Menguak kamandirian sosial dan keaktifan Pemerintah dalam kepengurusan akte kelahiran anak marjinal adalah salah satu dari upaya pemenehuan hak anak untuk memperoleh identitas atau pengakuan dari pada negera terhadap anak tersebut. Kurannya kemandirian sosial ini dilatar belakangi  kurangnya kepekaan sosial terhadap perlunya akte kelahiran sebagai identitas anak-anak marjinal.
Ketidak aktifpan sosial ini dapat dilihat dari dua Faktor yaitu dari tantanan sosial masyarakat sendiri terhadap perlunya akte kelahiran anak marjinal. Â Kedua kurang nya pemberdayaan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan atau peraturan yang ada.
Kekurang berdayaan Pemerintah dalam hal ini karena tidak adanya pendidikan  sosial terhadap masyarakat akan pentingnya akte kelahiran. Disisi lain budaya birokratis yang sering di eluhkan masyarakat adanya KKN, praktek percaloan dan proses yang lama, meskipun stelsel admisntari kependudukan pemerintah bersifat aktif namun hal ini masih tergolong di abaikan karena juga masih terlalu pentingnya daftar pemilihan umum tetap pada saat pemilu dari pada akte kelahiran anak yang bermanfaat sebagai menghitung perumbuhanideks jumlah anak-anak bangsa Indonesia.
Akte Kelahiran Sebagai Hak Pribadi Anak
Pentingnya akte anak marjianal merupakan perwujutan dari pemenenuhan hak anak memperoleh identitas diri yang harus diberikan sejak dini dan setiap anak marjinal  berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarga negaraan, membuktikan sisilan dan hubungan hukum dan menentukan usia anak tersebut.
Ketiadaan dokumen orang tua, tidak jadi penghalang bagi anak marjinal  tersebut untuk mendapatkan akte kelahirannya karena anak memiliki posisi khusus sebagai pemengang hak yang tidak boleh dibebani kawajiban untuk mengurus akte kelahiran sendiri.
Keadaan emapaty sosial dan tidak aktinya pemerintah, Â kondisi sosial politik orang tua atau orang tua yang meninggalkan anak dan pengasuhnya sendiri tidak menghalangi upaya alternatif bagi anak untuk memberikan identitas diri karena anak adalah suci.
Kegunaan Akte Kelahiran yaitu untuk pengakuan negara sebagai status Individu, status perdata dan status kewarga negaraan seseorang. Sebagai bukti dokumen sah mengenai identitas anak, sebagai rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah, KTP, SIM, Pasport dlln, masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi, mendapat bantuan sosial pemerintah (BPJS, KJS, BLT dlln), melamar pekerjaan, mencatat perkawinan, melaksanakan ibadah haji, pengurusan kematian, pengurusan pangakuan anak dan pengurusan anak adopsi dan hal lainnya yang dianggap perlu.
Upaya negara melindungi dan memelihara anak-anak marjinal dan terlantar dimulai dari adanya akte kelahiran sebagai identitas diri atau sebagai pengakuan kewarganegaraan untuk memperoleh hak-haknya dan konstitusi mengatakan secara tegas fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan kemudian negara dapat mewujudkan pemberdayaan dan pemenuhan fasilitias bagi anak-anak marjinal  melalui pengakuan identitas dan kewarga negaraan degan adanya akte kelahiran tersebut.
Mengadminstarikan keadilan sosial kependudukan bagi anak-anak marjinal
Pemenuhan akte kelahiran ini merupakan salah satu dari sekian banyak hak anak terutama anak marjinal yang ada dalam UUD 45, UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU No 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2012 tentang SPA (Sistem Peradilan Anak), Deklarasi Universal Hak Anak (DUMAH), ICCPR Â ( Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik), Convention on Rights of The Child (Konvensi Anak) dan UU No 10 Tahun 2012 ttng Pengesahan Protokol Tambahan dalam Konvensi Hak Anak.
Pengakuan status keperdataan menganai hak identitas akte kelahiran anak marjinal  juga diaku oleh putusan MK RI No: 46 / PUU-VII / 2010 tanggal 17 Februari 2012 yang telah memutuskan Pasal 43 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan UUD 45 , yang dalam hal ini Majelis Mahkamah Konstitusi mempunyai pertimbangan yang mendorong adanya keharusan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinanya masih disangketakan.
Permasalahan anak marjinal dan terlantar untuk memperoleh hak identitas atau akte kalahiran adalah masalah pemenenuhan hak anak dan adminstrasi kependudukan dengan upaya bagaimana mengadminstarikan keadilan sosial bagi anak-anak marjinal untuk pemenuhan hak nya dicatat di sebagai warga negara dan mejadi kewarga negaraan Indonesia.
Adanya pemenuhan hak bagi anak marjinal dan terlantar untuk mempeloreh adminstarasi pendudukan melalui akte kelahiran maka anak tersebut telah mendapat pengakuan, jaminan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum oleh negara sesuai dengan konstitusi.
Mengadministrasikan kedialan sosial kepedudukan khsusnya bagi anak marjinal dalam UU No 23 Thn 2006 ttg kependudukan dijelaskan bahwa adaminstarsi merupaikan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipill, pengelolaan informasi adminstarasi kependudukan serta pendayagunaan yang bertujuan untuk pelayanan publik  dan pembangunan.
Rangkaian kegiatan penataan adminstarasi kependudukan akte lahir anak marjinal dan terlantar dilakukan oleh instansi teknis pelaksana yang merupakan perangkat kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab dan berwenag melaksanakan pelayanan dalam urusan adminstarasi kependudukan dengan cara melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada intansi pelaksana.
Kejadian yang dialami yaitu meliputi kelahiran, kamatian, lahir mati, perkwinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak perubahan nama dan status kewarga negaraan.
Dalam pereturan teknis pelaksanaan Akte Kelahiran PERMEDAGRI No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak marjinal dan telantra dengan menggunakan SKOT (Surat Keterangan Orang Terlantar ) yang dikelurakan oleh lembaga atau yayasan atau panti asuhan yang kemudian di masukan dalam Kartu keluarga lembaga terkait untuk dijadikan sebagai keluarga dalam Lembaga tersebut sehingga anak terlantar dan marjinal tersebut mejadi bagian dari pada keluarga yang dikeluarkan akte kelahiran secara lembaga, yayasan, atau panti yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki asosia yayasan panti asuahan.
Perlunya Administarasi kepedudukan anak marjinal ini merupakan perwjutan dari hak anak secara mendasar untuk mendapat identitas dan pengakuan dari negara terhadap anak tersebut dan untuk mengetahui asal muasal anak tersebut dalam catatan sivil maka untuk itu sudah saatnya pemerintah lebih aktif lagi dari yang sekarng yang bertujuan untuk mewujudkan hak anak dan orang tua anak juga dapat berpatisipasi secara aktif dan menyadari perlunya akte kelahiran bagi anak.
******
Diskusi Pelatihan Advokasi Sahabat Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H