Pasar. Apa yang pertama kali terbesit dipikiran kalian saat mendengar kata Pasar? Tempat berjual-beli? Tempat di mana komoditi dapat ditawar dengan bebas? Atau bahkan tempat yang bau sekaligus kotor? Menurut Wikipedia sendiri, Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Dengan kata lain, Pasar dapat didefinisikan dari segi tempat atau proses interaksi jual-beli. Dari gabungan elemen tersebut, Pasar dapat diartikan sebagai area atau lokasi yang terdapat beberapa (lebih dari satu) penjual yang menyajikan suatu komoditi atau barang kepada konsumen sehingga menghasilkan interaksi jual-beli antara permintaan (pembeli) dengan penawaran (penjual) hingga tercapainya suatu kesepakatan.
Pasar merupakan suatu tempat di mana keberlangsungan transaksi jual beli dilakukan. Di dalamnya terdapat pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) sebagai salah satu pelengkap dalam suatu transaksi. Selain definisi dari Pasar itu sendiri, mari kita gali salah satu yang menarik untuk dibahas, yaitu kedua jenis pasar secara umum; Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar Persaingan Tidak Sempurna. Pasar Persaingan Sempurna adalah pasar yang menjual barang atau komoditi yang bersifat homogen atau sejenis, dengan jumlah penjual dan pembeli yang relatif sangat banyak. Sedangkan Pasar Persaingan Tidak Sempurna merupakan jenis pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu dari beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Jadi, dalam jenis Pasar ini, jumlah penawaran (penjual) lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah permintaan (pembeli). Salah satunya adalah Pasar Saham, Pasar Uang, dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini, mari kita bahas lebih mendalam tentang Pasar Persaingan Tidak Sempurna, dari segi Perekonomian Islam.
Pasar Persaingan Tidak Sempurna dibagi menjadi tiga, yang pertama ada Pasar Monopoli, Pasar Oligopoli, dan Pasar Monopolistik. Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual dalam satu pasar, yang sekaligus sebagai penentu harga yang akan diberikan kepada konsumen. Dalam Pasar Monopoli, barang sentral tidak mempunyai barang substitusi atau barang pengganti. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Pasar Monopoli ini? Dalam Islam sendiri, Monopoli sangat tidak dianjurkan dalam suatu transaksi jual beli ataupun pasar, karena sudah bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Pada dasarnya, Islam memperbolehkan siapapun berusaha, sesuai prinsip kebebasan ekonomi, tanpa melihat apakah dia satu-satunya produsen (monopoli) atau ada produsen lain. Dalam Islam, monopoli dibolehkan, namun mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual barang lebih sedikit (ihtikar) adalah haram. Dasar pengharaman ihtikar menurut Al-Qur`an terdapat dalam surat al-Haj ayat 25. Artinya: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” (QS. Al-Haj: 25). Ayat ini menjelaskan bahwa ihtikar adalah sesuatu yang zalim, kedzaliman hukumnya adalah haram. Di sini, tidak sedikit sang penentu harga atau produsen menjadi ujung tombak dalam situasi pasar seperti ini, mereka akan memberikan harga dengan ketentuan mereka masing-masing. Lantas, apakah Pasar Monopoli selalu terbentuk berlandaskan untuk mendapatkan keuntungan lebih semata? Banyak yang beranggapan bahwa Pasar Monopoli akan mendapatkan keuntungan lebih karena penjual menentukan harganya sesuka hati dan dapat mengendalikan pasokan barang yang mereka mau. Dalam Islam sendiri, monopoli diartikan sama dengan konsep ihtikar atau penimbunan. Sedangkan ihtikar sendiri sangat dilarang dalam Islam. Sudah sebagian dijelaskan di paragraf atas, Ihtikar digunakan untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan serta menguasai komoditi kebutuhan dalam upaya memainkan kendali dalam menentukan harga sebuah komoditi. Dengan kata lain, ihtikar suatu usaha untuk memonopoli suatu komoditi agar terjadi kenaikan suatu komoditi tersebut. Namun, tidak bisa menutup mata dan telinga, terkadang ada beberapa kelompok muslim yang melakukan praktek monopoli. Misalnya, sistem perbankan Islam di beberapa negara Islam yang telah beroperasi secara monopoli nasional dengan perlindungan yang diberikan oleh negara yang bersangkutan. Perusahaan monopoli tidak akan lepas dari konsep pasar bebas. Pasar bebas merupakan salah bentuk pasar yang dikonsep oleh para tokoh ekonomi barat dimana segala bentuk kebijakan baik harga maupun yang lainnya dengan tidak ada sebuah patokan maupun batasan baik berupa paksaan dari pihak lain maupun pemerintah.
Lalu ada Pasar Oligopoli. Hampir sama dengan Pasar Monopoli, jumlah produsen atau penawaran tidak sebanding dengan jumlah konsumen, Oligopoli merupakan jenis pasar di mana penawaran suatu barang dikuasai oleh beberapa jenis perusahaan. Umumnya, jumlah perusahaan lebih dari dua, tetapi kurang dari sepuluh. Nah, lagi-lagi, bagaimana pandangan Islam terhadap Pasar Oligopoli?Islam memandang pasar ini tidak terlalu menyimpang seperti halnya pada Pasar Monopoli. Tetapi dalam jenis pasar ini, perusahaan-perusahaan kecil menjadi tidak dapat berkembang dikarenakan kalah saing oleh perusahaan-perusahaan besar yang memang dari dulu sudah memiliki nama dalam masyarakat. Dalam Pasar Oligopoli, para penjual menentukan harga sesuai kriteria dalam masyarakat. Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen pun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi dan lain sebagainya.
Yang terakhir adalah Pasar Monopolistik, salah satu jenis struktur pasar yang memiliki semua unsur, yaitu kegiatan produksi, distribusi, ataupun unsur konsumen. Pasar Monopolistik umumnya terjadi di semua pasar, baik tradisional maupun modern. Monopolistik ialah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Dalam jenis pasar ini, terdapat jenis barang yang sama, tetapi perusahaan memiliki ciri khas masing-masing untuk setiap produk yang mereka buat. Sistem pasar dalam Monopolistik adalah dengan bersaing secara sehat, mereka mengeluarkan produk sejenis tetapi mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Misal, air mineral, rokok, sabun, dan lain-lain. Ciri-ciri Pasar Monopolistik antara lain: (1). Barang yang dijual terdifensiasi atau ada perbedaan, seperti yang sudah dicontohkan diatas. (2). Harga antara satu penjual dengan penjual lainnya berbeda. Tidak ditemukan produsen sepatu dengan harga yang terindikasi sama persis. Pun dengan kualitasnya, tentu berbeda antara produsen satu dengan produsen lainnya. (3). Tidak ada hambatan masuk ke dalam pasar, yang artinya penjual bebas keluar masuk pasar dan semua penjual bebas bersaing. Bagaimana Islam memandang Pasar Monopolistik? Dalam pandangan Islam sendiri, Monopolistik dianggap tidak bermasalah dalam struktur pasar. Produsen menentukan harga sesuai dengan harga pasar. Mereka tidak semena-mena dalam menaikkan ataupun menurunkan harga maupun komoditi itu sendiri.
Maka, kesimpulan yang akan penulis bikin sesingkat mungkin dari penjelasan yang mungkin lumayan panjang, jenis pasar ada dua; Persaingan Sempurna dan Persaingan Tidak Sempurna. Pasar Persaingan Sempurna adalah jenis pasar yang sering kita temukan, seperti pasar buah, pasar sayur, pasar beras, dan lain sebagainya. Pasar Persaingan Tidak Sempurna dibagi menjadi 5; Monopoli, Monopsoni, Oligopoli, Oligopsoni dan Monopolistik (artikel ini hanya membahas yang ditebalkan). Menurut penulis, jenis-jenis pasar diatas menunjukkan bahwa masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pasar di Indonesia sendiri. Dalam Islam, keserakahan tidak dianjurkan. Nabi Muhammad bersabda bahwa ketika seseorang memperoleh kekayaan dengan keserakahan, hal itu tidak akan pernah memuaskannya atau menjadikannya baik. Keserakahan dan keegoisan adalah sifat yang tidak disukai oleh Allah Yang Mahakuasa. Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat yang lain juga disebutkan, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198). Silakan interpretasikan sendiri untuk para pembaca yang maha budiman. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H