Mohon tunggu...
Sarah Nurul Khotimah
Sarah Nurul Khotimah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Unpad Bandung; buku, musik, film, game, dan perjalanan ... http://zohrahs.tumblr.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tuntut Kepastian Eksistensi KPK!!

9 Desember 2011   08:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:38 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMBENTUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI STATE AUXILIARY INSTITUTION DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA "

Hasil Ex Departemen Kebijakan Publik BEM KEMA UNPAD Kabinet SIGAP 2011.

Pemberantasan korupsi di Indonesia senantiasa menjadi sorotan utama baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang semakin meningkat. Salah satu upaya dalam memberantas korupsi yaitu dengan membentuk lembaga negara baru yang bersifat sebagai lembaga negara penunjang (state auxiliary institutions). Didirikannya lembaga negara penunjang ini bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas yang selama ini dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang ada selama ini dirasakan kurang efektif.
Pada awalnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia di Indonesia dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Namun dalam perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dan Kejaksaan semakin berkurang dalam memberantas korupsi di Indonesia. berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan membentuk lembaga negara baru yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara historis KPK lahir dari sebuah asumsi bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan secara efektif. Tingginya angka korupsi di Indonesia menjadikan masyarakat hilang kepercayaaan terhadap lembaga yang ada kemudian direspon oleh pemerintah dengan mementuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seiring pemkembangan KPK lahir sebagai sebuah harapan baru yang lebih baik dari masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. sebuah lembaga baru dengan kewenangan yang sering disebut sebagai lembaga superbody yang memiliki kewenangan ekstra dibanding dengan lembaga negara lain. pada permulaan KPK mendapat sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Berbagai kasus korupsi mampu diselesaikan oleh KPK. Keadaan ini mendorong suatu opini publik untuk mempermanenkan eksistensi KPK. Bahkan beberapa ahli menyarankan agar kedudukan KPK diatur dalam konstitusi seperti negara-negara lain misalnya Afrika Selatan. Namun kondisi KPK beberapa tahun terakhir ini tampak mengalami kemunduran. Kemunduran tersebut baik secara personal maupun institusional. Secara institusional banyak perkara-perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPK yang tak kunjung menemui penyelesaian. Dari sisi personal banyak organ dan pejabat KPK yang justru terlibat kasus korupsi bahkan kasus pembenuhan. Kondisi ini memunculkan banyak berbagai tanggapan baik dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Salah satu tanggapa disampaikan oleh salah seorang anggota DPR yaitu Fachri Hamzah. Menurut Fachri Hamzah sebaiknya KPK dibubarkan saja.

Seperti Apa sih, Kedudukan KPK itu ??
Secara hierarki lembaga negara dapat dibagi menjadi tiga, yaitu Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Negara dan Lembaga yang berada di daerah. Lembaga tinggi negara yaitu lembaga yang yang bersifat pokok yaitu DPR, MPR, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPD. Lembaga tersebut merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga Negara yaitu Lembaga negara lapis kedua. Sedangkan lembaga daerah yaitu lembaga yang berada di tingkat daerah. Dilihat secara hierarki, maka KPK merupakan lembaga negara. artinya KPK mempunyai kedudukan pada lapis kedua.
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa lembaga negara secara fungsi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu lembaga negara yang bersifat primer yaitu lembaga negara yang harus ada dalam setiap negara karena merupakan cermin dari eksistensi suatu negara. adapula lembaga negara yang bersifat sekunder yaitu lembaga negara yang menjalankan fungsi turunan dari lembaga negara yang sudah ada atau lembaga negara penunjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dilihat dari sisi kewenangan, maka kewenangan yang ada pada lembaga tersebut merupakan kewenangan yang bersifat turunan dari kewenangan lembaga eksekutif (Presiden) yaitu dalm bidang penegakan hukum.
Dilihat dari sisi kewenangan, maka kewenangan yang sekarang dimiliki oleh KPK merupakan kewenangan yang sebelumnya berada ditangan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan kepolisian yaitu kewenangan dalam hal penyelidikan dan penyidikan dalam hal terjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu kewenangan Kejaksaan yang sekarang diambil alih oleh KPK merupakan kewenangan penuntutan dalam hal tindak pidana korupsi yang bersifat limitatif. Kewenangan penuntutan sebelumnya berada di tangan kejaksaan. Sekarang kewenangan kejaksaan yaitu penuntutan kesuali tindak pidana korupsi yang telah diatur secara limitative dalam Undang-Undang KPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaaan bersifat partnership yaitu KPK sebagai penunjang kinerja Kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK didirikan dengan asumsi bahwa Kepolisian dan Kejaksaan kurang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.

A. Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagaimana konsep pembentukan state auxiliary institutions pada umunya maka politik hukum pembentukan KPK tidak terlepas dari tidak terlepas dari politik hukum lembaga negara penunjang pada umumnya. Adapun dasar pembentukan KPK adalah:
Terjadinya delegitimasi lembaga lembaga negara yang telah ada. Hal ini dsisebabkan karena terbuktinya asumsi yang meyatakan bahwa terjadi korupsi yang mengakar dan sulit untuk diberantas. Lembaga kepolisian dan kejaksaan kehilangan kepercayaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan kejaksaan dinilai gagal dalam mmberantas korupsi. Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum maka pemerintah membentuk KPK sebagai sebuah lembaga negara baru yang diharapkan dapat mengembalikan citra penegakan hukum di Indonesia.
Tingginya beban kerja lembaga yang telah ada sehingga diperlukan lembaga baru sebagai pelengkap. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.dalam hal ini beban kerja kepolisian dan kejaksaan dinaggap terlalu banyak sehingga banyak terjadi tunggakan perkara.
Sebagai langkah penyesuaian negara terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat perubahan sistem ketatanegaraan RI memaksa negara melakukan reformasi dalam berbagai lini, termasuk reformasi kelembagaan. Beberapa lembaga Non Struktural dibentuk untuk mengakomodir hal ini, termasuk penegakan supremasi hukum, perbaikan citra pengadilan.
Perkembangan kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintahan yang semakin kompleks, sehingga tidak dimungkinkan lagi dikelola secara regular dalam organisasi yang bersangkutan.
Dalam rangka menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Timbul pemikiran bahwa dengan dibentuknya lembaga-lembaga tambahan yang bersifat non structural akan lebih membuka peluang dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Perlu disadari bahwa pembentukan KPK beranjak dari asumsi bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia dinaggap sebagai kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan lembaga yang luar biasa dengan kewenangan yang luar biasa pula. KPK dibangun juga dari pemikiran bahwa korupsi di Indonesia telah melampaui batas normal kejahatan pada umumnya.
Logika pendirian KPK sebagai lembaga negara penunjang berarti setelah kepolisian dan kejaksaan telah kembali memperoleh kepercayaan public maka KPK akan ditiadakan. Namun dalam hal ini tidak ada parameter yang jelas dari pemdirian KPK oleh pemerintah. Apakah parameter tersebut berdasarkan angka pemberantasan korupsi, tingkat korupsi di masyarakat atau parameter lain.
Seiring perkembangan, pada awalnya KPK mendapat sambutan baik dari masyarakat karena prestasinya dalam meberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. prestasi KPK tersebut memunculkan ide baru dimasyarakat yaitu mempermanenkan KPK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebaiknya asumsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga sementara harusnya segera diakhiri agar tidak mengganggu proses perbaikan kinerjanya. Jimly mengatakan sebaiknya KPK dipermanenkan.[1] Ide lain yaitu dengan pembentukan KPK di daerah. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang Anggota DPD yaitu Irman mengatakan jajaran DPD sepakat bahwa KPK harus diperkuat. Salah satu caranya adalah dengan mendorong pengaturan keberadaan KPK di sejumlah daerah yang tujuannya agar mengurangi potensi korupsi yang ada di daerah.[2] Bahkan lebih jauh lagi Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa KPK sebaiknya dimuat dalam UUD 1945.
Namun beberapa waktu kemudian seiring dengan menurunnya kinerja KPK dan terlibatnya beberapa pimpinan KPK kepercayaan kepada KPK mulai menurun. Wacana mulai muncul yaitu pembubaran KPK. Dan penghapusan pengadilan Tipikor yang berada di daerah.

[1] http://pedomannews.com/nasional/berita-nasional/politik-a-hukum/8561-jimly-pastikan-kpk-permanen, diakses pada hari Kamis 24 November 2011 pukul 11.00 WIB.

[2]http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296284fb8c95e8985033ccba6a205ca6efaf, diakses pada hari Kamis 24 November 2011 pukul 11.00 WIB.

KESIMPULAN
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang secara fungsional termasuk lembaga sekunder/lembaga negara penunjang yang menjalankan fungsi pembantuan (state auxiliary institutions) terhadap lembaga negara primer atau pokok.
Politik Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi tampak tidak ada politik hukum yang jelas dari pemerintah. Pendirian KPK tidak menetapkan batas-batas pendirian KPK sehingga kedudukan KPK menjadi polemik.
Sebagai rekomendasi maka pemerintah perlu mengkaji ulang dan evaluasi terhadap eksistensi KPK dan korelasinya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun