Ketika kita menulis, baik itu menulis tulisan  ilmiah ataupun tulisan bebas, mengkin kita tanpa sengaja menggunakan bahasa dan pikiran orang lain. Semenjak dikeluarkan UU mengenai hak personal data elektronik maupun non elektronik, banyak bermunculan 'PLAGIAT'. Apa itu pengertian plagiat ? sampai saat ini masih banyak pakar mengartikan berbeda-beda mengenai istilah itu, contohnya saja jika kita melihat dari segi bahasa yang digunakan, cara berbicara atau mungkin peniruan gaya penulisan, bisa jadi banyak penulis yang terjerat degan UU ini, memang UU ini belum terlalu tua membudaya di dunia, apalagi di negara kita Indonesia tercinta, masih banyak kita jumpai penulis-penulis yang tidak bertanggung jawab seenaknya saja mengambil hak orang lain untuk dijadikiannya hak pribadinya.
Sebenarnya banyak alat yang telah disiapkan untuk mengatasi hal-hal semacam ini, salah satunya dimunculkan sejenis software yang dapat mendeteksi apakah sebuah tulisan itu merupakan hasil plagiat atau tidak. Akan tetapi belum tentu hal ini menjadi suatu solusi yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya plagiat. Beberapa waktu yang lalu kita semua mendengar khabar bahwasanya ada beberapa calon guru besar di beberapa Universitas Terkenal Di Indonesia, terkena dampak hal semacam ini.
Jadi bagaimanakah solusinya yang terbaik ?, bagaimana cara mengutip yang baik ? apakah kita harus selalu mengutip ? Apakah setiap tulisan itu harus ada kutipan? Kapan moment yang baik untuk mengutip ? Banyak pertanyaan yang terbesit di dalam pemikiran kita tentunya. Apalagi bagi kita yang sering membuat tulisan sendiri, dengan pemikiran sendiri atau jugamenghasilkan kesimpulan sendiri, memamng terkadang hal itu hanya mengenai sesuatu hal yang bersifat opini. Mengutip itu ternyata tidak mudah ? Siapa bilang mengutip itu mudah, jika kita ingin mengutip tulisan atau karya orang lain tentunya kita harus menyertakan sumber yang tepat dan terupdate, sangat banyak orang mengutip dari kutipan orang lain, akan tetapi sumber asli ada di dalam buku yang kesekian kalinya. Hal ini sangat sering dijumpai dalam penulisan karya ilmiah, baik di tingkat S-1, S-2 maupun sekelas S-3. Ternyata hal semacam itu juga dikatakan 'PLAGIASI', walaupun masih mengarah kepada 'SEMI PLAGIASI'. Apakah dengan banyaknya benturan semcam ini akan membuat kita para penulis menjadi berhenti menulis ? Tentu tidak, ini merupakan gerbang awal bagi setiap individu yang suka menulis, dengan adanya ketentuan semacam ini seyogyanya bisa memperbaiki makna kontent setia apa yang kita tuliskan, menulis bukanlah sesuatu yang membuat kita terkekang atau teramcam, menulis itu harus penuh keikhlasan dan bernilai guna, baik secara personal maupun general. Menulis juga bisa menjadi sekadar bercerita kepada orang lain mengenai apa-apa yang berkeaan dengan kehidupan kita.
Jadi kesimpulannya gimana ? Kesimpulannya, Jika kita ingin menulis, ikutilah koridor-koredor atau kode etik dalam mengutip suatu sumber dengan benar, kita tidak tahu diluar sana, sudah ada beribu atau berjuta tulisan  yang mungkin sama denga tulisan kita. InsyaAllah, minimal dengan melakukan hal itu, ada rasa yakin dan percaya diri yang akan muncul untuk menjadikan motivasi dalam menulis yang baik dan benar. Akan tetapi perlu diingat, bahwasanya banyak pemaknaan yang harus dipelajari dan dicantumkan lagi di dalam UU mengenai hak cipta personal mengenai data elektronik atau non elektronik ini.
Sumber :
Afdal, Z. "Siapa Bilang Mengutip Itu Mudah" Blog Pribadi. http://www.zulafdal.com/2012/03/siapa-bilang-mengutip-itu-mudah.html (Diakses tanggal 28 Maret 2012).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H