Menguak kamandirian sosial dan keaktifan Pemerintah dalam kepengurusan akte kelahiran anak marjinal adalah salah satu dari upaya pemenehuan hak anak untuk memperoleh identitas atau pengakuan dari pada negera terhadap anak tersebut. Kurannya kemandirian sosial ini dilatar belakangi  kurangnya kepekaan sosial terhadap perlunya akte kelahiran sebagai identitas anak-anak marjinal.
Ketidak aktifpan sosial ini dapat dilihat dari dua Faktor yaitu dari tantanan sosial masyarakat sendiri terhadap perlunya akte kelahiran anak marjinal. Â Kedua kurang nya pemberdayaan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan atau peraturan yang ada.
Kekurang berdayaan Pemerintah dalam hal ini karena tidak adanya pendidikan  sosial terhadap masyarakat akan pentingnya akte kelahiran. Disisi lain budaya birokratis yang sering di eluhkan masyarakat adanya KKN, praktek percaloan dan proses yang lama, meskipun stelsel admisntari kependudukan pemerintah bersifat aktif namun hal ini masih tergolong di abaikan karena juga masih terlalu pentingnya daftar pemilihan umum tetap pada saat pemilu dari pada akte kelahiran anak yang bermanfaat sebagai menghitung perumbuhanideks jumlah anak-anak bangsa Indonesia.
Akte Kelahiran Sebagai Hak Pribadi Anak
Pentingnya akte anak marjianal merupakan perwujutan dari pemenenuhan hak anak memperoleh identitas diri yang harus diberikan sejak dini dan setiap anak marjinal  berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarga negaraan, membuktikan sisilan dan hubungan hukum dan menentukan usia anak tersebut.
Ketiadaan dokumen orang tua, tidak jadi penghalang bagi anak marjinal  tersebut untuk mendapatkan akte kelahirannya karena anak memiliki posisi khusus sebagai pemengang hak yang tidak boleh dibebani kawajiban untuk mengurus akte kelahiran sendiri.
Keadaan emapaty sosial dan tidak aktinya pemerintah, Â kondisi sosial politik orang tua atau orang tua yang meninggalkan anak dan pengasuhnya sendiri tidak menghalangi upaya alternatif bagi anak untuk memberikan identitas diri karena anak adalah suci.
Kegunaan Akte Kelahiran yaitu untuk pengakuan negara sebagai status Individu, status perdata dan status kewarga negaraan seseorang. Sebagai bukti dokumen sah mengenai identitas anak, sebagai rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah, KTP, SIM, Pasport dlln, masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi, mendapat bantuan sosial pemerintah (BPJS, KJS, BLT dlln), melamar pekerjaan, mencatat perkawinan, melaksanakan ibadah haji, pengurusan kematian, pengurusan pangakuan anak dan pengurusan anak adopsi dan hal lainnya yang dianggap perlu.
Upaya negara melindungi dan memelihara anak-anak marjinal dan terlantar dimulai dari adanya akte kelahiran sebagai identitas diri atau sebagai pengakuan kewarganegaraan untuk memperoleh hak-haknya dan konstitusi mengatakan secara tegas fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan kemudian negara dapat mewujudkan pemberdayaan dan pemenuhan fasilitias bagi anak-anak marjinal  melalui pengakuan identitas dan kewarga negaraan degan adanya akte kelahiran tersebut.
Mengadminstarikan keadilan sosial kependudukan bagi anak-anak marjinal
Pemenuhan akte kelahiran ini merupakan salah satu dari sekian banyak hak anak terutama anak marjinal yang ada dalam UUD 45, UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU No 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2012 tentang SPA (Sistem Peradilan Anak), Deklarasi Universal Hak Anak (DUMAH), ICCPR Â ( Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik), Convention on Rights of The Child (Konvensi Anak) dan UU No 10 Tahun 2012 ttng Pengesahan Protokol Tambahan dalam Konvensi Hak Anak.