Akhir-akhir ini sering saya lihat banyak orang "ngedumel" seolah-olah SBY tidak pernah memerintahkan bawahanya. Sehingga beliau terlihat lebih sering menghimbau. Sampai-sampai diplesetkan Penghimbauan RI sebagai pengganti Pemerintahan RI.
Padahal menurut UUD 1945 dengan perubahan,
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)Â Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Â Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Disana jelas tercantum "kekuasaan pemerintahan".
Namun setelah saya melihat pernyataan-pernyataan juru bicara presiden dan pembantu-pembantu presiden lainnya, membuat saya tersadar bahwa SBY memang tidak mau memerintahkan bawahan, namun membiarkan bawahan ber"kreasi" sendiri. Sehingga klo bawahannya "keliru" maka beliau bisa "selamat" dengan mengatakan "saya tidak tahu" atau "bukan perintah saya". Contoh SEKNEG yang ber"kreasi" pengadaan mobil dinas pejabat atau bawahan yang ber"kreasi" membailout century dll
Namun bagi saya tetap yang memegang tanggung jawab adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bukan bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite yang dibentuk presiden, karena bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite seluruhnya pasti mencantumkan memberikan laporan dan bertanggung jawab pada presiden.
Jadi dalam hal ini SBY tidak mampu mengemban tanggung jawab sebagai presiden sehingga tampaknya layak untuk dipertimbangkan untuk memakzulkan beliau karena menurut UUD 1945 dengan perubahan
BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
PASAL 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sedangkan salah satu syarat Presiden menurut UU No. 42 tahun 2008
salah satunya adalah,
d. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden
Lepas dari tanggung jawab adalah salah satu ketidak mampuan melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden sedangkan ketidak mampuan lainnya adalah sebagai pemimpin yang boros / menghamburkan uang negara seperti pemberian jatah mobil diluar kewajaran, pembentukan wakil menteri dan pembentukan komite-komite yang belum jelas hasil maupun pemanfaatannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H