Mohon tunggu...
Marzuki Sagala
Marzuki Sagala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi Pembuktian Secara Tidak Langsung

12 Juli 2016   09:37 Diperbarui: 12 Juli 2016   09:43 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha  (KPPU) menyidangkan kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabotabek. Pada  agenda sidang yang memperdengarkan tuduhan  dari investigator KPPU, ada 32 perusahaan Feedloter  (penggemukan) dipanggil di persidangan tersebut, namum 2 feedloter absen tidak menghadiri sidang. Bahwa Feedloter tersebut dituduh melanggar pasal 11 dan 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di jabotabek. (15/9/2015 Detik Finance).

Kartel yang merupkan kerjasama sejumlah perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru  mengkoordinasi kegiatannya yang dapat mengendalikan jumlah produksi dan mempengaruhi harga barang dan atau  jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat yang wajar.

Dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 Tetang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Untuk menentukan apakah pelaku usaha telah melakukan kartel secara bersama-sama yang dapat mengakibatkan terjadinya prektek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka dalam pasal 19 UU NO. 5 Tahun 1999.

Bahwa kata frasa mengakibatkan terjadinya dalam Pasal 11 UU terdapat kata dapat mengakiabatkan terjadinya” untuk menilai apakah sesuatu itu dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang dilarang dalam monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pendekatan Rule Of Reason dapat dipergunakan untuk menilai suatu akibat dari perjanjian tersebut apakah persaingan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.

Pendekatan Rule Of Reason dapat dilihat pendekatan dari suatu tidakan yang perlu dibuktikan seberapa jauh tidakan itu yang merupakan anti persaingan akan berakibat kepada pengekangan persaingan pasar atau kenyataan pebuatan tersebut terbukti telah dilakukan. Subtansi dari Rule of Reasontergambar dari kalimat yang membuka aternatif interprestasi bahwa tidankan tersebut harus dibuktikan terlbih dahulu.

Temuan Bukti Dilapangan

Bahwa  menurut data  yang dihimupun oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dilapangan dari 32 perusahaan terlapor adalah pelaku usaha yang merupakan pesaing satu sama lain, dalam pertemuan di asosiasi pelaku usaha diduga melakukan pembicaraan mengenai harga jual sapi.

 Pelaku usaha menahan pasokan untuk mengatur agar pasokan sapi tetap tersedia merupkan bentuk pengaturan pemasaran yang berdampak pada harga yang mencapai puncaknya dan pembicaraan mengenai harga melalui asosiasi. Kemudian prilaku harga dipasar yang cendrung sama serta adanya kesamaan prilaku mengatur pasokan sapi dengan alasan yang sama untuk menjaga keberlangsungan pasokan merupkan bentuk tindakan saling menyesuaikan pemasaran sehingga mempengaruhi harga yang telah dibahas melalui asosiasi tindakan yang saling menyesuaikan tersebut dan pembahasan harga melalui asosiasi merupkan perilaku yang saling mengikatkan diri satu sama lain merupakan indikasi adanya suatu perjanjian.

Untuk melakukan penilaian tehadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan pelaku usaha yang terindikasi melakukan kartel, hal yang harus dinilai KPPU adalah perjanjiannya. Untuk membuktikan suatu perjanjian atau kesepakatan tertulis sangatlah sulit dikarenakan sering kali para pelaku usaha dalam melakukan perjanjian tidak dengan secara tulisan terutama hal ini sering terjadi dalam kasus kartel.

Bahwa untuk membuktikan apakah para pelaku usaha telah melakukan perjanjian kartel yang mengakibatkan kerugian maka terdapat dua faktor yaitu faktor struktural dan faktor prilaku para pelaku usaha sehinnga dapat dinyatakan telah terjadinya kartel dengan melakukan penilitian dan pengamatan terhadap pasar dalam hal ini,  diperlukan suatu analisis ekonomi yang menggunak tool-tools ekonomi yang dijadikan sebagai bukti secara tidak langsung.

Pro dan Kontra Pembuktian Secara Tidak Langsung

Proses pembuktian dalam sebuah Indikasi terjadinya suatu kartel menurut UU No.5 Tahun 1999 dan peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 joNo. 1 Tahun 2010 Tentang Penangan Perkara, adalah kebenaran matertil, kebenaran materil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sangat berbeda apabila kita melihat dalam instrumen hukum acara perdata dalam Pasal 162-117 HIRJoPasal 282-314 RBg dan Pasal 1885-1945 BW,  yang mencari kepada kebenaran formal.

Juga abila dibandingkan dengan Pasal 184 UU No. Tahun 1981 Tentang KUHAP  yang mencari kebenaran materil yang hampir sama dengan proses pembuktian UU No.5 Tahun 1999 dan peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 joNo. 1 Tahun 2010 Tentang Penangan Perkara di KPPU, tetapi sebagian praktisi dan akadimis sering melakukan perdebatan mengenai  Pembuktian secara tidak langsung yang berbeda denga pembuktian dalam hukum acara yang lainya.

Jika pembuktian secara tidak langsung merupakan bukti petunjuk dalam hukukm acara persaingan usaha. Pembuktian secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bukti awal untuk mengungkap kasus kartel yang dilakukan berdasarkan analisis ekonomi yang akan menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta yang lain, dan membandingkannya dengan bukti petunjuk yang dipedomani oleh KUHAP sangatlah berbeda karena bukti petunjuk dinilai secara sefisik oleh Hakim dan dalam KUHAP bukti petunjuk bukanlah merupakan suatu bukti utama.

Bahwa menurut penulis terdapat polemik dalam pembuktian secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), disatu sisi diterima karena susuahnya mencari alat bukti sehingga dimasukkan dalam bukti petunjuk sebagai mana dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, dengan menggunakan penilaian melalui penelitian oleh KPPU.

Namun disisilain juga kerena sistem pembuktian di Indonesia dengan sistem hukum Indonesia yang bersandar kepada formalitas maka sudah saatnya dibuat aturan khusus yang mengatur mengenai baromoter pembuktian secara tidak langsung dengan menggunakan  yuridis formal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun