Mohon tunggu...
Zohirikadir
Zohirikadir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Universitas Pancasila Jakarta Fak.Hukum

Tempat Lahir: Lampung Alamat : Jl. Matahari No. 5 Kota Tanggerang Pendidikan : S1 ( Hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hotman Paris Vs Otto Hasibuan Siapa yang Salah

1 Mei 2022   14:59 Diperbarui: 1 Mei 2022   15:02 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perseteruan antara dua pengacara kondang dan Dr. Hotman Paris Hutapea dan Dr. Otto Hasibuan masik menarik untuk diikuti. bertempat di kantor Dewan Pengacara Nasionla (DPN) indonesia minggu lalu , Hotman Paris membantah tuduhan bahwa dirinya  menuduh PERADI ( Perhimpunan Advokat Indonesia) dibawah pimpinan Otto Hasibuan tidak sah

' saya Dr. Hotman Paris Hutapea membantah dengan tegas telah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tulisan terkait Peradi versi Otto Hasibuan sebagai institusi tidak sah. ungkap Hotman Paris

" saya hanya menyebut soal  keabsahan anggaran dasardan proses hukumnya.  Pada waktu itu tidak ada sama sekali menyebut soal institusi Peradi, karena saya adalah seorang Doktor , tidak mungkin sebodoh itu, itu kesalahan media dalam mengutip penjelasan saya.

semua yang dibicarakan disitu adalah hukum di pengadilan  . berdasarkan Amar  Putusan Pengadilan Negeri Lubuk  Pakam Sumatera Utara , bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum , telah melakukan perubahan  anggaran dasar pada Surat Keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019  Putusan PN Lubuk Pakam ini di perkuat juga oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 29 september 2020, kemudian amar putusan Mahkamah Agung RI 18 April 2022, menyatakan batal atau t6idak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya , Surat Keputusan Dewan pimpinan Nasioanl Perhimpunan advokat indonesia  No. Kep .104 / PERADI/DPN/2019 tentang perubahan Anggaran dasar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun