Mohon tunggu...
Zonan Ikbal Majid
Zonan Ikbal Majid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif 22107030072 UIN Sunan Kalijaga

Membahas hal random yang terjadi dan menjadikannya berita.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bisnis Thrifting Terancam Gulung Tikar?

17 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   16:06 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis Thrifting. Sumber : wartaniaga.com

                Saat ini istilah thrift atau thrifting sedang naik daun, padahal istilah ini sudah sejak lama kita dengar keberadaannya. Perlu diketahui bahwa thrift dan thrifting adalah dua istilah yang berbeda. 

Thrift merujuk pada barang bekas yang diperjualbelikan, sementara thrifting merupakan kegiatan jual belinya, sehingga dapat disimpulkan kedua istilah tersebut berbeda namun saling berkaitan.

Dengan maraknya kegiatan thrifting tersebut, bermunculan berbagai pelaku bisnis thrifting dengan membuka thrift store. Thrift store dapat berupa offline maupun online, akan tetapi di era globalisasi saat ini banyak yang melakukan kegiatan thrifting secara online karena dinilai lebih efisien dan mudah cara mencari barang thrift yang kita inginkan. 

Meskipun diluaran sana masih banyak juga thrift store yang membuka tokonya hanya secara offline dengan kelebihan melihat kondisi barang secara langsung dan dapat menawar harga barang tersebut sesuai kemampuan dompet kita.

Fenomena ini kemudian menjalar sampai ke anak muda, banyak anak muda yang mengincar barang-barang thrift dari luar negeri karena keorisinilitasnya walaupun sudah tahu bahwa barang tersebut adalah barang bekas. 

Dengan ramainya pasar thrift ini, thrifting sudah diibaratkan menjadi kultur bagi anak muda dengan kelebihan mendapatkan barang ori, dengan kualitas yang masih lumayan bagus namun dengan harga miring.

Meskipun demikian, kini bisnis thrifting tersebut terancam punah. Hal ini dikarenakan keputusan yang dibuat pemerintah tentang Barang Dilarang Impor, dan Barang Dilarang Ekspor. 

Menteri Dalam Negeri, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa " Perdagangan pakaian bekas tidak dilarang, namun bukan berasal dari impor". Jadi kabar baiknya bisnis thrifting ini masih bisa eksis namun dibatasi pada bagian impor nya saja. Walaupun terkadang masih ada kegiatan impor pakaian bekas tetapi melewati pelabuhan kecil agar tidak terdeteksi oleh pemerintah.

Dengan dibuatnya peraturan tersebut tentu saja terdapat hal yang mendasarinya, salah satunya ditinjau dari faktor kesehatan Kita tidak pernah tahu barang thrift tersebut bisa saja terdapat jamur maupun virus yang bisa membahayakan kesehatan kita. 

Kemudian faktor lainnya yaitu kurangnya peminat produk-produk dalam negeri, dikarenakan mereka harus bersaing dengan barang thrift dengan harga yang lebih murah dengan kualitas yang hampir sama.

Tentunya hal tesebut dapat memudarkan rasa nasionalisme kita terhadap produk bangsa sendiri. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut produk dalam negeri dapat bersaing, namun juga harus meningkatkan kualitas, agar dapat dilirik oleh anak muda bangsa ini.

Bangga buatan Indonesia. Sumber : radioidola.com
Bangga buatan Indonesia. Sumber : radioidola.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun