Mohon tunggu...
Zulkipli Lombok
Zulkipli Lombok Mohon Tunggu... Guru - Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bermanfaat untuk semua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kompetensi Mengemudi Penting untuk Keselamatan Berkendara

2 Februari 2020   05:01 Diperbarui: 2 Februari 2020   04:58 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mataram, Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) , sebagaian besar kecelakaan lalu lintas yaitu hampir 90 % disebabkan karena faktor manusia. 

Dari data kecelakaan berjumlah 1. 813 korban, adapun pelaku yg memiliki Sim (Surat Izin Mengemudi) sebanyak 674 orang, sedangkan yang tidak memiliki SIM berjumlah 1.139 orang. Berdasarkan dari data tersebut, faktor kesalahan manusia (human error) karena pengendara tersebut tidak memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Kompetensi mengemudi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor dijalan yang diakui oleh negara dengan dibuktikan telah lulus uji SIM dan mendapatkan SIM.

Demikian dijelaskan AKBP Nurhadi Ismanto, S.IK, SH Kasubdit Gakkum (Penegakan Hukum) Ditlantas Polda NTB. "Ada 2 (dua) faktor pengendara tsb tdk memiliki kompetensi mengemudi yg pertama belum memiliki SIM dan data menunjukkan pelaku laka lantas (kecelakaan lalu lintas) sebagian besar tidak memiliki SIM, yg kedua karena pada saat membuat SIM diduga tdk sesuai prosedur istilahnya SIM tembak " tambah Pak Nurhadi pada Sabtu (1/2).

Karena itu Direktur Lalu Lintas Polda NTB telah mengirim jukrah (Petunjuk dan arahan) kepada kasat lantas se Jajaran Polda NTB untuk penerbitan SIM baru wajib sesuai prosedur yaitu memenuhi persyaratan usia, kesehatan juga harus melalui ujian teori, ujian simulator (bagi Sim Alih Golongan) dan ujian praktek lapangan serta ujian praktik dijalan. 

"Bagi masyarakat yg melihat dan mengetahui apabila masih ada pungli dan tdk sesuai prosedur dlm penerbitan SIM di satpas dapat menghubungi saya (AKBP Nurhadi Ismanto) selaku ketua TIM Pengendali Gratifikasi di Nomor Whatsapp 081999120002 " jelasnya lagi. 

Nurhadi menyampaikan Kepada masyarakat yang ingin membuat SIM baru agar yakin bahwa persyaratan dan Ujian SIM itu bukan untuk mempersulitan pembuatan SIM tetapi untuk mengukur kemampuan kompetensi mengemudi sesuai amanat Undang undang. 

Akbp Nurhadi menambahkan bahwa Untuk itu dari mulai sekarang sebelum membuat SIM Baik utk Roda dua atau empat atau lebih agar ikut kursus mengemudi yang sudah memiliki legalitas.

"Apabila tidak lulus uji SIM jangan menyerah dan langsung menyuap petugas biar diluluskan, karena itu yang akan menciptakan mesin pembunuh baru dijalan. Apabila tidak lulus uji SIM agar kembali belajar kembali secara teknik dan pengetahuan lalu lintas". 

"Yakinlah apabila kita belajar dengan sungguh-sungguh maka kompetensi mengemudi akan dengan sendirinya terpatri dalam diri kita, dan kita akan menjadi pengemudi yang santun dan beretika dijalan, disitulah awal dari menurunnya angka laka lantas. Menjadi pertanyaan saat ini apakah akan kita biarkan terus 550 orang meninggal dijalan setiap tahun di NTB dan 300 orang cacat karena laka lantas? Untuk itu sudah saatnya kita berubah mindset dan culture set untuk mewujudkan keselamatan dijalan. Salam Keselamatan " ujarnya menutup keterangannya kepada awak media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun