Mohon tunggu...
zohani taufik
zohani taufik Mohon Tunggu... -

mahasiswa uin sunan kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kebebasan Pers

25 September 2012   06:03 Diperbarui: 4 April 2017   17:03 9046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAKALAH JURNALISTIK

“Kebebasan Pers”

Makalah ini disusun guna memenuhi tugasmata kuliah jurnalistik

Dosen pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun Oleh:

Zohani taufik (10210123)

Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

2012/2013

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas demokrasi. Dimanadengan asas demokrasi tersebut kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semua warga mendapatkan kebebasan untuk berpartisipasidalam pemerintahan karena setiap warga negara mempunyai hak untuk berpendapat.

Didalam negara indonesia terdapat sarana untuk mengungkapkan pendapat yaitu salah satunya melalui pers. Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.

Dalam pelaksanaanya pers di Indonesia saat ini sudah sangat bebas,karena kurangnya penekanan dan kebijakan dari pemerintah. Hal tersebut dapat kita lihat dalam media yang mengekspos kehidupan pribadi seseorang yang sebenarnya tidak perlu dipublikasikan.

Dengan demikian sayamenyusun makalah dengan judul “Kebebasan Pers”. Harapan kami dengan adanya makalah ini dapat memberikan perbaikan dalam kebebasanpers di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah:

1.Apakah pengertian pers dan kebebasan pers ?

2.Apakah fungsi dan perananpers di Indonesia?

3.Dampak kebebasan pers bagi indonesia ?

C. Pembahasan

1. pengertian pers dan kebebasan pers

Sedikit tentang sejarah perkembangan pers di Indonesia dapat di bagi menjadi 6 periode masanya yaitu:

a. Tahun 1945 – 1950-an

Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.

Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

b. Tahun 1950 – 1960-an

Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers pada masa itu merupakan alat propaganda dari Partai Politik. Beberapa partai politik memiliki media massa cetak atau koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.

c. Tahun 1970-an

Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.

d. Tahun 1980-an

Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.

e. Tahun 1990-an

Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, Detik, dan Editor.

f. Masa Reformasi (1998/1999) sampai Sekarang.

Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja. (www.isomwebs.com)

Diawal perkembanganya, pers Indonesia juga ditandai dengan munculnya buletin berbahasa belanda milik VOC : Memories Nouvelles. Surat kabar pertama : Bataviasche Novelles en pilitique rasinnementen. (1744-1766), ditutup karena dinilai merugikan VOC, tetapi kemudian muncul lagi Bataviasche courant (1817) di Jakarta, Surabaya dan Semarang. ( Masduki, 2003).

Setelah itu muncul wadah-wadah persatuan wartawan seperti perkoempoelan kaoemjournalist di tahun 1931. Dari waktu kewaktu perkembangan pers di Indonesia semakin bekembang sampai sekarang. sehingga memudahkan kita untuk menyampaikan aspirasi-apirasi ke pada pemerintah.

Dalam pengertian perss berasal dari bahasa Latin pressare yang artinya tekan atau cetak. pers kemudian diartikan sebagai media massa cetak ( printing media). Menurut weiner ,pers memiliki tiga arti yaitu ,pertama wartawan media cetak, kedua, publisitas, ketiga ,mesin cetak.(subur, 2001)

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 memberi definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran yang tersedia.

Dengan demikianpers merupakan sarana untuk menngabarkan informasi dan juga sebagai sarana untuk mencari informasi. sehingga memudahkan kita untuk mengakses apa yang kita belum ketahuidan memudahkan kita untuk mengabarkan apa yang ingin kita kabarkan kepada hal layak.

Sedangkan kebebasan pers dalam bahasa Inggrisnya disebut free dom of opinion and expression dan free dom of the speech. John c. Merril (1989) merumuskan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari negatif dan bebas dari positif. Bebas artinya kondisi seseorang yang tidak di paksa melakukan sesuatu. Menurut S,Tasrif untuk kondisi indonesia ada tiga syarat kebebasan pers. pertama, tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin terbit (SIUPP) bagi suatu penerbit umum kepada pemerintah kedua , tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam pers, ketiga tidak ada lagi wewenang pemerintah untuk membrangus suatu penerbitan di waktu tertentu atau selamanya, keculai melalui lembaga peradilan yang independen(subur, 2001).

Kebebasan pers terkadang disalahartikan hanya demi kebebasan pers itu saja. Akan tetapi kebebasan pers sesungguhnya adalah demi kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi dan untuk mengungkapkan pendapat. pers seharusnya tidak melepaskan diri dari kepentingan masyarakat.

Idealnya pers harus memiliki kebebasan melaporkan dan menganalisis semua hal yang bisa direkam dari kehidupan masyarakat. Tapi kebebasan npers semacam itu memerlukan beberapa prasyarat jika tidak ingin terjadi kekacauan sosial. Pertama, insan pers harus menyadari posisinya sebagai "pendidik" dalam proses pendidikan politik Bangsa. Harus ada kesadaran bahwa hal hal yang di muat dalam media masa mempengaruhi sikap piblik baik positif maupun negatif. Mereka harus mampu memperhitungkan dampak dari opini publik yang terbentuk melalui pemberitaan di media masa. Kedua pers yang bebas membutuhkan masyarakat yang dewasa dalam bersikap. Masyarakat yang dewasa adalah yang mampu bersikap kritis, tidak mudah dipengaruhi berita, tidak mudah terombang ambing ( Masduki, 2003).

Indonesia sebagai negara paling demokratis seharusnya bisa menempatkan diri pada peringkat atas. Sebab dengan sistem demokratis, yakni dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, menjadi peluang bagi Indonesia untuk memberi kebebasan sepenuhnya terhadap pers, namun hal ini tidak tercermin di Indonesia. Pers di Indonesia belum memiliki ruang untuk lebih berekspresi, karena pemerintah berupaya menekan pers. Hal ini terlihat dalam penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik terhadap wartawan dan penduduk, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pembunuhan terhadap wartawan. Padahal seharusnya kasus yang berhubungan dengan wartawan tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan di Dewan Pers Nasional.

Namun, posisi yang diperoleh Indonesia dalam tingkat kebebasan pers, menduduki peringkat atas dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia, singapura, Thailand dan sebagainya, yang semua negara tersebut sangat tidak bebas terhadap pers. Dengan demikian, di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling bebas dalam pers nya.

Di sisi lain, pada tahun 2009, ketika Indonesia menempati posisi ke-107 tentang kebebasan pers sedunia, dalam artian turun 1 peringkat dibandingkan tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menilai pers Indonesia adalah yang paling bebas di kawasan Asia. Tidak seperti negara-negara lain di kawasan Asia, Presiden menilai tidak ada lagi aturan-aturan yang dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia. Presiden menyatakan, di Indonesia tidak ada lagi sensor terhadap pemberitaan sehingga pers seharusnya dapat lebih leluasa dan adil dalam memberikan informasi guna mencerdaskan Bangsa. (persindonesia.wordpress.com).

kebebasan mendapatkan informasi dan menyatakan pikiran serta pendapat, secara normatif juga telah dijamin kebebasanya melalui UU pers No. 40/1999. Apabila ada monopoli informasi melalui media masa jelas akan menghabat kebebasan pers. Sehingga pers tidak leluasa untuk memberikan informasi kepada publik informasi yang terbaru tanpa intervensi dari pihak lain.

2. fungsi dan peranan pers di Indonesia.

Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sebagai berikut :

a.Sebagai sarana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarganegara.

b.Sebagai penyebar informasi. Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).

c.Sebagai pembentuk opini. Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.

d.Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.

Dalam peranannya pers telah di atur dalam pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999, yang menyebutkan sebagai berikut:

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hakasasi manusia, saling menghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

3. Dampak kebebasan pers di Indonesia

Perkembangan pers di Indonesia sudah sangat maju dari waktu kewaktu. Dengan banyaknya media media masa yang bermunculan seperti televisi, surat kabar, majalah dan media cetak lainya. Adanya media masa ini yang selalu berkembang di masyarakat memudahkan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik dan di sertai kebebasan pers dalam menyebarkanya. Namun terdapat sisi positif dan negatif dari kebebasan pers sekarang ini. Dari sisi positifnya dalam media TV maupun surat kabar menyediakan berita-berita yang memang patut untuk diketahui masyarakat Indonesia. Pers sebagai sumber informasi yang mudah di dapat. Jika kita lihat di TV, salah satu program yang bermanfaat adalah yang memperbincangkan seputar masalah politik, pendidikan, dan kesehatan yang disalurkan melalui berbagai stasiun televisi. Misalnya saja di “TV One” dan “Metro TV” yang menyediakan program tersebut. Hal ini menimbulkan efek yang bagus terhadap Bangsa, dapat menambah wawasan secara langsung.

Selain pada media TV, pers dalam surat kabar juga memiliki sisi positif yaitu dengan mencantumkan berita yang layak dibaca dan yang memberikan informasi positif kepada para pembaca. Sebut saja dalam “Kompas”, yang didalamnya mengabarkan tentang keagamaan,umum,budaya,olahraga dan lain sebagainya. Ini sangat memberikan manfaat bagi anak Bangsa karena memberikan wawasan yang lebih luas dan mencerdaskan anak Bangsa. Dan masih banyak lagi berita lain yang membawa pengaruh positif terhadap karakter Bangsa, namun tidak sedikit pula yang sebaliknya.

Dibalik sisi positif terdapat sisi negatif dari kebebasan pers, pers adalah menjadi salah satu faktor penyebab terpuruknya moral Bangsa dewasa ini. Bagaimana tidak, sebut saja kasus video porno Ariel-Luna yang beredar di berbagai media, baik televisi, surat kabar maupun internet. Dengan beredarnya video tersebut melalui media pers, maka dengan cepat kita mendengar berita terkait kasus para pelajar yang melakukan tindak asusila dengan melakukan adegan intim layaknya suami istri, merekamnya, lantas mengedarkannya melalui internet. Ketika para pelajar tersebut ditanya perihal alasan mengapa melakukan tindakan tersebut, jawabnya adalah karena terinspirasi dengan video Ariel-Luna, yang memang selalu ditayangkan baik melalui TV maupun surat kabar. Inilah yang menjadi bukti dengan adanya kebebasan pers di Indonesia dapat mempengaruhi kemerosotan karakter Bangsa. Hendaknya meskipun diberlakukan aturan yang memberi kebebasan pers, namun tetap menjaga kode etik dan bertanggung jawab terhadap pendidikan karakter Bangsa.

D.Kesimpulan

Kebebasan pers di Indonesia yang memiliki asas demokrasi ini belum sepenuhnya belum terwujud, karenapers di Indonesia belum memiliki ruang untuk lebih berekspresi, karena pemerintah berupaya menekan pers. Hal ini terlihat dalam penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik terhadap wartawan dan penduduk, penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pembunuhan terhadap wartawan. Padahal seharusnya kasus yang berhubungan dengan wartawan tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan di Dewan Pers Nasional.

Kemudian fungsi pers kurang lebihnya ada empat hal yaitu sebagai : komunikasi masa, penyebar informasi, pembetuk opini bagi masyarakat, dan sebagai media masa.sedangkan perananya dan dampaknya, pers berperan:

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,hak asasi manusia, saling menghormati kebhinekaan;

c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

kemudian dampak positif kebebasan pers yaitu mampu memndidik aanak bangsa menjadi orang yang berwawasan luas. sedangkan dampak negatifnya kebebasan pers mampu mempengaruhu kemerosotan karakteristi dan moral bangsa.

E. Daftar putaka

Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, UII Pres Yogyakarta , Yogyakarta,2003.

Subur, Alex, Eika Pers, Profesionalisme Dengan Nurani, Penerbit Humaniora Utama , Bandung, 2001.

(www.persindonesia.wordpress.com).

(www.isomwebs.com)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun