Mohon tunggu...
Zon Jonggol
Zon Jonggol Mohon Tunggu... Penulis - Blogger dari mutiarazuhud.wordpress.com

Tulisan religius ada di http://mutiarazuhud.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Trik SBY, Cari Selamat dan Kemungkinan Pemakzulan

15 Januari 2010   13:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:26 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sering saya lihat banyak orang "ngedumel" seolah-olah SBY tidak pernah memerintahkan bawahanya. Sehingga beliau terlihat lebih sering menghimbau. Sampai-sampai diplesetkan Penghimbauan RI sebagai pengganti Pemerintahan RI.

Padahal menurut UUD 1945 dengan perubahan,
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1)  Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)  Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Disana jelas tercantum "kekuasaan pemerintahan".

Namun setelah saya melihat pernyataan-pernyataan  juru bicara presiden dan pembantu-pembantu presiden lainnya, membuat saya tersadar bahwa SBY memang tidak mau memerintahkan bawahan, namun membiarkan bawahan ber"kreasi" sendiri. Sehingga klo bawahannya "keliru" maka beliau bisa "selamat" dengan mengatakan "saya tidak tahu" atau "bukan perintah saya". Contoh SEKNEG yang ber"kreasi" pengadaan mobil dinas pejabat atau bawahan yang ber"kreasi" membailout century dll

Namun bagi saya tetap yang memegang tanggung jawab adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bukan bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite yang dibentuk presiden, karena bawahan, pembantu, lembaga dibawah presiden atau komite seluruhnya pasti mencantumkan memberikan laporan dan bertanggung jawab pada presiden.

Jadi dalam hal ini SBY tidak mampu mengemban tanggung jawab sebagai presiden sehingga tampaknya layak untuk dipertimbangkan untuk memakzulkan beliau karena menurut UUD 1945 dengan perubahan

BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
PASAL 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden
.

Sedangkan salah satu syarat Presiden menurut UU No. 42 tahun 2008
salah satunya adalah,
d. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden

Lepas dari tanggung jawab adalah salah satu ketidak mampuan melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden sedangkan ketidak mampuan lainnya adalah sebagai pemimpin yang boros / menghamburkan uang negara seperti pemberian jatah mobil diluar kewajaran, pembentukan wakil menteri dan pembentukan komite-komite yang belum jelas hasil maupun pemanfaatannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun