ras, suku budaya, maupun agama mana saja. Mereka sama-sama memiliki hak yang sama untuk berpendapat. Selanjutnya, masyarakat madani sangat mengakui keberadaan hukum dan menempatkan hukum di atas segalanya. Jika terjadi suatu permasalahan maupun konflik hukum merupakan penyelesaianya. Dalam hal ini masyarakat madani memiliki supermasi hukum dimana hukum merupakan kekuasaan tertinggi dan aturan tertinggi. Setiap individu memiliki kewajiban dalam mematuhi peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Keadilan sosial menjadi ciri-ciri masyarakat madani selanjutnya, keadilan sosial dalam hal ini juga terbentuk dengan baik, karena salah satu tujuan dari pembentukan masyarakat madani adalah memang untuk membangun keadilan sosial. Sehingga dalam hal ini masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama jika sudah memiki umur yang cukup, sebagai contoh adalah ketika seseorang sudah berusia 17 tahun di Indonesia sudah bisa mengurus berkas-berkas untuk mengajukan pembuatan kartu tanda penduduk. Setelah itu ia juga bisa menyuarakan hak pilihnya melalui pemilu. Ia juga bisa menikah yang sah secara hukum agama dan negara, dan berbagai contoh lainnya. Ciri yang terakhir adalah terbentuknya partisipasi sosial. Agar terbentuknya hubungan sosial yang baik dan terciptanya keadilan sosial, dibutuhkan partisipasi dari seluruh individu dalam kelompok masyarakat. Dalam ciri ini, seluruh individu dalam masyarakat memiliki partisipasi di dalam kegiatan yang diadakan dan menyesuaikannya dengan masing- masing kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
Dari berbagai ciri diatas dapat disimpulkan masyarakat madani memiliki kebebasan yang seimbang antara individu dengan stabilitas masyarakat. Setiap individu memiliki kebebasan, selama tidak melanggar hak individu lain. Contoh dari masyarakat madani adalah organisasi sosial masyarakat, organisasi ini dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa adanya himbauan maupun paksaan dari pemerintah. Contoh selanjutnya adalah asosiasi penerbitan, yaitu sekumpulan masyarakat yang bergerak independen dalam bidang penerbitan. Contoh terakhir adalah yayasan pendidikan swasta, yayasan ini dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri untuk menjalankan pendidikan swasta. Misalnya perguruan tinggi swasta yang berada dibawah naungan suatu yayasan pendidikan, dan masih banyak lagi.
Masyarakat madani dibentuk tentunya bukan tanpa adanya suatu alasan. Dalam setiap individu masyarakat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya, dapat menghilangkan diskriminasi dalam suatu kelompok masyarakat, dapat memberikan hak kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk turut terlibat sehingga dapat mengembangkan isu-isu dan kebijakan publik, dapat menumbuhkan persatuan dalam lingkungan masyarakat, dapat membangun sistem pemerintahan yang berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial dan dapat menjamin masyarakat tetap aman dan nyaman sehingga mereka dapat berkomunikasi dengan mudah. Dan mereka dapat bersikap saling terbuka dan saling percaya. Berbagai alasan tersebut dilaksanakan agar masalah sosial yang tumbuh dalam suatu masyarakat dapat berkurang.
Dari beebagai uraian diatas bisa dikatakan bahwa di Indonesia sendiri sudah memiliki dasar yang kuat sebagai negara dengan masyarakat madani, akan tetapi peraturan atau kebijakan tersebut belum terlaksana dengan baik, hal ini berarti bahwa Indonesia belum menjadi masyarakat madani sepenuhnya.
Referensi:
Juliardi, Budi. "Demokrasi dan Masyarakat Madani." Bakaba: Jurnal Sejarah, Kebudayaan dan Kependidikan 8.2 (2022): 72-78.
Abdhul, yusuf. 2022. "Masyarakat Madani: Prinsip, Ciri-Ciri dan Contoh".deepublishstore.com. (Diakses 16/11/2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H