Tulisan ini sebagai bagian dari lanjutan artikel yang berjudul “ BISNIS VSI USTAZ YUSUF MANSYUR HARAM “ dan “ VSI BISNIS HARAM USTAZ YUSUF MANSYUR “ yang di posting oleh KOMPASIANA beberapa hari yang lalu. Isi konten kedua artikel tersebut pada dasarnya sama, hanya saja artikel pertama pemaparannya terlalu panjang sehingga telah terjadi proses pengeditan dengan judul artikel kedua. Namun dalam hal tersebut masih terdapat sebagian masyarakat yang belum yakin dan mencoba menyanggah isi konten artikel tersebut,sehingga perlu terbitnya artikel ketiga ini.
Esensi inti dari kedua artikel tersebut adalah : Bisnis yang sedang di jalankan oleh Ustaz Yusuf Mansyur dengan Lebel perusahaannya VSI ( Veritra Sentosa Internasional ), terdapat unsur MONEY GAME yang sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa Money Game menurut hukum Syariah Islam adalah HARAM.
Disini akan coba saya kupas sekali lagi secara ringkas dan detail, bahkan sangat detail. Mudah-mudahan mampu membuka pintu hati para member VSI yang terlanjur terjebak dalam pengaruh “Pembodohan managemen VSI “.
MONEY GAME adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Setiap member yang akan bergabung menjadi agen VSI di wajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 275.000,-.
Sesuai dengan definisi Money Game, VSI jelas-jelas tidak memiliki produk, atau produknya hanyakamuflase belaka.
Mereka menyanggahnya dengan mengatakan bahwaVSI memiliki produk berupa ;
1.Teknologi Veritra pay ( Vpay )
2.Produk promo ( buku, habspro dll ), dimana habspro di berikan kepada member yang bergabung minimal dengan 3 paket HU ( Hak Usaha ).
Sanggahan kami ;
Mari sama-sama perkaya wawasan kita bersama, sehingga tidak mudah menerima informasi begitu saja tanpa menelaah kembali. Diluaran sana, bisnis serupa dengan yang di tawarkan oleh VSI, biaya Regristasinya GRATIS.
Alasannya jelas, bahwa anda dan distributor sebagai penyedia layanan ( dalam hal ini VSI ) melaksanakan sebuah akad bisnis yang saling menguntungkan.
Sanggahan selanjutnya akan memperkuat bukti bahwa VSI memang tidak membutuhkan biaya regestrasi atau menjual software seperti yang di sebutkan;
Bahwa biaya pendaftaran Rp. 275.000,- yang di bebankan kepada setiap member baru, di alokasikan sebagai pembayaran komisi atau BONUS UTAMA( Bonus Sponsor, Bonus Pasangan, Bonus Duplikasi, Bonus Reward ) kepada para Upline yang telah bergabung terlebih dahulu dengan rincian sebagai berikut;
1.Bonus Sponsor Rp.50.000,-
2.Bonus PasanganRp. 12.500 x 12 Flash Out = Rp. 150.000,-
3.Bonus Duplikasi Rp.25.000,-
4.Bonus RewardRp.25.000,-
5.DllRp.25.000,-
TotalRp. 275.000,-
Masih adakah yang perlu di perdebatkan ?????
Di sini sangat di butuhkan sikap arif dan bijaksana terhadap diri sendiri untuk menerima kenyataan bahwa dalam bisnis VSI memang terkandung unsur MONEY GAME.
Sampai saat ini saya masih yakin dan percaya, bahwa informasi seperti ini tidak pernah di dapatkan oleh Ustaz Yusuf Mansyur secara utuh sebelum memutuskan terjun bisnis tersebut. Mengingat semangat dan niat serta visi beliau yang begitu luhur dalam menjalankan bisnis ini.
Beliau termasuk korban dan saat ini sedang terjebak dalam kubang “ pembodohan VSI “. Oleh karena itu, sebelum terlalu dalam, tugas kita bersama untuk menarik beliau kembali ke marwahnya.
Demikian Paparan singkat ini semoga bermamfaat, dan semoga mampu memberikan sebuah dorongan kecil terhadap sebuah perubahan.
Semoga Allah swt Muliakan orang-orang yang membaca dan membagikan tulisan ini.
Amin.
Ttd
Zoel Prada.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H