Jakarta, Pemerintah mencatat penerimaan negara dari pajak per kuartal I 2023 sebesar Rp 432,25 triliun. Adapun realisasi ini setara 25,16 persen dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 1.718 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi pajak per kuartal I 2023 tumbuh 33,78 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Hal ini menandakan tren penerimaan pajak masih terjaga baik. Â Â
Mengapa harus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat   Â
Kualitas pelayanan pajak merujuk pada kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan yang efektif dan efisien kepada wajib pajak dalam hal administrasi perpajakan. Kualitas pelayanan pajak dapat diukur dari sudut pandang wajib pajak, yaitu seberapa mudah dan cepat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan mendapatkan informasi perpajakan.
Pelayanan yang baik dari DJP antara lain meliputi:
(1) Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak DJP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan aplikasi online dan pusat layanan yang mudah diakses. (2) Kepastian hukum Wajib pajak membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan aturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, DJP harus memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang aturan perpajakan dan prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak. (3) Kepuasan pelanggan (4) Penegakan hukum yang adil dan tegas
Dengan memberikan pelayanan yang baik, DJP dapat membangun hubungan yang baik dan saling menguntungkan dengan wajib pajak. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, upaya ini harus diiringi dengan upaya yang serius dalam penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar pajak, sehingga dapat membangun rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang peraturan perpajakan antara lain adalah:
(1) Sosialisasi peraturan perpajakan pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara massal mengenai aturan-aturan perpajakan melalui berbagai media, seperti iklan, brosur, poster, atau seminar. Sosialisasi ini akan membantu wajib pajak untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembayaran pajak. (2) Peningkatan pelayanan publik pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publik, seperti ketersediaan informasi dan pelayanan konsultasi yang baik, agar wajib pajak dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tentang peraturan perpajakan. (3) Penyederhanaan aturan perpajakan pemerintah dapat menyederhanakan aturan pajak sehingga wajib pajak dapat memahaminya dengan lebih baik.
Dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan membantu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah.
Ketika wajib pajak memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan, mereka akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu. Hal ini akan mengurangi peluang terjadinya kesalahan dan pelanggaran yang tidak disengaja. Selain itu, dengan peningkatan pemahaman tentang aturan perpajakan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dengan benar, sehingga dapat mengurangi beban pajak mereka.