Mohon tunggu...
Zuhairina Izzatul Lailia
Zuhairina Izzatul Lailia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bijak dalam Membeli Buku, Hindari Buku Bajakan

19 Juni 2024   20:55 Diperbarui: 19 Juni 2024   21:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Buku bajakan sudah tidak asing lagi di Indonesia. Dengan adanya e-commerce, kita dihadapkan pada kemudahan dalam kegiatan transaksi. Di tahun 2024 ini, kita bisa melihat banyak sekali penjual buku bajakan di e-commerce. Entah itu beruba buku cetak maupun digital. Sebelum itu, tahukah kalian apa itu buku bajakan? Dilansir dari Gramedia.com, buku bajakan adalah buku yang dicetak sendiri tanpa izin penerbit asli, yang sering dijual dengan harga murah dan membuat penulis dan penerbit dirugikan.

Jika dibandingkan dengan buku cetakan asli penerbit, buku bajakan akan terlihat jauh berbeda. Cetakan buram, cover yang tidak timbul, dan kualitas kertas dan tinta yang buruk. Dalam kasus buku digital, tidak berbeda jauh. Buku digital palsu yang dijual kerap kali berupa hasil scan, foto langsung buku cetak, atau fotocopy. Bahkan ada beberapa halaman yang kosong. 

Dampak dari maraknya buku bajakan ini berimbas kepada penulis dan juga penerbit. Kita sebagai pembaca juga merasakannya. Dengan membeli buku bajakan dapat membuat kreativitas penulis menurun.  Bagaimana bisa? Buku adalah karya dari kreativitas seorang penulis. Dengan terbitnya sebuah buku, penulis bagaikan 'melahirkan' sebuah karya yang dibuat dengan kerja keras, usaha, dan kreativitas. Dengan maraknya buku bajakan, seorang penulis bisa saja berhenti menulis ataupun mengalami degradasi kreativitas. Mudahnya, untuk apa mereka terus berkarya jika karya mereka tidak dihargai dengan adanya buku bajakan dan pembeli buku bajakan tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) : "Mendapatkan denda sanksi sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun. Bukan hanya pelaku pembajakan buku yang mendapatkan sanksi namun pelaku yang memperjual belikan buku bajakan juga akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" (Nahumury, Haliwela, & Saimima, 2023). Faktanya, meskipun telah ditetapkan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran Hak Cipta, masih banyak pelanggaran yang terjadi dan proses penegakan hukum yang sulit tercapai. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai pembeli agar lebih bijak dalam membeli buku, terutama membeli di e-commerce. 

Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari buku bajakan. harga buku fisik mahal? Saat ini, telah tersedia berbagai platform yang menyediakan layanan peminjaman e-book digital dan gratis. Seperti Ipusnas, Internet Archive, Pdfdrive.com, dsb. Bagi pecinta buku fisik, penting untuk mengetahui perbedaan antara buku asli dan bajakan. Mengecek ISBN (International Standard Book Number) dan membeli di toko yang terjamin kualitas dan pelayanannya. Membeli buku asli bukan hanya tentang mendapatkan buku, tetapi juga tentang menghargai karya para penulis dan penerbit. Dengan menghindari buku bajakan, kita turut berkontribusi dalam memajukan industri buku Indonesia dan meningkatkan kualitas literasi di negara ini.

Referensi : 

Nahumury, H., Haliwela, N., & Saimima, J. (2023). Penyalahgunaan Karya Cipta Buku Novel Melalui Media Internet. Nomor 1 Agustus, 1. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/download/10847/6888/#:~:text=(4)%20%E2%80%9CSetiap%20Orang%20yang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun