Mohon tunggu...
Marzuki Sagala
Marzuki Sagala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi Pembuktian Secara Tidak Langsung

12 Juli 2016   09:37 Diperbarui: 12 Juli 2016   09:43 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Proses pembuktian dalam sebuah Indikasi terjadinya suatu kartel menurut UU No.5 Tahun 1999 dan peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 joNo. 1 Tahun 2010 Tentang Penangan Perkara, adalah kebenaran matertil, kebenaran materil adalah kebenaran yang bersumber pada kaidah-kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sangat berbeda apabila kita melihat dalam instrumen hukum acara perdata dalam Pasal 162-117 HIRJoPasal 282-314 RBg dan Pasal 1885-1945 BW,  yang mencari kepada kebenaran formal.

Juga abila dibandingkan dengan Pasal 184 UU No. Tahun 1981 Tentang KUHAP  yang mencari kebenaran materil yang hampir sama dengan proses pembuktian UU No.5 Tahun 1999 dan peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 joNo. 1 Tahun 2010 Tentang Penangan Perkara di KPPU, tetapi sebagian praktisi dan akadimis sering melakukan perdebatan mengenai  Pembuktian secara tidak langsung yang berbeda denga pembuktian dalam hukum acara yang lainya.

Jika pembuktian secara tidak langsung merupakan bukti petunjuk dalam hukukm acara persaingan usaha. Pembuktian secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bukti awal untuk mengungkap kasus kartel yang dilakukan berdasarkan analisis ekonomi yang akan menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta yang lain, dan membandingkannya dengan bukti petunjuk yang dipedomani oleh KUHAP sangatlah berbeda karena bukti petunjuk dinilai secara sefisik oleh Hakim dan dalam KUHAP bukti petunjuk bukanlah merupakan suatu bukti utama.

Bahwa menurut penulis terdapat polemik dalam pembuktian secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), disatu sisi diterima karena susuahnya mencari alat bukti sehingga dimasukkan dalam bukti petunjuk sebagai mana dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, dengan menggunakan penilaian melalui penelitian oleh KPPU.

Namun disisilain juga kerena sistem pembuktian di Indonesia dengan sistem hukum Indonesia yang bersandar kepada formalitas maka sudah saatnya dibuat aturan khusus yang mengatur mengenai baromoter pembuktian secara tidak langsung dengan menggunakan  yuridis formal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun