Pengakuan status keperdataan menganai hak identitas akte kelahiran anak marjinal  juga diaku oleh putusan MK RI No: 46 / PUU-VII / 2010 tanggal 17 Februari 2012 yang telah memutuskan Pasal 43 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan UUD 45 , yang dalam hal ini Majelis Mahkamah Konstitusi mempunyai pertimbangan yang mendorong adanya keharusan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinanya masih disangketakan.
Permasalahan anak marjinal dan terlantar untuk memperoleh hak identitas atau akte kalahiran adalah masalah pemenenuhan hak anak dan adminstrasi kependudukan dengan upaya bagaimana mengadminstarikan keadilan sosial bagi anak-anak marjinal untuk pemenuhan hak nya dicatat di sebagai warga negara dan mejadi kewarga negaraan Indonesia.
Adanya pemenuhan hak bagi anak marjinal dan terlantar untuk mempeloreh adminstarasi pendudukan melalui akte kelahiran maka anak tersebut telah mendapat pengakuan, jaminan dan kepastian yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum oleh negara sesuai dengan konstitusi.
Mengadministrasikan kedialan sosial kepedudukan khsusnya bagi anak marjinal dalam UU No 23 Thn 2006 ttg kependudukan dijelaskan bahwa adaminstarsi merupaikan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipill, pengelolaan informasi adminstarasi kependudukan serta pendayagunaan yang bertujuan untuk pelayanan publik  dan pembangunan.
Rangkaian kegiatan penataan adminstarasi kependudukan akte lahir anak marjinal dan terlantar dilakukan oleh instansi teknis pelaksana yang merupakan perangkat kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab dan berwenag melaksanakan pelayanan dalam urusan adminstarasi kependudukan dengan cara melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada intansi pelaksana.
Kejadian yang dialami yaitu meliputi kelahiran, kamatian, lahir mati, perkwinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak perubahan nama dan status kewarga negaraan.
Dalam pereturan teknis pelaksanaan Akte Kelahiran PERMEDAGRI No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak marjinal dan telantra dengan menggunakan SKOT (Surat Keterangan Orang Terlantar ) yang dikelurakan oleh lembaga atau yayasan atau panti asuhan yang kemudian di masukan dalam Kartu keluarga lembaga terkait untuk dijadikan sebagai keluarga dalam Lembaga tersebut sehingga anak terlantar dan marjinal tersebut mejadi bagian dari pada keluarga yang dikeluarkan akte kelahiran secara lembaga, yayasan, atau panti yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki asosia yayasan panti asuahan.
Perlunya Administarasi kepedudukan anak marjinal ini merupakan perwjutan dari hak anak secara mendasar untuk mendapat identitas dan pengakuan dari negara terhadap anak tersebut dan untuk mengetahui asal muasal anak tersebut dalam catatan sivil maka untuk itu sudah saatnya pemerintah lebih aktif lagi dari yang sekarng yang bertujuan untuk mewujudkan hak anak dan orang tua anak juga dapat berpatisipasi secara aktif dan menyadari perlunya akte kelahiran bagi anak.
******
Diskusi Pelatihan Advokasi Sahabat Anak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H