Sementara pada bagian lain, mental seorang pemimpin itu juga hal yang sangatlah berpengaruh. Â Semangat melakukan program revolusi mental itu baik dan sangat relevan. Bagian lain, kecakapan seorang kepala desa. Hal tersebut jika tidak dimiliki oleh kepala desa, maka bisa saja kepala desa sebagai penanggungjawab anggaran di desa berpotensi dijeratkan dengan persolana hukum.Â
Dari aspek implementasi kebijakan misalnya, apa pun itu (konteks dandes), sebelum diimplementasikan, semestinya dalam (UU NO 6/2014) soal pengrekrutan calon kepala desa harus lebih selektif. Dan menggunakan pendekatan yang rasional; kecapakan, profesionalitas, serta memiliki 'knowledge' (kemampuan), juga memiliki mental baik (tidak korup). Soal ini yang harus lebih didahulukan.
Catatan : pernah dimuat di MalutPost (Jawa Post Grup : Kamis, 7 September 2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H