Mohon tunggu...
Zuhratun Nisak
Zuhratun Nisak Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA

bermanfaat untuk orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Implementasi Akad pada Pegadaian Syariah

9 Juni 2021   21:11 Diperbarui: 9 Juni 2021   21:25 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam sangat menyarankan umatnya untuk saling tolong-menolong dalam segala hal, salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan cara pemberian atau peminjaman. Dalam peminjaman, islam menganjurkan untuk menjaga orang yang memberikan pinjaman agar tidak sampai merugikannya. Oleh karena itu pada kreditur diperbolehkan meminta barang pada debitur sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan kepadanya. Pegadaian ini sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SAW dan Rasulullah pun telah mempraktikannya. 

Sehingga sampai saat ini pegadaian syariah berpedoman quran dan sunnah dari beliau karena pegadaian dalam islam tidaklah dilarang. Namun, harus dengan syariat islam seperti halnya yang telah dilakukan oleh Rasulullah pada zamannya.

pengembangan produk syariah sekarang ini telah meluas tanpa terkecuali pegadaian. Pada pegadaian yang mengeluarkan produk syariah dinamakan pegadaian syariah, dimana produk tersebut berbasis syariah yang memiliki ciri-ciri seperti, tidak terdapat bunga dalam bentuk apapun karena tersebut masuk dalam kategori riba, menentukan uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditas yang dapat diperdagangkan, dan melakukan bisnisdalam rangaka medapatkan imbalan atas jasa atau bagi hasil.

Pegadaian syariah atau disebut juga rahn, dalam pengolahannya menggunakan metode bagi hasil dikarenakan nasabah dalam menggunakannya mempunyai tujuan yang berbeda misalnya untuk membayar hutang, modal kerja dan kebutuhan konsumsi. 

dalam pengimplementasiannya, pegadaian syariah terdapat dua akad perjanjian,  yaitu akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn, dimaksud dengan akad rahn adalah menahan harta pemilik untuk jaminan atas penerimaan peminjaman yang dilakukan pemilik harta terhadap pegadaian syariah. dan harta atau barang tersebut dapat diambil ketika transaksi akad rahn telah selesai yang telah disepakati dari awal dan sudah tidak ada utang-piutang diantara mereka. Dan yang kedua adalah akad ijarah yang dimaksud akad ijarah disini adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa adanya perpindahan kepimilikan atas barang.

Dalam transaksi pegadaian yang paling sering digunakan adalah akad rahn, barang gadai tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Dengan kata lain fungsi rahn di tangan murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan utang dari rahin (orang yang berutang). Namun, barang gadaian tetap milik orang yang berutang.
Keterangan:

(1) Pemberi pinjaman menyepakati akad rahn.

 (2) Pemberi pinjaman menerima barang/surat berharga atas barang (jika fidusia)

 (3) Penerima barang-barang akan mengembalikan barang yang dijaminkan ketika akad selesai
 (Sri Nurhayati Dan Wasilah, 2009: 256)

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan hukum pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. 

Adapun landasan yang dipakai adalah Quran Surat Al Baqarah ayat 283; "Dan Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa yang menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun