Wacana pembentukan partai lokal (parlok) di Papua akhirnya terwujud.Parlok perdana yang akan segera dideklarasikan dalam waktu dekat bernama 'Partai Papua Bersatu' dengan ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) nya adalah Kris DJ. Fonataba S.Sos. berkantor pusat di Jayapura serta memiliki 23 pengurus cabang (DPC) di semua kabupaten/kota di provinsi paling timur Indonesia itu. Keabsahan pembentukan Parlok ini sudah dikukuhkan dengan surat keputusan dari Menetri Hukum dan HAM RIÂ bernomor surat AHU : 000711.60.10.2014.
Kris Fonataba mengungkapan, setelah keluar Surat Keputusan Menhum HAM RI ini, maka Partai ini akan dideklarasikan, Sabtu (21/11/2014) di Hotel Sahid Jayapura yang akan dihadiri Gubernur Provinsi Papua dan seluruh DPC kabupaten/kota dan masyarakat Papua.
Dengan dikeluarkannya SK dari Menteri Hukum dan HAM maka secara hukum partai tersebut telah memiliki legalitas formal diatas Negara hukum NKRI.
Gagasan ini tidak hanya sekedar ikut-ikutan dengan provinsi Aceh (NAD) yang sudah lebih dahulu memiliki parlok (sudah ada 3 parlok), tetapi memang dimungkinkan oleh ketentuan pasal 28 UU N0. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang berbunyi : Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik (ayat 1). Partai politik yang dimaksudkan dalam ketentuan ini adalah "Partai Lokal". Namun Parlok yang akan dibentuk tersebut masih harus mengikuti ketentuan pada ayat (2) yaitu "...sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
[caption id="attachment_336711" align="aligncenter" width="535" caption="Scan UU UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua"][/caption]
Ketentuan ayat (2) tersebut tentu saja memiliki nilai politis yang sangat khusus, yaitu untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI di Papua mengingat hingga kini masih ada sejumlah upaya untuk memisahkan wilayah tersebut dari wilayah kedaulatan NKRI.
Dengan adanya parlok "Papua Bersatu" ini diharapkan aspirasi sebagian warga Papua yang selama ini terkesan tidak diakomodasi oleh partai politik nasional mendapat saluran legal. Namun demikian, perlu diwaspadai pula agar jangan sampai parlok ini (juga parlok-parlok lainnya yang akan dibentuk setelah ini) tidak dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menyuarakan aspirasi Papua merdeka. Kalau hal itu terjadi, maka substansi dari pembentukan parlok menjadi salah kaprah.
Semoga para elit politik di Papua menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi ini dengan tidak menjadikan Parlok sebagai sarana disintegrasi bangsa. Salut kepada Pemerintahan Jokowi yang sudah membuktikan janjinya untuk membangun komunikasi politik yang baik dengan masyarakat Papua melalui pengesahan Partai Lokal ini, sehingga masyarakat Papua dapat menyalurkan aspirasi politiknya melalui jalur legal. Salam Papua Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H