Koalisi tanpa syarat Pada pemilu 2014 timbul sebuah istilah “koalisi tanpa syarat” yakni berkoalisinya dua partai politik karena adanya kesamaan visi , misi dan program kerjanya sehingga menyerahkan kebijakan pemerintahan termasuk calon wakil presiden kepada calon presiden, pemimpin koalisi. Contohnya berita pada http://www.antaranews.com/berita/433318/pan-putuskan-berkoalisi-dengan-gerindra ***** awal kutipan ***** Kamis, 8 Mei 2014 Jakarta (ANTARA News) – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy menyatakan, PAN telah memutuskan untuk berkoalisi dengan Gerindra dan Prabowo Subianto. “Ya PAN sudah putuskan untuk berkoalisi dengan Prabowo Subianto dan Partai Gerindra,” kata Tjatur di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, keputusan DPP PAN itu dikarenakan, Prabowo yang bisa melaksanakan pasal 33 UUD 1945. “Kita melihat, Prabowo lah yang bisa melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45,” kata Ketua Fraksi PAN itu. Ia menegaskan, koalisi dengan Prabowo dan Gerindra tidak didasarkan pada pertimbangan bahwa Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa sebagai bakal wakil presiden mendampingi Prabowo. “Kalau soal siapa cawapres Prabowo, silahkan Prabowo yang memilih. Kan ada dari PKS, dari Golkar. Kita berkoalisi bukan dalam rangka mengajukan Hatta Rajasa sebagai bakal cawapresnya Prabowo,” pungkas Tjatur. (Zul) ***** akhir kutipan ****** Prabowo dianggap oleh PAN bisa melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sesuai dengan visi, misi dan program kerja Gerindra yang tertuang dalam Manifesto Gerindra http://partaigerindra.or.id/uploads/Manifesto-Perjuangan-Partai-Gerindra.pdf Dalam Manifesto Gerindra contohnya pada halaman 17 ***** awal kutipan ***** “Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada hutang luar negeri. Sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri diutamakan antara lain dengan pengeloalaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan nasional. Karena itu, perlu renegosiasi (peninjauan ulang) terhadap kontrak karya di berbagai bidang seperti pertambangan yang tidak menguntungkan kepentingan rakyat. Partai GERINDRA menloak peminjaman hutang luar negeri baru karena akan menambah beban rakyat melalui APBN. Hal lain yang perlu dilakukan adalah penarikan modal asing ke dalam negeri melalui Penanaman modal asing ke dalam negeri melalui Penanaman Modal Asing (PMA) di luar sektor-sektor hilir (bukan terkait kekayaan alam). Untuk itu diperlukan stabilitas politik, kepastian hukum, dan jaminan keberlangsungan produksi termasuk tersedianya pekerja yang berkualitas. PMA perlu diatur sehingga mendukung pembangunan bukan menguasai ekonomi nasional. ****** akhir kutipan ****** Catatan penulis, tertulis “di luar sektor-sektor hilir” seharusnya “di luar sektor-sektor hulu” karena terkait dengan kekayaan alam atau pertambangan. Dalam manifesto Gerindra tersebut telah jelas tidak semua “nasionalisasi aset asing” sebagaimana yang dikritik oleh presiden SBY dalam video pada http://www.youtube.com/watch?v=s9O7K5c8CPE namun sebatas renegosiasi (peninjauan ulang) terhadap kontrak karya di berbagai bidang seperti pertambangan yang tidak menguntungkan kepentingan rakyat. Hal ini dapat pula kita ketahui dari twitter history @Prabowo08 pada http://chirpstory.com/li/196624 https://twitter.com/Prabowo08/status/448818158128738304 5. Untuk menjadi bangsa yang berwibawa dan berpengaruh, kita harus perkuat diri kita. Kekayaan kita tidak bisa dibiarkan terus bocor keluar. https://twitter.com/Prabowo08/status/448818370637352960 6. Namun bukan berarti kita harus nasionalisasi semua aset yang dikuasai asing. Kita cukup jalankan amanah UUD 45 Begitupula ketika Prabowo08 menjawab pertanyaan seperti @awm911 @Prabowo08 Bagaimana pandangan Bapak terhadap gagasan nasionalisasi perusahaan2 asing? https://twitter.com/Prabowo08/status/448833932818001921 Prabowo08 Bung @awm911, saya tadi sudah sampaikan. Jika mendapat mandat saya harus jalankan UUD 1945 Pasal 33. SDA strategis harus dikuasai negara. https://twitter.com/Prabowo08/status/448834274376962048 Prabowo08 Jika ada asing ingin mengolah kekayaan alam kita, jika saya presiden tentu boleh. Tetapi mayoritas keuntungan untuk Indonesia. https://twitter.com/Prabowo08/status/448834884870488064 Prabowo08 Ingat: Tanahnya punya kita. Lautnya punya kita. Jalannya punya kita. Masa kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri? @Owhiyo @Prabowo08 @awm911 mngkin ini cikal bakal bapak dibenci konglo2 asing. Jngan ragu pak. https://twitter.com/Prabowo08/status/448835820665856000 Prabowo08 Apa yang saya sampaikan memang tidak enak didengar oleh mereka yang selama ini merampas kekayaan bangsa dari rakyat Indonesia. https://twitter.com/Prabowo08/status/448836233536339969 Prabowo08 Namun ingat: Saya tidak anti asing. Hanya saja, setiap kerja sama harus bersifat adil, bermartabat, dan sederajat. Bukan jomplang. Bahkan dalam manifesto Gerindra tersebut tidak mengharamkan pihak asing menanamkan modal di Indonesia namun terkait sektor kekayaan alam diharuskan setelah melalui proses lanjutan seperti pemurnian bijih mineral (smelter) Manifesto Gerindra membolehkan penanaman modal asing (PMA) bukan terkait kekayaan alam sangat selaras dengan Undang-undang yang berlaku seperti amanat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor bijih mineral serta mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri sebelum diekspor. Dalam pertimbangan dan konsideran undang-undang tersebut telah jelas tercantum sebagai berikut **** awal kutipan ***** Menimbang: a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ***** akhir kutipan ***** Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Justru, presiden SBY, pemerintahan pada saat ini melakukan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu sehingga dapat pula menimbulkan ketidak-pastian hukum sebagaimana contoh kabar http://www.ima-api.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1332%3Alarangan-ekspor-ditunda-pengusaha-smelter-kecewa&catid=47%3Amedia-news&Itemid=98&lang=id ***** awal kutipan ****** Kalangan pengusaha di sektor pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) menilai, kebijakan pemerintah yang masih akan mengizinkan ekspor mineral mentah (ore) atau konsentrat dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membuat program hilirisasi mineral yang diinstruksikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi kian tak pasti. Radius Suhendra, Direktur Utama PT Indoferro, pengelola smelter nickel pig iron (NPI) mengaku kecewa dengan sikap pemerintah lantaran investasi yang telah dikeluarkan perusahaannya tidak direspons dengan kepastian hukum. “Kalau sekarang ekspor ore (mineral mentah) dibuka hingga tiga tahun ke depan, nanti pada 2017, akan ada kesempatan lagi sehingga ekspor ore tetap dibuka,” keluh Radius. Sejatinya, apabila komitmen larangan ekspor ore tetap berjalan, akan banyak investor masuk ke industri smelter mengingat posisi Indonesia cukup penting sebagai penghasil mineral. Sepasang tahun ini saja, sudah banyak perusahaan lokal yang mampu menggaet investor untuk bekerja sama dalam pembangunan pabrik pemurnian mineral di dalam negeri. Namun, menurut Radius, kebijakan penundaan larangan ekspor mineral mentah di tahun 2014 akan membuat investor membatalkan investasi mereka dalam proyek pembangunan smelter. “Rencana pemerintah ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor, padahal pembangunan smelter butuh investasi yang besar,” ujar dia ***** akhir kutipan ****** Bahkan perusahaan pertambangan Amerika seperti Freeport dan Newmont Mining masih juga mengajukan keberatan kepada pemerintah RI terhadap kebijakan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu dengan kebijakan pajak ekspor progresif sebagaimana kabar pada https://www.ipotnews.com/m/article.php?jdl=Keberatan_Pajak_Ekspor__Freeport_Ingin_ke_Arbitrase_&level2=newsandopinion&id=2659411&img=level1_bigtopnews_1 ***** awal kutipan ***** Meski telah mendapatkan pelonggaran ekspor konsentrat tembaga, Freeport McMoRan Copper & Gold diduga tetap keberatan dengan kebijakan pajak ekspor progresif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Bahkan, ada sumber yang menyatakan raksasa tambang Amerika Serikat itu kemungkinan mengajukan gugatan arbitrase jika pemerintah Indonesia tak mundur dari ketentuan pajak ekspor yang dinilai sangat memberatkan itu. “(Gugatan ke) Arbitrase internasional adalah sebuah kemungkinan, jika pemerintah tidak bergerak dari isu pajak ekspor,” kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, yang minta tidak disebutkan namanya karena masalah tersebut sangat sensitif, seperti diberitakan Reuters, Jumat (17/1). Seperti diberitakan, UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan per 12 Januari 2014 tidak boleh lagi ada eskpor mineral tambang mentah. Ekspor hanya boleh dilakukan terhadap mineral yang sudah diolah. Namun, nyatanya, hingga masa berlaku tiba, belum ada perusahaan tambang yang membangun smelter (pabrik pemurnian). Sebagian kecil perusahaan baru menyatakan komitmen untuk membangun demi mendapatkan izin tetap bisa mengekspor mineral mentah. Akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan aturan berupa peraturan pemerintah (PP), bahwa perusahaan tambang boleh mengekspor konsentrat (mineral yang diolah hingga kadar tertentu) namun dengan menaikkan pajak ekspor yang jumlahnya progresif hingga 2017, demi memaksa perusahaan tambang membangun smelter. Pajak ekspor tembaga dengan kadar 15 persen ditetapkan 25 persen dan akan mencapai 60 persen pada akhir 2016, sebelum akhirnya dilarang pada 12 Januari 2017. Selama ini, Freeport diketahui telah mengolah sebagian kecil bijih tembaga (mentah) menjadi konsentrat, namun sebagian besar tetap diekspor dalam bentuk mentah. Banyak analis yang menyatakan bahwa PP yang dirilis pemerintah jelas merupakan akomodasi terhadap dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Indonesia, Freeport dan Newmont Mining (juga dari Amerika Serikat). Namun, rupanya, setidaknya menurut sumber tersebut, Freepot agaknya keberatan dengan besaran pajak ekspor karena hal ini tidak ada dalam kontrak mereka selama ini. Karena itu, bersama pihak Newmont, bakal menemui pejabat Kementerian Keuangan pada sore hari ini. Freeport dan Newmont adalah penghasil sebagian besar tembaga Indonesia, yang merupakan produsen terbesar dunia.(ha) Pihak Freeport, masih menurut Reuters, menolak mengomentari masalah ini. Namun, sebelum pemerintah mengeluarkan PP pekan lalu, seorang juru bicara Freeport sempat menyatakan bahwa gugatan hukum hanya ditempuh sebagai jalan terakhir ***** akhir kutipan ***** Pada hakikatnya larangan ekspor mineral tambang mentah, konsentrat ataupun bongkahan besi, timah, bauksit, galena dan lain lain adalah untuk mencegah “lari” nya mineral-mineral ikutan lainnya dalam bongkahan yang justru nilainya lebih mahal daripada mineral yang tercantum dalam “kontrak pertambangan” Contohnya Freeport dikenal sebagai usaha pertambangan tembaga namun memungkinkan ada mineral-mineral ikutan lainnya seperti biji emas atau bahkan bahan berakhiran “ium” seperti uranium sebagaimanacontoh kabar pada http://www.antaranews.com/print/211863/ Bahkan menurut kabar negara NKRI memliki cadangan uranium sebanyak 70.000 ton sebagaimana contoh kabar dari http://indocropcircles.wordpress.com/2013/07/24/indonesia-miliki-cadangan-uranium-70000-ton/ Kita ketahui pula bahwa isotopnya digunakan sebagai bahan bakar reaktor nuklir dan senjata nuklir. Jadi wajarlah amanat UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karenanya para ulama yang tergabung dalam parpol berbasis ormas Islam selain PAN seperti PPP maupun PKS diharapkan dapat berkoalisi tanpa syarat dengan Gerindra karena visi, misi dan program kerja yang tidak menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan PKB berkoalisi dengan PDI-P karena pada hakikatnya PKB tampaknya masih mempunyai dua kubu yakni kubu Muhaimin dan kubu yang lain. PKB pada saat ini dikuasai, dipimpin dan diarahkan oleh kubu Muhaimin yang pada pileg kemarin “mempergunakan” bang Haji Rhoma Irama untuk kepentingan mereka. Tidaklah juga benar, kalau dikatakan PKB dan PDIP berkoalisi dikarenakan mempunyai visi, misi dan program kerja yang sama sebagaimana catatan sejarah pada http://news.detik.com/read/2004/04/21/175937/128496/10/pkb-tolak-koalisi-dengan-pdip ****** awal kutipan ******* PKB menolak dengan tegas segala kemungkinan untuk berkoalisi dengan PDIP pada Pemilu presiden dan wapres mendatang. PKB masih menyimpan beban psikologis atas sikap Megawati yang mengecewakan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PKS Hidayat Nurwahid, di kantor DPP PKS, Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (21/4/2004). “Kami tidak akan berkoalisi dengan PDIP. Hal itu sangat sulit terjadi. Karena PKB mempunyai beban psikologis terhadap PDIP,” jelas Mahfud yang didampingi Ketua Umum PKB Alwi Shihab. Beban psikologis itu yaitu PKB kecewa dengan sikap Megawati yang terkesan mendukung Matori Abdul Djalil, saat PKB Alwi berusaha menyelesaikan kasus kudeta yang menyebabkan perpecahan PKB itu. “Jadi orang seperti itu tak mungkin bersungguh-sungguh untuk melakukan koalisi dengan PKB,” kata Mahfud. Kendala kedua untuk berkoalisi dengan PDIP, PKB tak yakin PDIP bisa memberantas KKN di Indonesia. “Dengan pengalaman pemerintahan PDIP selama ini kami tak yakin PDIP bisa memberantas KKN di negara ini. Jadi tidak mungkin kita akan berkoalisi dengan PDIP.” Ditanya kemungkinan PDIP melamar Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Mahfud menyatakan, PKB tidak terkait dengan hal tersebut. “Lamaran PDIP terhadap Hasyim sama sekali tidak melibatkan PKB maupun NU. Melainkan secara pribadi dengan Hasyim. Jadi PKB tak terkait dengan hal ini,” demikian Mahfud MD. ****** akhir kutipan ****** Begitupula berita dari http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/11/240460/ini-sikap-rhoma-irama-terhadap-koalisi-pkb-pdip-nasdem bahwa Rhoma Irama menolak keras koalisi PKB-PDIP. Alasannya, Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Jokowi itu calon capres yang tidak amanah terhadap warga DKI. Menghianati janji gubernur. ****** awal kutipan ****** “Rhoma Irama dan seluruh pendukungnya baik yang struktural (Forsa, Fahmitamami, Pamfata, Seniman, Fuhab) dan nonstruktural, menarik dukungan dari PKB dalam pemilu presiden nanti,” tulis Rhoma dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Ahad (11/5/2014). Fans Rhoma Irama dan Soneta (Forsa) dipersilakan menyampaikan aspirasi kekecewaan melalui media asalkan tidak sampai anarkis dan disusupi pihak ketiga. “Utamakan media online, televisi dan koran lokal masing-masing. Bisa konferensi pers, demo damai, kirim FB-twitter, spanduk dan yang lain,” tulis Rhoma. ******* akhir kutipan ****** Namun yang perlu kita ingat selalu bahwa bagi kaum muslim sebaiknya berpegang pada prinsip “saling mendukung dan bekerjasama untuk perkara yang sependapat dan saling menghormati untuk perkara yang tidak sependapat dalam rangka menjaga ukhuwah Islamiyah” Begitupula sebagaimana berita yang diarsip pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/05/10/militer-anti-islam/ Aktivis 98 yang juga Ketua Umun PB HMI 1999-2001, Fakhrudin, mengatakan sebaiknya umat Islam tidak gampang terprovokasi gencarnya pemberitaan yang menyudutkan capres dari Gerindra, Prabowo Subianto. Bagaimanapun ada peran besar Prabowo saat militer Indonesia cenderung anti-Islam. Para ulama yang tergabung dalam parpol berbasis ormas Islam bergabung dengan Gerindra sekaligus memperhatikan peringatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa janganlah kekayaan alam atau pertambangan dikuasai oleh “orang-orang jahat” Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi). Pertambangan akan dikuasai orang-orang jahat baik secara langsung ataupun dikuasai kaum muslim namun “diserahkan” kepada orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy). Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamr” Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut Telah jelas keharaman jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan. Firman Allah ta’ala yang artinya “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran/permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS Al Ma’idah [5]:2) Tentu perdagangan dengan non muslim tidaklah terlarang. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8 ) Namun pada kenyataannya kekayaan alam yang dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada negeri-negeri kaum muslim berada, telah dapat kita lihat “diserahkan” oleh para penguasa negeri yang bersekutu dengan orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla sehingga secara tidak langsung mereka membantu orang-orang yang dimurkaiNya untuk membunuh kaum muslim diberbagai belahan negara. Firman Allah ta’ala yang artinya “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 ) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118) “Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119) Pada firman Allah Ta’ala di atas telah jelas bahwa menjadikan orang-orang yang dimurkaiNya sebagai “teman kepercayaan”, penasehat atau pemimpin tidak henti-hentinya akan mendatangkan kemudharatan bagi kaum muslim. Kalau ingin mengganti penguasa negeri yang kita ingkari maka hindarilah pemberontakan yang akan menimbulkan kerusakan di muka bumi Firman Allah ta’ala yanga artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11) Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485]) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim) Jadi boleh jadi kemudharatan yang menerpa kaum muslim di berbagai belahan dunia dapat diakibatkan oleh para pemimpin atau penguasa negeri yang bersekutu dengan orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla dan para ulamanya tidak membencinya dengan hatinya atau malah justru mereka mengikuti atau meridhai kemungkarannya. Kita jangan lupa untuk mewaspadai Zionisme sehingga suatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.” (HR Muslim 5203) Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/28/catatan-buat-capres/ bahwa siapapun penguasa negeri yang mengusik kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang Zionis Yahudi maka mereka akan terkena “gempuran”. Salah satu “gempuran” adalah melalui kekuatan media massa yang telah mereka kuasai. Protokol Zionis yang ketujuh, “Kita harus memaksa pemerintahan bukan-Yahudi untuk menerima langkah-langkah yang akan meningkatkan secara luas rencana yang telah kita buat yang telah kian dekat dengan tujuannya dengan cara meletakkan tekanan pada pendapat umum (opini) yang telah kita agendakan yang harus didorong oleh kita dengan bantuan apa yang dinamakan ‘kekuatan besar’ media massa (pers.) Dengan sedikit perkecualian, tak perlu terlalu dipikirkan, kekuatan itu telah berada dalam genggaman kita”. Protokol Zionis yang kelimabelas …Dibawah pengaruh kita, pelaksanaan hukum kaum non_yahudi harus dapat diredusir seminim mungkin. Penghormatan kepada hukum harus dirongrong dengan cara interpretasi sebebas mungkin sesuai dengan apa yang telah kita perkenalkan pada bidang ini. Pengadilan akan memutuskan apa yang kita dikte, bahkan dalam kasus-kasus yang mungkin mencakup prinsip-prinsip dasar atau isu-isu politik melalui jalur pendapat surat kabar dan jalur lainnya.. Sebuah analisa mengatakan bahwa keadaan gunjang-ganjing di Timur Tengah adalah upaya untuk memudahkan mewujudkan Israel Raya setelah negara-negara kaum muslim di sekitar Zionis Yahudi Israel, hancur luluh berantakan karena kaum muslim saling bunuh membunuh ****** awal kutipan ****** Agen-agen Israel diduga akan melakukan false-flag operation di sejumlah wilayah di Mesir yang mengesankan kelompok Islam telah melakukan aksi-aksi kekerasan. Pemerintah Mesir akan terpancing untuk mengirim pasukan ke wilayah-wilayah yang “memanas” tersebut. Propaganda media pun akan dijalankan, dimana media mainstream akan menayangkan “kelompok pemberontak” (baca:agen Israel) sedang beraksi. Selanjutnya media akan menayangkan mobilisasi militer Mesir untuk memerangi pemberontak. Berikutnya akan disebarkanlah gambar-gambar dan video-video palsu ala Hollywood melalui jejaring sosial yang menampilkan kekejaman tentara Mesir terhadap pemberontak dan penduduk sipil. Kelompok-kelompok Islam yang asli akan percaya terhadap propaganda media tadi. Keluarlah seruan jihad dari negara-negara kaum muslim lainnya untuk membantu “saudara” mereka yang tertindas di Mesir. Jadilah sekarang Mesir sebagai Suriah ke-2. ****** akhir kutipan ******* Silahkan download file dari situs http://www.dropbox.com/s/57leve7b1vxa8xw/Pemalsuan%20data%20konflik%20syria2.pdf atau baca tulisan pada http://kabarislam.wordpress.com/2013/07/18/kumpulan-pemalsuan-data-foto-konflik-suriah/ bagaimana dengan menggunakan media massa, melalui dunia nyata seperti televisi, surat kabar atau melalui dunia maya (internet) untuk menghasut kaum muslim di Timur Tengah saling bunuh membunuh sehingga memudahkan Zionis Yahudi mewujudkan Israel Raya Sudah saatnya pemilihan secara langsung sebaiknya dikaji ulang karena ketidak-siapan rakyat pemilih yang cenderung dapat dipengaruhi oleh pencitraan, penampilan atau elektabilitas berdasarkan popularitas. Buktinya SBY dikenal menjadi presiden karena berhasil menarik para pemilih dengan politik pencitraan. Namun kenyataannnya kepemimpinan presiden SBY jauh dari angan-angan rakyat pemilih. Kepemimpinan SBY dikenal lemah, peragu, lamban dan banyak sekedar menghimbau dan prihatin bahkan suka curhat di mass media. Bahkan beberapa tokoh lintas agama menyampaikan 18 kebohongan pemerintah sebagaimana yang terrekam dalam sejarah pada http://politik.news.viva.co.id/news/read/199802-18-kebohongan-dibacakan-di-depan-sby Beberapa permasalahan diatasi sebatas pembentukan gugus tugas dibandingkan pemberdayaan kementerian yang sudah ada bahkan membentuk wakil menteri sehingga menambah biaya belanja pemerintah. Begitupula terlihat perbedaan ketika SBY dibantu oleh JK yang mendapatkan julukan “the real presiden” dan setelah SBY berpasangan dengan Boediono yakni meraih julukan pemerintah “auto pilot” yakni untuk menggambarkan kondisi Indonesia yang dianggap berjalan sendiri tanpa kinerja dari pemerintah. Negara dianggap bisa jalan karena rakyat yang kuat mencintai bangsa ini. Sistem pemilihan langsung berdasarkan popularitas bahkan dapat menjadikan Stubbs (seekor kucing), menjadi Walikota Talkeetna, sebuah kota kecil di Alaska, Amerika Serikat (AS) sebagaimana kabar pada http://news.liputan6.com/read/684126/kucing-yang-jadi-walikota-alaska-dianiaya-tersangkanya-anjing Begitupula surat kabar Toronto, The Star, memberitakan bahwa seorang pria bernama Marven Whidden mendaftarkan anjing labrador betinanya yang diberi nama Genny ke Balai Kota Bowmanville untuk didaftarkan sebagai kandidat walikota. Bosco, seekor anjing campuran Labrador hitam pernah menjadi walikota di Sunol antara Fremont dan Pleasanton. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dalam upaya mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal yang dimaksud oleh ulama-ulama kita dahulu yang ikut mendirikan negara kita dalam menetapkan sila ke 4 dari Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” adalah memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang berkompeten dan dipercayai untuk melaksanakan musyawarah untuk suatu mufakat. Namun dalam perkembangannya di negara kita, orang-orang kemudian merubahnya menjadi demokrasi sebebas-bebasnya dengan pemilihan langsung sehingga tidak ada bedanya antara pemilih yang jahat dengan pemilih yang baik, semua satu suara dalam menetapkan Presiden dan Wakil presiden, Kepala Pemerintahan Daerah seperti Gubernur dan Bupati. Akibatnya dengan politik pencitraan , kekuatan media massa memiliki peran penting untuk dapat mendudukkan penguasa negeri berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota tidak lagi secara langsung. Cukuplah pemilihan pemimpin diselenggarakan dengan permusyawaratan dan perwakilan yakni DPR , DPRD maupun DPRD tingkat II Rakyat pemilih kembali hanya memilih partai politik saja dengan program kerja yang disampaikan oleh para perwakilannya perwilayah sehingga dapat bertemu langsung dangan rakyat pemilih dan tersosialisasi dengan baik. Perwakilan perwilayah bertanggung jawab untuk menyalurkan aspirasi rakyat pemilih jika program kerja yang dijanjikan tidak direalisasikan. Peyaluran aspirasi rakyat pemilih melalui perwakilan perwilayah dapat mengurangi akibat-akibat negatif demontrasi di jalan-jalan. Cara bermusyawarah dan mufakat sistem perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya atau ahlu a-halli wa al-‘aqdi telah dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam menetapkan khalifah pertama setelah wafatnya Sayyidina Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Setelah Nabi wafat, berkumpullah orang Muhajirin dan Anshar di Madinah, guna bermusyawarah siapa yang akan dibaiat (diakui) jadi Khalifah. Orang Anshar menghendaki agar Khalifah itu dipilih dari golongan mereka, mereka mengajukan Sa’ad bin Ubadah. Kehendak orang Anshar ini tidak disetujui oleh orang Muhajirin. Maka terjadilah perdebatan diantara keduanya, dan hampir terjadi fitnah diantara keduanya. Sayyidina Abu Bakar ra segera berdiri dan berpidato menyatakan dengan alasan yang kuat dan tepat, bahwa soal Khalifah itu adalah hak bagi kaum Quraisy, bahwa kaum Muhajirin telah lebih dahulu masuk Islam, mereka lebih lama bersama bersama Rasulullah, dalam Al-Qur’an selalu didahulukan Muhajirin kemudian Anshar. Khutbah Abu Bakar ini dikenal dengan Khutbah Hari Tsaqifah, setelah khutbah ini ummat Islam serta merta membai’at Abu Bakar, didahului oleh Umar bin Khattab, kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain. Adapun Abu Bakar Siddiq adalah sahabat nabi yang tertua yang amat luas pengalamannya dan amat besar ghirahnya kepada agama Islam. Dia adalah seorang bangsawan Quraisy, berkedudukan tinggi dalam kaumnya, hartawan dan dermawan. Jabatannya dikala Nabi masih hidup, selain dari seorang saudagar yang kaya, diapun seorang ahli nasab Arab dan ahli hukum yang jujur. Dialah yang menemani Nabi ketika hijrah dari Makkah ke Madinah. Dia telah merasakan pahit getirnya hidup bersama Rasulullah sampai kepada hari wafat beliau. Dialah yang diserahi nabi menjadi imam sembahyang ketika beliau sakit. Oleh karena itu, ummat Islam memandang dia lebih berhak dan utama menjadi Khalifah dari yang lainnya. Jelaslah apa yang telah dicontohkan bahwa pemilihan berdasarkan permusyawaratan dan diwakili oleh orang-orang berkompeten untuk memilih atau dikenal sebagai Ahlul Halli wal Aqdi. Andaikan pemilihan langsung tetap dilakukan pada pemilu presiden berikutnya yang akan dilakukan serentak dengan pemilu legislatif maka calon presiden sebelum ditetapkan untuk dapat ikut pemilu capres seharusnya melalui “fit and proper test” (uji kelayakan dan kepatutan) didepan anggota legislatif atau didepan kalangan akademisi berikut menguji kelayakan dan kepatutan visi, misi dan program kerja. Sehingga pada akhirnya rakyat pemilih terhindar dari memilih “kucing dalam karung” karena pilihan yang ada telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten. Sekali lagi kami sampaikan bahwa penguasa negeri yang layak dipilih adalah penguasa negeri yang tidak mengemis kepada Zionis Yahudi Amerika maupun sekutunya Penguasa negeri yang mampu melepaskan ketergantungan kepada negara-negara maju dengan mengupayakan kemandirian rakyatnya menjemput rezeki dengan cara sebagai produsen, seperti petani, nelayan, peternak, pedagang dari hasil produksi bangsa sendiri, pabrikan yang memberikan nilai tambah produk bangsa sendiri, sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.”. (QS Ibrahim [14]:32). Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. (QS Al A’raf [7:10) Pemimpin yang terpilih menjadi penguasa negeri maka dalam menjalankan roda pemerintahan seharusnya mentaati nasehat ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha yang faqih dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/taatilah-para-fuqaha/ Kalau kita belajar dari pergolakkan politik di Mesir, pertumpahan darah ditimbulkan karena penguasa negeri tidak lagi mentaati nasehat ulil amri yang sebenarnya Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas. Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara. Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/08/kita-butuh-bermazhab/ bahwa setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat. Kemurnian sanad ilmu (sanad guru) seorang mufti tersambung kepada Imam Madzhab yang empat perlu diperhatikan karena jangan sampai tercampur pemahaman-pemahaman diluar mazhab yang empat, apalagi tercampur pemahaman non muslim yang mempelajari Islam yang dapat bersifat ghazwul fikri (perang pemahaman) Contohnya saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar. Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan salah satunya oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya. Prof. Dr. Syauqi Ibrahim bermazhab Maliki namun beliau menguasai ke empat Mazhab terlebih sejak Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta. Konflik-konflik yang terjadi di negara kaum muslim berada seperti Somalia, Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Mesir dan lain lain, pada kenyataanya disebabkan mereka yang memaksakan syariat Islam berdasarkan pemahaman masing-masing. Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam. Pemberontakan DI / III ini bukan hanya membahayakan kesatuan negara dan ancaman yang serius terhadap negara yang sedang belajar mengisi kemerdekaan, tetapi juga membahayakan masa depan Islam di negara Republik Indonesia yang justru karena mengatasnamakan agama Islam. Apalagi karena Kartosuwiryo mengangkat dirinya sebagai Kepala Negara Islam Indonesia, maka kedudukan Presiden Sukarno bisa goyah di mata umat Islam. Hal itu mendorong K.H. Masjkur, Menteri Agama ketika itu “mengundang para ulama dari seluruh Indonesia untuk memberi kata putus tentang kedudukan Presiden Sukarno dalam pandangan keagamaan (Islam).” Hal itu dirasakan sebagai sesuatu yang penting oleh karena beberapa hal. Antara lain oleh karena untuk daerah-daerah tertentu ummat Islam harus melakukan pilihan terhadap adanya “Kepala Negara” selain Presiden Soekarno. Misalnya S.M. Kartosuwiryo yang di daerah Jawa Barat menyebut dirinya sebagai Kepala Negara dari Negara Islam Indonesia. Juga oleh karena sebagai Presiden Republik Indonesia, Soekarno harus mengangkat pegawai-pegawai yang menangani urusan-urusan yang langsung berkaitan dengan masalah—keagamaan seperti wakaf, waris, pernikahan dan lain-lain. Sedang dalam pandangan ulama di Indonesia urusan-urusan itu harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang diangkat oleh kekuasaan yang sah dilihat dari hukum Islam. Pertemuan ulama yang diprakarsai oleh K.H. Masjkur itu berlangsung di Cipanas Jawa Barat pada akhir tahun 1953 (awal tahun 1954). Pertemuan — yang disebut oleh Choirul Anam sebagai Muktamar Alim Ulama Se-Indonesia itu memutuskan memberi gelar kepada Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri Dharuri Bis Syaukati, “pemerintah yang sekarang ini sedang berkuasa (dan harus dipatuhi berdasarkan (QS An Nisaa [4]:59) Menarik untuk disimak penjelasan A. Yusuf Ali mengenai istilah ini dalam komentarnya tentang (QS An Nisaa [4]:59), Ulu-l-amr adalah orang-orang yang melaksanakan kekuasaan atau tanggung jawab atau keputusan atau penyelesaian urusan. Kekuasaan yang mutlak ada pada Allah. Umat Allah menerima kekuasaan dari Dia. Karena Islam tidak mengenal perbedaan yang tajam antara urusan yang sakral dan sekuler, maka diharapkan pemerintahan-pemerintahan biasa akan melakukan kebenaran, berlaku sebagai imam yang benar, dan kita harus menghormati dan mematuhi keluasaan itu; jika tidak demikian tidak akan ada ketertiban dan kepatuhan. Ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin ***** awal kutipan ***** Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia. Pasal 17 Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka Pasal 36 ayat 1 Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam ***** akhir kutipan ***** Selengkapnya piagam Madinah pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/03/piagam-madinah.pdf Kita dapat memetik pelajaran dari provinsi Hadramaut dalam menghadapi krisis di Yaman. Provinsi Hadramaut merupakan provinsi terbesar di Yaman yang menjadi penentu bagi stabilitas ekonomi di mana tujuh puluh persen devisa negara dihasilkan dari sumber daya alam Hadhramaut yang kaya minyak dan laut yang luas. Salah satu solusinya adalah membentuk Dewan Nasional di bawah pimpinan Profesor al-Habib Abdullah Baharun, Rektor universitas al-Ahgaff dan mengeluarkan Deklarasi Hadhramaut dan salah satu hal yang utama adalah menyunjung persatuan dan kesatuan. Begitupula kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei. Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan. Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien. Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri. Seni, budaya, adat istiadat, kebhinekaan, keberagaman, hak asasi manusia , kepercayaan, cara pandang, etika, norma, hak individu, kultur hukum, hukum publik, hukum privat, hukum buatan manusia harus berlandaskan hukum Allah sebagai konsekwensi berketuhanan yang Maha Esa Jadi bagi siapa saja yang mengingkari hukum Allah maka dia termasuk anti Islam Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia tentulah Dia lebih mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia sehingga manusia diberikan petunjukNya dalam bentuk hukum Allah Allah Azza wa Jalla hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas. Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109) Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi non muslim jika sistem pemerintahan dan hukum-hukum buatan manusia berlandaskan hukum Allah karena sejak zaman Rasulullah yang menerapkan hukum Allah, kaum non muslim tetap mendapatkan perlindungan, kebebasan beragama dan perlakuan yang baik. Jadi kalau muslim yang koruptor, teroris atau muslim yang menindas adalah oknum muslim yang salah memahami Al Qur’an dan Hadits karena tujuan beragama adalah menjadi muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah meneladani Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/11/sanad-dan-akhlak/ Pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad (mujahidin) atau jahat (teroris) hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/28/tegakkan-syariat-islam/ Sedangkan sebaliknya kaum muslim yang berada di negeri non muslim, pada kenyataannya ada kita temukan tidak mendapatkan kebebasan beragama. Wassalam Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H