Dugaan pelanggaran ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena pemilihan presiden adalah salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi dan menentukan arah kebijakan negara dan dapat menimbulkan perdebatan sengit di tengah masyarakat. Selain itu, kecurangan terstruktur, sistemik, dan masif dalam pemilu presiden 2024 bisa mengancam integritas pemilihan umum dan demokrasi di Indonesia.
Penutup
Isu kecurangan dalam Pilpres tahun 2024 memiliki dampak yang sangat signifikan bagi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Meskipun proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan kedamaian dan keamanan dalam menyelesaikan perselisihan ini. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta memastikan pemulihan demokrasi dan hukum berdasarkan bukti yang meyakinkan hakim dan signifikan (Widodo, 2021).
Diperlukan transparansi dan kejujuran dari seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, upaya-upaya rekonsiliasi dan dialog antarpihak yang bersengketa juga sangat diperlukan guna memulihkan persatuan dan keutuhan bangsa. Semoga proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 dapat berjalan dengan adil dan damai demi kebaikan bersama. Agar kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tetap terjaga, semua pihak yang terlibat harus memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara bebas, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan undang-undang (Gustrinanda, 2023).
Referensi
Abdurrahman, D M B., & Fauzi, A. (2022, November 30). Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity. , 1(12), 2999-3006. https://doi.org/https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.488
Asnawi, A., Andriani, A G., & Maulana, A F. (2023, December 3). Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. , 3(3), 296-296. https://doi.org/https://doi.org/10.51825/yta.v3i3.21939
Febriandani, M S., & Utomo, D C. (2022, October 28). Systematic Literature Review: Penyebab Kecurangan. Diponegoro Journal of Accounting, 11(4), 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/36362
Gustrinanda, R. (2023, March 19). Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu. , 3(1), 100-106. https://doi.org/https://doi.org/10.58737/jpled.v3i1.102
JDIH KPU. (n.d). Retrieved March 29, 2024 from https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-4a645456523031524a544e454a544e45
KBBI VI Daring. (n.d). Retrieved March 28, 2024 from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/curang
KBBI VI Daring. (n.d). Retrieved March 28, 2024 from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kecurangan
Widodo, H. (2021, July 13). The Interpretation of Structured, Systematic, and Massive Violations in the 2019 Presidential Election Dispute at the Indonesian Constitutional Court. Canadian Center of Science and Education, 14(4), 47-47. https://doi.org/https://doi.org/10.5539/jpl.v14n4p47
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H