Berdasarkan artikel yang dinukil dari harian Kompas edisi Kamis, 20 Oktober 2016, sejumlah daerah masih gagal melelang proyek pembangunan pasar rakyat yang dananya didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016. Terdapat setidaknya 15 proyek pembangunan pasar gagal dilelang oleh Pemerintah Daerah karena daftar isian pelaksanaan anggaran APBN-P terlambat diterbitkan oleh Pengguna Anggaran. Hal tersebut terjadi karena Pemda tidak dapat melelang proyek dengan waktu pendek. Selain itu, beberapa proyek pembangunan pasar juga gagal direalisasikan karena Pemda angkat tangan dan Pemerintah Pusat melakukan penghematan atau efisiensi anggaran. Penghematan atau efisiensi anggaran DAK oleh Pemerintah Pusat memang sangat mungkin terjadi. Lantas, berdasarkan apa penghematan atau efisiensi anggaran DAK dilakukan? Banyak hal yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satu alasannya adalah karena pekiraan kapasitas fiscal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada tahun tersebut.
Akan tetapi, pendanaan pembangunan yang berasal dari DAK perlu diperhatikan. Walaupun proporsinya kecil dan bergantung pada proyek prioritas, pengkajian proyek yang menggunakan DAK perlu dilakukan. Terlebih lagi jika daerah tersebut memiliki kemampuan fiscal yang rendah dan sebagian besar DAU-nya terpakai untuk gaji pegawai, dana operasional, dan belanja rutin lain. DAK akan semakin dibutuhkan oleh beberapa daerah.
Dalam artikel memang tidak disebutkan secara rinci proyek pembangunan pasar di daerah mana yang gagal direalisasikan. Namun, Pemda juga seharusnya dapat bersikap lebih mandiri. Menurut solusi yang ditawarkan dalam artikel, diutarakan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, bahwa pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelola pasar dengan mengadakan kursus manajemen pengelolaan pasar oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendag. Solusi tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan demi terciptanya pengelolaan pasar yang lebih baik. Tetapi hal tersebut lebih mengarah kepada penanganan yang reponsive dan sudah saatnya pemerintah memikirkan tindakan preventifnya.Â
Pembiayaan pembangunan pasar rakyat memang dianggarkan dari DAK, namun bukan tidak mungkin jika Pemda berhasil melelang proyek tersebut dan berakhir pada kerjasama dengan pihak swasta. Kerjasama semacam Build-Operate-Transfer juga dapat dilakukan. Dengan menerapkan sistem tersebut pemerintah dapat mengeluarkan dana lebih kecil untuk pembangunan proyek pasar rakyat. Pihak swasta juga akan mengeluarkan dana untuk pembangunan proyek tersebut dan berhak untuk turut  mengelola pasar beberapa tahun sampai modal pembangunan kembali. Tentunya, dibutuhkan semacam study feasibility untuk menganalisa tingkat keefektivan suatu proyek sebagai salah satu bahan "meminang" investor.Â
Dalam sistem tersebut pula, dirasa perlu untuk melakukan analisis finansial dan capital budgeting. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan investasi terbaik, jangka waktu pengembalian modal, banyaknya keuntungan yang didapat, hingga analisis sensitivitas yang berfungsi sebagai tindakan preventif terhadap kondisi ekstrem yang tidak diinginkan agar proyek pembangunan tetap bisa berjalan dan menghasilkan profit bagi kedua pihak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H