Mohon tunggu...
Marzuki Sagala
Marzuki Sagala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ganti Rugi Immateril Maskapai

3 Agustus 2016   08:48 Diperbarui: 3 Agustus 2016   09:06 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.linatatour.co.id

Dan pemberian tangggung tanggungjawab pengangkutan tersebut wajib dilakukan oleh pihak maskapai yang mengoperasikan atas kerugian yang diderita konsumen dengan jenis tanggung jawab apabila, penumpang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin, hilang musnah, atau rusaknya bagasi tercacat, hilang atau rusaknya bagasi kargo, keterlambatan angkutan udara, kerugian yang diderita pihak ketiga.

Pemberian ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011 merupakan ganti rugi berupa uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian yang dialami oleh konsumen yang mana dalam hal ini terdiri dari tiga kata gori keterlamabatan yang diberikan ganti rugi antara lain;

 Pertama. Keterlambatan penerbangan (Flight delayed) apabial lebih dari 4 (empat) jam maka akan diberikan ganti rugi  sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpenumpang dan apabila pengangkutan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang (re-routing) maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ketempat tujuan dan apabila tidak ada modal transportasi selain angkutan udara maka atas kerugian  tersebut diberikan 50 % dari pemberian ganti kerugian sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan juga apabila terdapat pengalihan penerbangan kemaskapai lain maka konsumen dibebaskan dari biaya tamabahan, termasuk biaya peningkatan pelayanan (up grandingclass) atau penurunan kelas atau sub kelas pelayanan maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.

Kedua.Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kepasitas pesawat udara (denied boarding passanger) maka pengangkutan bertanggung jawab atas ganti rugi pengalihan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan, dan memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi yang apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Ketiga. Pembatalan penerbangan (cancelation of fight) terhadap keterlamabatan penerbangan dengan perubahan jadwal maka pengangkutan berkewajiban memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan penerbangan dan pengangkutan wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang. Apabila melawati 7 (tujuh) hari dengan waktu yang ditetapkan maka pemberian ganti rugi diberikan sebasar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga apabila terdapat pengalihan penerbangan kemaskapai lain maka konsumen dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk biaya  peningkatan pelayanan (up grandingclass) atau penurunan kelas atau sub kelas pelayanan maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang digantikan.

Ganti Rugi Immateril

Pemberian ganti rugi yang merupakan tanggung jawab dari pihak maskapai selaku pelaku usaha yang merupakan pertanggung jawaban yang wajib dalam ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen yang nilai pertanggung jawaban delayatas penerbagan yang dialami oleh konsumen tersubut merupakan pertanggungjawaban yang besarnya kerugian tersebut sebesar nilai materi yang dapat diberikan oleh pelaku usaha tersebut atas kerugian dengan penghitungan nilai nominal kerugian atas keterlambatan bukan berdasarkan kerugian yang dialami oleh konsumen atas delaypenerbangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen secara immateril.

Kerugian immateril yang dimaksud disini yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh konsumen dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh konsumen dikemudian hari atas keterlambatan yang dialami oleh konsumen menuju tempat pekerjaan atau tempat tujuannya yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian.

Kerugian immateril ini didasari bahwa  maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata  yang menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut dengan didasarkan bahwa perbutan dari pada pihak maskapai tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum yaitu untuk melakukan pengangkutan.

Keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan telah melanggar hak subjektif dari pada kosumen yang diikat melalui perjanjian penerbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkutan udara dalam peraturan ini telah menyatakan bahwa tiket merupakan bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut dan hak penumpang untuk diangkut menggunakan pesawat udara.

Keterlambatan penumpang yang mengakibatkan kerugian bagi yang akan diangkut tersebut yang mana konsumen yang dirugiakan tersebut lebih dari satu orang sehingga dalam hal ini secara kesusilaan atas perjanjian dari pada konsumen dan pihak maskapai tersebut telah melanggar etik kesusilaan dan apabila terjadi pembatalan sepihak yang dilakukan pihak maskapai maka dengan hal itu telah melanggar kepatutan hukum yang dapat merugikan konsumen yang mengguanakan jasa penerbangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun