Mohon tunggu...
Zein Muchamad Masykur
Zein Muchamad Masykur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

"Yang penting nulis, bukan nulis yang penting"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: dari Retaknya Rumah Tangga hingga Perdagangan Manusia

30 Juni 2024   13:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   13:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Masyarakat Indonesia, terutama kaum muda, tampaknya semakin tertarik dengan aktivitas judi online, yang disediakan oleh berbagai situs web dan aplikasi yang mudah diakses melalui perangkat mobile (Azizah et al., 2021; Jurrins & Tapsell, 2017).

Kemajuan teknologi digital dan penetrasi internet yang tinggi di Indonesia telah mendorong perkembangan industri judi online. Lebih dari 84 juta orang Indonesia, atau sekitar 30% dari total populasi, adalah pengguna internet aktif (Risqiani & Ginting, 2022). Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah terpencil, masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet melalui smartphone mereka (Yasfin & Kristiana, 2023; Kusumajaya & Zusrony, 2020)

Popularitas judi online di Indonesia tidak lepas dari faktor-faktor seperti kemudahan, kenyamanan, dan pilihan permainan yang beragam yang ditawarkan oleh situs-s-itus judi online (Kusumajaya & Zusrony, 2020). 

Meskipun judi online masih dianggap ilegal di Indonesia, namun keberadaannya tetap menarik minat banyak orang, khususnya di kalangan generasi muda (Jurrins & Tapsell, 2017). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan masyarakat tentang dampak negatif yang mungkin timbul, seperti kecanduan, masalah keuangan, dan tindakan kriminal (Ramli et al., 2020).

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur dan mengendalikan industri judi online, tetapi upaya tersebut belum sepenuhnya efektif.  Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif dan berkelanjutan.

Di Indonesia, peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau internet dalam pembangunan pendidikan telah menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatur dan mengendalikan industri judi online, yang merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi digital.

Salah satu langkah yang diambil adalah menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang telematika. Menurut penulis, perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat di Indonesia telah membawa akibat berupa perubahan cara berpikir dan berperilaku masyarakat dan birokrasi (Mahendra, 2017).

Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan penggunaan dan mengeliminasi dampak negatif TIK melalui pertimbangan terhadap pemakaian khususnya anak di bawah umur yang memerlukan pengawasan saat pembelajaran (Subroto, 2015). Guru dan orang tua wajib memahami dan menginformasikan etika dalam pemakaian TIK. 

Pemerintah juga perlu mengendalikan sistem informasi yang lebih sensitif untuk menyaring apa yang dapat diakses oleh sekolah serta memfasilitasi atau memberikan insentif terhadap sekolah yang terhubung dengan jaringan internet di seluruh Indonesia (Subroto, 2015).

Dampak Judi Online bagi Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun