Mohon tunggu...
zuhairanasuha
zuhairanasuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa uinsu medan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan terhadap Guru di Wonosobo Dilaporkan oleh Orang Tua Siswa

20 November 2024   10:21 Diperbarui: 20 November 2024   10:22 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Di kutip dari berita bapak yang berinisial M, seorang guru olahraga di SD negeri 1 Wonosobo,yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu nuridnya dan seorang guru olahraga ini pun di tuntut oleh orang tua murid nya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga orang tua murid tersebut sampai meminta uang damai yang jumlah nya bisa dibilang tidak sedikit jumlahnya.

Dari hal yang sudah terjadi ini saya ingin memberikan opini saya terhadap hal tersebut, menurut saya kasus ini cukup sensitif pada guru, siswa, dan orang tua pada ranah pendidikan jika melihat dari sisi guru, guru dalam melaksanakan tugas nya yaitu mendidik dan membimbing, dan guru juga banyak menghadapi banyaj tantangan, dalam tantangannya guru pasti memerlukan suatu ketegasan tetapi terkadang penyampaian atau ajaran guru dianggap kurang sesuai oleh orang tua murid.

Pada kasus ini guru melakukan kekerasan lalu kemudian orang tuanya tida terima akan hal itu, dari yang saya lihat dari sisi orang tua memang memiliki hak untuk melindungi anaknya tetapi dalam konsep ini orang tua harus mencari tau terlebih dahulu apa penyebab anaknya telah dilakukan kekerasan oleh guru tersebut, namun orang tua murid disini langsung melaporkan guru pada pihak kepolisian dan ingin meminta uang damai hingga 70 juta, permintaan tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat memberatkan pihak yang terlapor karena kasus ini masih bisa diselesaikan secara diskusi, namun dalam hal ini orang tua murid mengambil keputusan dan kesempatan dalam kasus yang terjadi pada anaknya.

Memang apa yang dilakukan guru tetaplah salah tetapi guru melakukan itu karena ada suatu sebab, dalam hal ini hendaklah pemerintah menegaskan UU perlindungan guru agar guru lebih bisa lebih tegas dan tetap mendidik pada peraturannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun