Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Magister Aqidah and Islamic Philosophy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Krisis Keimanan, Dampak Judi Online terhadap Spiritualitas di Indonesia

2 Juli 2024   20:38 Diperbarui: 2 Juli 2024   21:03 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendahuluan
Perjudian online telah menjadi fenomena global yang merambah berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun dilarang secara hukum, banyak individu tetap terlibat dalam aktivitas ini melalui situs-situs internasional. Fenomena perjudian online tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap keimanan seseorang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh judi online terhadap keimanan individu di Indonesia, dengan menggunakan data kuantitatif dari berbagai sumber terpercaya untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.

Latar Belakang Judi Online di Indonesia
Perjudian, dalam berbagai bentuknya, telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia. Di Indonesia, perjudian dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas penduduk. Namun, dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas, perjudian online menjadi semakin mudah diakses. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 196,7 juta orang di Indonesia adalah pengguna internet pada tahun 2022, dan sebagian kecil dari mereka terlibat dalam perjudian online (APJII, 2022).

Keimanan dan Pengaruh Perjudian Online
Keimanan, sebagai komponen inti dalam kehidupan spiritual seseorang, sering kali terganggu oleh kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, 86,7% penduduk Indonesia beragama Islam, 10,72% beragama Kristen, dan sisanya menganut agama lain. Mayoritas agama di Indonesia memiliki pandangan negatif terhadap perjudian, menganggapnya sebagai aktivitas yang dilarang atau tidak etis (BPS, 2021).

Data Kuantitatif: Perjudian Online dan Keimanan
Penelitian oleh Pusat Studi Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2022 mengungkap bahwa sekitar 5% dari responden Muslim yang terlibat dalam perjudian online mengalami penurunan keimanan, sementara 3% dari responden Kristen melaporkan hal serupa. Penurunan keimanan ini diukur berdasarkan frekuensi ibadah dan keterlibatan dalam kegiatan keagamaan yang menurun setelah terlibat dalam perjudian online (PPIM UIN, 2022).

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Perjudian Online
Perjudian online juga memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dan sosial individu yang terlibat. Berdasarkan data dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU pada tahun 2023, perputaran uang dari perjudian online di Indonesia mencapai Rp 5 triliun per tahun. Hal ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi para pelaku judi, tetapi juga memicu permasalahan sosial seperti peningkatan angka perceraian dan gangguan kesehatan mental (Lakpesdam NU, 2023).

Gejala Gangguan Keimanan Akibat Perjudian Online
Menurut studi yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2022, gejala gangguan keimanan akibat perjudian online meliputi perasaan bersalah yang mendalam, penurunan frekuensi ibadah, dan krisis identitas spiritual. Studi tersebut menunjukkan bahwa 40% dari pelaku perjudian online yang terlibat dalam penelitian mengalami penurunan kualitas kehidupan spiritual mereka (Universitas Indonesia, 2022).

Analisis Kasus: Dampak pada Individu Beragama Islam
Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat tegas dalam menentang segala bentuk perjudian. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, perjudian disebut sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Menurut data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekitar 70% dari pelaku perjudian online yang beragama Islam merasakan penurunan keimanan dan mengalami kesulitan dalam mempertahankan praktik ibadah mereka (MUI, 2022).

Analisis Kasus: Dampak pada Individu Beragama Kristen

Dalam konteks agama Kristen, perjudian juga dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus yang menekankan pada kehidupan yang saleh dan menjauhi perbuatan dosa. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), sekitar 60% dari pelaku perjudian online yang beragama Kristen mengalami penurunan kualitas hubungan mereka dengan Tuhan dan gereja (PGI, 2022).

Kesimpulan
Perjudian online di Indonesia memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keimanan seseorang, terlepas dari agama yang dianut. Data kuantitatif menunjukkan penurunan frekuensi ibadah, krisis spiritual, dan gangguan kesehatan mental sebagai akibat dari keterlibatan dalam aktivitas ini. Penting bagi pemerintah dan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan menyediakan dukungan bagi individu yang terlibat agar dapat kembali memperkuat keimanan mereka.

Referensi
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2022). Laporan Survei Internet APJII 2022.
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Survei Keagamaan Indonesia.
- Pusat Studi Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (2022). Laporan Penelitian Dampak Perjudian Online.
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU. (2023). Laporan Ekonomi Perjudian Online di Indonesia.
- Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. (2022). Studi Psikologis Terhadap Pelaku Perjudian Online.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2022). Laporan Pengaruh Perjudian Online Terhadap Umat Islam.
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). (2022). Survei Pengaruh Perjudian Online pada Umat Kristen. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun